Jakarta | Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Kebayoran Lama menetapkan AR dan J sebagai tersangka dalam perkara kematian balita perempuan berinisial SF, yang berusia dua tahun. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan memeriksa sejumlah saksi. Langkah-langkah itu menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap perkara yang menimpa SF.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Iskandarsyah, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berlangsung kurang dari 24 jam sejak laporan masyarakat diterima. Rentang waktu tersebut merujuk pada proses sejak polisi memperoleh laporan hingga pengungkapan yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Dalam kurun itu, penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan yang diperlukan untuk menetapkan tersangka.
Pada Senin, 2 November 2026, Iskandarsyah menyampaikan penetapan AR dan J sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan, hasil olah tempat kejadian perkara, serta keterangan dari sejumlah saksi. Dengan demikian, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menempuh langkah-langkah pemeriksaan tersebut, bukan semata-mata berdasarkan laporan yang diterima.
Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Kebayoran Lama menangani perkara ini melalui penyidikan bersama. Keterangan mengenai pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam disampaikan oleh Iskandarsyah sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Pada kesempatan yang sama, ia menyatakan bahwa AR dan J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian SF. Informasi yang disampaikan kepolisian mencakup penetapan tersebut serta tahapan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti, olah tempat kejadian perkara, dan pemeriksaan saksi.
Menurut keterangan penyidik, AR, ayah tiri SF, diduga berperan sebagai pelaku utama kekerasan terhadap balita tersebut. Dugaan itu menjadi bagian dari penanganan perkara kematian SF di Kebayoran Lama. Informasi yang disampaikan polisi menempatkan AR sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan, sementara penyidik masih menguraikan peran masing-masing orang yang berkaitan dengan kasus ini. Karena perkara berada dalam proses penyidikan, keterangan tersebut perlu dipahami sebagai dugaan yang disampaikan aparat, bukan sebagai kesimpulan independen mengenai kesalahan AR.
Polisi menyebut kekerasan terhadap SF diduga berlangsung dua kali di fasilitas toilet umum sekitar Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa yang dimaksud disebut terjadi pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026. Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai lokasi dan waktu yang sedang didalami penyidik, tetapi bahan informasi yang tersedia tidak menjelaskan rincian tindakan yang diduga dilakukan. Oleh karena itu, uraian mengenai kejadian dibatasi pada hal-hal yang telah dinyatakan oleh polisi, tanpa menambahkan rekonstruksi atau detail lain yang belum disampaikan.
Dugaan mengenai dua kejadian itu juga tidak dengan sendirinya menjelaskan motif, urutan tindakan secara lengkap, ataupun keadaan SF pada setiap waktu. Hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari informasi singkat mengenai keterangan penyidik. Penetapan peran AR sebagai pelaku utama dalam pemberitaan harus tetap disertai atribusi yang jelas kepada polisi dan penggunaan kata seperti “diduga”. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan keterangan yang menjadi dasar penyidikan dan fakta yang telah diputuskan melalui proses hukum. Perkembangan berikutnya bergantung pada pemeriksaan serta keterangan resmi pihak berwenang; hingga ada penetapan lebih lanjut, dugaan itu tetap merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan perkara.
Ibu kandung balita yang meninggal dalam kasus di Kebayoran Lama diduga turut menyembunyikan peristiwa kematian anaknya. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan polisi terhadap peran masing-masing pihak, termasuk ibu korban yang disebut berinisial J. Polisi menjerat J dengan pasal terkait upaya menyembunyikan kematian atau menghilangkan jenazah. Penerapan pasal itu berkaitan dengan dugaan tindakan setelah anaknya meninggal, dan belum dengan sendirinya menetapkan kesimpulan akhir mengenai keterlibatannya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut J bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Ia juga menunjukkan kepada petugas lokasi jasad anaknya dikuburkan. Keterangan tersebut membantu penyidik mengetahui tempat jasad ditemukan dan menelusuri rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa. Meski demikian, keterangan mengenai sikap kooperatif dan penunjukan lokasi tidak menghapus dugaan yang disangkakan kepadanya. Penilaian atas perkara tetap bergantung pada pemeriksaan bukti serta proses hukum berikutnya.
Bahan keterangan yang disampaikan polisi menyebut J bekerja sebagai pengamen. Informasi mengenai pekerjaannya merupakan latar belakang yang disebut dalam proses pemberitaan, bukan penjelasan mengenai penyebab peristiwa atau alasan dugaan tindakan tersebut. Sampai tahap penyidikan, informasi yang tersedia menegaskan dugaan bahwa J ikut menyembunyikan kematian, status pasal yang dikenakan, sikapnya selama pemeriksaan, serta tindakannya menunjukkan lokasi penguburan. Polisi belum menyampaikan dasar untuk menarik kesimpulan lebih jauh mengenai motif ataupun kadar keterlibatan J. Karena itu, uraian tentang peran ibu korban perlu tetap merujuk pada keterangan resmi dan menggunakan kata dugaan. Proses penyidikan dilakukan untuk menguji informasi, menyusun kronologi, dan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang sah. Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan tersebut serta proses hukum yang berjalan. Dengan demikian, keterangan tentang J disampaikan secara terbatas sesuai informasi yang telah diungkap aparat, tanpa menganggap dugaan sebagai putusan bersalah.
Kapolsek Kebayoran Lama, Komisaris Polisi Seala Syah Alam, menerangkan bahwa kedua tersangka berupaya menyembunyikan jasad korban dengan membawanya menggunakan taksi daring menuju kawasan Palmerah. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan perkara kematian balita di Kebayoran Lama. Polisi menyampaikan bahwa upaya membawa jasad itu dilakukan oleh kedua tersangka, sementara lokasi penguburan yang akhirnya diketahui berada di kawasan berbeda, yakni Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Jasad korban ditemukan terkubur di sebuah lahan kosong di kawasan Bendungan Hilir. Menurut keterangan yang disampaikan, jasad tersebut berada di dalam kantong plastik kresek dan dikubur pada kedalaman kurang dari 50 sentimeter. Informasi mengenai kondisi serta lokasi penemuan itu membantu menggambarkan bagaimana jasad disembunyikan. Namun, rincian yang tersedia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai keadaan lahan ataupun perjalanan dari Palmerah menuju tempat penguburan, sehingga detail tersebut tidak dapat dipastikan.
Dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai mengenai lokasi penguburan. Polisi kemudian menggali keterangan lebih lanjut hingga lokasi sebenarnya terungkap. Perbedaan keterangan itu menjadi bagian penting dalam penelusuran petugas untuk menemukan tempat jasad korban dikuburkan. Setelah lokasi yang dimaksud diketahui, polisi dapat mengidentifikasi lahan kosong di Bendungan Hilir sebagai tempat penemuan jasad. Kapolsek menyampaikan penjelasan mengenai tindakan membawa jasad dan pengungkapan lokasi tersebut, sedangkan informasi tentang keterangan awal para tersangka menunjukkan adanya upaya polisi untuk memperjelas fakta melalui pemeriksaan lanjutan. Uraian ini berfokus pada keterangan resmi mengenai pemindahan dan penemuan jasad, tanpa menyimpulkan motif maupun menambahkan rincian urutan perjalanan yang belum disampaikan dalam sumber.
Baca juga: Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka
460 kunjungan