Jakarta | Vadel Badjideh masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, setelah upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak pada Maret 2026. Dengan ditolaknya kedua upaya tersebut, ia tetap menjalani pidana yang telah dijatuhkan dalam perkara yang menjeratnya. Kuasa hukumnya disebut tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum lanjutan.
Dalam perkara tersebut, Vadel dijatuhi hukuman 12 tahun penjara terkait persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap LM, anak Nikita Mirzani. Hukuman itu menjadi dasar ia tetap berada di Rutan Cipinang. Penolakan kasasi dan PK menandai bahwa permohonan yang ditempuhnya melalui dua jalur tersebut tidak mengubah keadaan hukum yang saat ini dijalani.
Meski demikian, pembahasan mengenai opsi berikutnya masih berada pada tahap kajian oleh tim kuasa hukum. Belum ada rincian mengenai bentuk langkah yang akan ditempuh ataupun waktu pengajuannya. Karena itu, perkembangan selanjutnya bergantung pada keputusan pihak Vadel dan penilaian penasihat hukumnya atas ruang hukum yang tersedia setelah dua permohonan tersebut ditolak.
Posisi Vadel saat ini tetap menjalani pidana di Rutan Cipinang, sementara kuasa hukum menelaah kemungkinan upaya lanjutan. Informasi mengenai perkara ini perlu dibedakan status yang telah diketahui—yakni penolakan kasasi dan PK pada Maret 2026 serta hukuman 12 tahun penjara—dan langkah yang masih dipertimbangkan. Sampai ada keterangan lebih lanjut, belum dapat dipastikan apakah kajian tersebut akan berujung pada pengajuan permohonan baru. Untuk saat ini, penolakan kedua upaya hukum itu tidak mengubah hukuman yang sedang dijalani Vadel dalam perkara tersebut.
Peluang pembebasan bersyarat (PB) menjadi salah satu opsi yang turut dibicarakan dalam perkembangan perkara Vadel Badjideh. Hak tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari mekanisme pelaksanaan pidana, tetapi tidak berarti seorang narapidana dapat langsung mengajukannya setelah menjalani sebagian masa hukuman. Ada persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu, termasuk ketentuan mengenai lamanya pidana yang telah dijalani.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat belum dapat segera diwujudkan bagi kliennya. Vadel masih harus menjalani dua pertiga dari masa hukumannya sebelum memenuhi syarat untuk mengajukan PB. Dengan demikian, pembicaraan mengenai kemungkinan tersebut masih bergantung pada terpenuhinya ketentuan masa pidana, bukan semata-mata pada keinginan pihak terpidana atau kuasa hukumnya.
Ketentuan dua pertiga masa hukuman itu menjadi batas penting dalam memahami kapan peluang pengajuan dapat dibahas lebih lanjut. Selama syarat tersebut belum tercapai, permohonan PB belum dapat diajukan berdasarkan penjelasan kuasa hukum. Karena itu, wacana pembebasan bersyarat pada tahap ini sebaiknya dipahami sebagai kemungkinan yang masih mensyaratkan proses dan waktu, bukan sebagai kepastian bahwa Vadel akan segera keluar dari tahanan atau memperoleh pengurangan masa pidana.
Informasi yang disampaikan tidak mencantumkan tanggal tertentu maupun perkiraan kapan Vadel dapat mulai mengajukan pembebasan bersyarat. Tanpa keterangan mengenai lama hukuman yang telah dijalani dan waktu pemenuhan ambang dua pertiga, waktu pengajuan tidak dapat ditentukan dari informasi tersebut. Penilaian mengenai kelayakan PB juga tetap berada dalam proses dan aturan yang berlaku, sehingga pembahasan saat ini belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan jadwal. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pemenuhan syarat yang relevan serta tahapan administrasi yang harus ditempuh. Untuk saat ini, poin yang dapat dipastikan dari keterangan Oya adalah bahwa hak tersebut belum bisa segera diajukan dan Vadel masih harus menjalani masa hukuman sesuai ketentuan sebelum peluang itu terbuka.
Oya masih mempertimbangkan berbagai opsi hukum setelah proses hukum yang dijalani Vadel Badjideh. Salah satu kemungkinan yang sedang dikaji adalah mengajukan peninjauan kembali (PK) kembali. Namun, opsi tersebut belum diputuskan dan belum dapat dipastikan akan ditempuh. Kuasa hukum masih perlu menelaah keadaan perkara secara menyeluruh sebelum menentukan langkah yang dinilai tepat. Pertimbangan ini mencakup aspek hukum, materi perkara, serta bukti yang tersedia. Dengan demikian, pembahasan mengenai PK baru sejauh ini masih berada pada tahap kajian, bukan pengumuman bahwa permohonan akan segera diajukan.
