OJK Minta Penilaian Risiko Asuransi Tuntas Sebelum Polis Terbit

oleh -61 Dilihat
oleh
OJK Minta Penilaian Risiko Asuransi Tuntas Sebelum Polis Terbit

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti praktik perusahaan asuransi yang baru mempertanyakan kondisi kesehatan atau dugaan penyakit bawaan nasabah ketika klaim diajukan. Sikap tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena dapat membuat pemegang polis merasa bahwa persyaratan perlindungan baru muncul pada saat manfaat asuransi sedang dibutuhkan. Penilaian atas kondisi dan risiko calon tertanggung semestinya berlangsung secara jelas sejak awal hubungan asuransi.

Kepala Departemen Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Sumarjono, menyampaikan peringatan itu setelah menghadiri acara peringatan Hari Asuransi ke-20 tahun 2026 di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa perusahaan perlu melakukan pemeriksaan dan penilaian risiko sebelum polis disepakati. Dengan demikian, informasi kesehatan yang relevan dapat dinilai pada tahap seleksi, bukan baru dijadikan persoalan ketika nasabah mengajukan klaim.

Inti pesan Sumarjono adalah bahwa risiko calon nasabah harus ditelaah sebelum perusahaan menerbitkan atau menyepakati polis. Jika terdapat kondisi kesehatan yang perlu diperjelas, perusahaan seharusnya mengupayakan klarifikasi pada proses awal dan menyampaikan keputusan serta ketentuan perlindungan secara terbuka. Pemeriksaan yang dilakukan setelah klaim masuk berpotensi menimbulkan pertanyaan tentang kepastian manfaat dan konsistensi perusahaan dalam menerapkan persyaratan yang telah disepakati.

Penilaian sejak awal juga penting agar kedua pihak memahami dasar perlindungan. Calon pemegang polis dapat mengetahui informasi kesehatan apa yang perlu disampaikan, sementara perusahaan dapat menentukan risiko dan ketentuan polis berdasarkan informasi yang tersedia. Kejelasan tersebut membantu mencegah perbedaan pemahaman mengenai pengecualian, kondisi yang telah ada sebelumnya, atau dokumen yang diperlukan ketika manfaat diminta.

Sorotan OJK tidak menghapus kewajiban nasabah untuk memberikan informasi secara jujur dan lengkap saat mengajukan permohonan asuransi. Namun, perusahaan juga diharapkan menjalankan proses seleksi risiko secara memadai dan tidak menunda pertanyaan penting hingga terjadi klaim. Prinsipnya, pemeriksaan dan penilaian dilakukan sebelum polis disepakati, sehingga keputusan perlindungan tidak baru dipersoalkan ketika nasabah membutuhkan manfaat. Pesan ini menegaskan pentingnya proses yang transparan, tertib, dan dapat dipahami oleh pemegang polis maupun perusahaan asuransi.

Underwriting atau penilaian risiko merupakan tahap penting sebelum perusahaan asuransi menerbitkan polis. Pada proses ini, perusahaan menelaah informasi calon nasabah, seperti kondisi kesehatan, pekerjaan, kebiasaan, atau karakteristik objek yang akan diasuransikan. Penilaian yang cermat membantu perusahaan menentukan apakah risiko dapat diterima, jenis perlindungan yang sesuai, serta besaran premi dan ketentuan yang perlu diberlakukan. Karena itu, underwriting bukan sekadar prosedur administratif, melainkan dasar bagi hubungan perlindungan yang adil dan dapat dipahami kedua pihak.

Informasi yang dikumpulkan perlu diperiksa secara konsisten, sementara calon nasabah harus memperoleh penjelasan yang mudah dimengerti tentang data yang diminta dan dampaknya terhadap perlindungan. Jika terdapat kondisi khusus, misalnya pengecualian atau batas manfaat, hal tersebut sebaiknya disampaikan sejak awal, bukan baru diketahui ketika klaim diajukan. Calon pemegang polis juga perlu menjawab pertanyaan dengan jujur dan membaca dokumen sebelum menyetujuinya. Dengan pemahaman yang sama mengenai profil risiko dan ketentuan, potensi perbedaan penafsiran dapat dikurangi.

Dorongan OJK terhadap tata kelola yang baik dan layanan transparan menegaskan bahwa kualitas proses sebelum polis terbit berkaitan erat dengan pengalaman nasabah setelahnya. Perusahaan perlu memastikan penjelasan produk tidak hanya berfokus pada manfaat utama, tetapi juga mencakup pengecualian, masa tunggu, batas pertanggungan, kewajiban pemegang polis, serta prosedur dan dokumen klaim. Informasi sebaiknya disampaikan melalui bahasa yang jelas dan saluran yang dapat diakses, sehingga nasabah memiliki kesempatan bertanya sebelum mengambil keputusan.

Bagi calon nasabah, memahami bahwa produk asuransi tersedia belum cukup untuk menentukan pilihan. Mereka perlu membandingkan manfaat dengan kebutuhan, memeriksa kondisi yang tidak ditanggung, dan mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika mengajukan klaim. Sementara itu, perusahaan perlu menyediakan proses penjelasan dan pencatatan yang memadai agar kesepakatan awal dapat dirujuk saat diperlukan. Pembenahan underwriting dan keterbukaan ketentuan sejak awal dapat memperkuat kepercayaan, membantu nasabah memilih perlindungan secara sadar, serta mencegah sengketa yang berulang akibat ekspektasi yang tidak selaras.

Upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai asuransi perlu dimulai sejak usia muda. Melalui program OJK Mengajar, Otoritas Jasa Keuangan menyasar pelajar dan mahasiswa untuk mengenalkan pentingnya literasi keuangan, termasuk pemahaman tentang perlindungan asuransi. Edukasi ini membantu generasi muda mengenali fungsi asuransi sebagai salah satu cara mengelola risiko, bukan sekadar produk yang baru perlu dipertimbangkan ketika seseorang menghadapi kebutuhan atau masalah tertentu. Sumarjono menjelaskan bahwa pengenalan sejak dini diharapkan membekali mereka dengan pemahaman yang berguna ketika mulai mengambil keputusan keuangan sendiri. Dengan demikian, pembicaraan mengenai asuransi dapat menjadi bagian dari pengetahuan dasar yang mereka bawa saat beranjak dewasa dan memasuki tahap kehidupan berikutnya.

Pengetahuan tersebut menjadi semakin relevan ketika pelajar dan mahasiswa kelak memasuki dunia kerja. Pada masa itu, mereka mulai memperoleh penghasilan dan perlu mempertimbangkan cara mengatur uang secara bertanggung jawab. Pemahaman mengenai perlindungan asuransi dapat membantu mereka melihat bahwa pengelolaan keuangan tidak hanya berkaitan dengan memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga mencakup persiapan menghadapi risiko. Edukasi sejak dini memberi kesempatan bagi generasi muda untuk memahami prinsip perlindungan sebelum berada dalam situasi yang menuntut keputusan finansial. Harapannya, mereka tidak memandang asuransi sebagai hal yang asing, melainkan sebagai salah satu pilihan perlindungan yang dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Setelah memiliki penghasilan, generasi muda diharapkan terbiasa menyisihkan sebagian uang untuk perlindungan asuransi. Kebiasaan ini selaras dengan tujuan membangun literasi keuangan yang tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi juga mendorong pertimbangan yang bijak dalam mengelola pendapatan. Pemahaman yang baik dapat membantu seseorang menilai manfaat perlindungan serta mempertimbangkan produk secara cermat sebelum mengambil keputusan. Melalui OJK Mengajar, pengenalan kepada pelajar dan mahasiswa diharapkan menumbuhkan kesadaran tersebut lebih awal, sehingga mereka dapat memasuki dunia kerja dengan bekal pemahaman yang lebih memadai. Langkah ini juga mendukung terbentuknya generasi yang mampu mengenali pentingnya perlindungan finansial dalam perencanaan kehidupan, tanpa mengabaikan kebutuhan dan kondisi keuangan pribadi.

Program penjaminan polis menjadi salah satu agenda penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Skema ini dirancang dengan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga perlindungan bagi pemegang polis dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keyakinan publik ketika menghadapi risiko pada perusahaan asuransi. Kehadiran program tersebut diharapkan memberi landasan perlindungan yang lebih jelas, sekaligus mendukung perkembangan industri yang sehat dan berkelanjutan. Namun, pelaksanaannya membutuhkan persiapan menyeluruh, baik dari sisi aturan maupun kesiapan lembaga yang terlibat, agar tujuan perlindungan dapat dicapai secara efektif.

Menurut Sumarjono, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan LPS telah sepakat mematangkan persiapan program penjaminan polis. Kesepakatan lintas lembaga ini penting karena pelaksanaan program memerlukan koordinasi mengenai mekanisme, tata kelola, dan pembagian peran. Persiapan yang terukur juga dibutuhkan agar ketentuan dapat dipahami oleh perusahaan asuransi dan nasabah sebelum program berlaku. Pemerintah dan regulator menargetkan program tersebut dapat dilaksanakan paling lambat pada 1 Januari 2028. Tenggat ini memberi waktu bagi pihak terkait untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan, sekaligus memastikan rancangan perlindungan memiliki dasar dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, penjaminan polis diharapkan tidak sekadar menjadi wacana, tetapi benar-benar siap diterapkan.

Penguatan kepercayaan tidak hanya bergantung pada keberadaan skema penjaminan.

Baca juga: Aduan Warga Mengarah ke Kanit Reskrim Merakurak, Dugaan Pemerasan Minta Diusut Tuntas | Ramalan Keuangan Zodiak Taurus Jumat, 4 September 2026: Teliti Sebelum Ambil Peluang | Gambut Jadi Medan Tempur, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Pantang Pulang Sebelum Bara Terkendali