Upaya PK sebelumnya telah ditempuh, tetapi hasilnya berujung pada hukuman yang lebih berat. Pengalaman tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan secara cermat sebelum mengambil langkah lanjutan. Pengajuan kembali tidak serta-merta dapat dilakukan hanya karena pihak terkait masih berharap memperoleh perubahan putusan. Kuasa hukum perlu menilai apakah terdapat dasar yang relevan dan memenuhi ketentuan hukum untuk mengajukan permohonan baru. Penilaian juga harus mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul, termasuk risiko apabila permohonan tidak dikabulkan atau menghasilkan keputusan yang berbeda dari harapan.
Meski demikian, Oya tidak menutup kemungkinan untuk mempelajari bukti-bukti lain yang berpotensi menjadi dasar pengajuan baru. Penelaahan terhadap bukti perlu dilakukan secara hati-hati, dengan menguji relevansi, keabsahan, dan kaitannya dengan perkara. Jika ditemukan materi yang dinilai dapat mendukung langkah hukum lanjutan, kuasa hukum dapat mempertimbangkannya dalam analisis lebih lanjut. Sampai proses tersebut selesai, sikap yang disampaikan tetap berupa penjajakan dan pertimbangan. Belum ada kepastian bahwa PK kembali akan diajukan, sehingga perkembangan berikutnya bergantung pada hasil kajian serta keputusan pihak yang bersangkutan bersama tim hukumnya.
Oya menyampaikan bahwa komunikasi dengan Vadel tetap terjalin selama Vadel berada di rumah tahanan. Ia datang untuk menjenguk dan menggunakan kesempatan tersebut untuk berbincang langsung dengannya. Kunjungan itu menjadi cara Oya mengetahui kabar Vadel sekaligus menjaga hubungan mereka tetap dekat, meskipun ruang dan waktu pertemuan dibatasi oleh aturan yang berlaku di rutan. Menurut Oya, percakapan mereka tidak selalu berisi hal-hal serius. Ada kalanya mereka membicarakan keseharian, bertukar cerita ringan, atau sekadar menanyakan kabar satu sama lain. Suasana pertemuan pun, sebagaimana ia ceritakan, tidak selalu terasa tegang. Oya mengatakan bahwa mereka masih bisa tertawa bersama dalam kunjungan tersebut.
Oya juga menyinggung perbedaan cara waktu terasa bagi orang yang berada di luar tahanan dan bagi Vadel yang menjalani hari-hari di dalam rutan. Bagi orang yang datang menjenguk, waktu kunjungan dapat terasa berlalu dengan cepat, terutama ketika percakapan berlangsung. Sementara itu, pengalaman Vadel dalam menjalani hari-hari di tempat tersebut tentu berlangsung dalam rutinitas yang berbeda. Oya mengamati bahwa ukuran waktu di luar dan di dalam rutan tidak terasa sama. Perbedaan itu terlihat dari sudut pandang masing-masing: pengunjung kembali menjalani kegiatan seperti biasa setelah kunjungan berakhir, sedangkan Vadel tetap berada di lingkungan rutan dan mengikuti kesehariannya di sana. Ia menyampaikan pengamatan tersebut saat menjelaskan bagaimana komunikasi mereka berlangsung.
Dalam keterangannya, Oya mengatakan bahwa Vadel kini terlihat lebih santai ketika mereka bertemu. Ia juga menyebut Vadel mulai beradaptasi dengan kehidupan di rutan. Salah satu hal yang ia amati adalah Vadel telah mengenal banyak orang di tempat itu, sehingga lingkungan tersebut tidak lagi sepenuhnya asing baginya. Pengamatan Oya disampaikan berdasarkan kunjungan dan pertemuan mereka, bukan sebagai penjelasan lebih luas mengenai keadaan Vadel. Ia tetap berkomunikasi dengannya melalui kunjungan, dengan percakapan yang sering kali berlangsung ringan dan diselingi tawa. Dari pertemuan tersebut, Oya melihat adanya perubahan dalam cara Vadel menjalani hari-harinya di rutan: ia tampak lebih santai dan mulai mengenal orang-orang di sekitarnya.
Baca juga: DAF & Partners Akhiri Kuasa terhadap AD: Bukan Vonis, Melainkan Penegasan Batas Mandat Hukum | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional
20 kunjungan