Gerindra Jawa Timur Siapkan Pengganti Tiga Anggota DPRD yang Tersangkut Kasus Narkoba

oleh
Prakiraan Cuaca Jawa Timur 13 Oktober 2026: Cerah Berawan hingga Angin Kencang

Surabaya | Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jawa Timur menyatakan akan segera menindaklanjuti perkara yang menjerat tiga kadernya, yang selama ini menjabat sebagai anggota DPRD. Langkah yang disiapkan adalah penggantian antarwaktu (PAW) terhadap ketiga wakil rakyat tersebut. Proses ini menjadi bagian dari upaya partai untuk merespons keadaan yang muncul setelah para anggotanya tersangkut kasus narkoba. Dengan menempuh mekanisme PAW, Gerindra Jatim berupaya memastikan perubahan keanggotaan di lembaga legislatif dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Partai belum menyebutkan nama kader yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan maupun jadwal pelaksanaan penggantian. Karena itu, informasi mengenai calon pengganti dan waktu prosesnya belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.

Penggantian tersebut diarahkan agar tugas sebagai anggota DPRD tetap berjalan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terhenti. Salah satu tanggung jawab wakil rakyat adalah menyerap aspirasi warga, meneruskan kebutuhan masyarakat, serta menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Ketika tiga kursi harus ditangani melalui PAW, keberlanjutan tugas-tugas itu menjadi perhatian penting bagi partai. Gerindra Jatim menyatakan akan menunjuk kader lain untuk menempati posisi para anggota yang tersangkut perkara. Dengan demikian, diharapkan kegiatan representasi masyarakat dapat tetap berlangsung melalui anggota pengganti, tanpa membiarkan kebutuhan warga kehilangan saluran penyampaian di DPRD.

PAW merupakan mekanisme untuk mengisi keanggotaan legislatif yang tidak lagi dapat dijalankan oleh anggota sebelumnya. Dalam perkara ini, rencana penggantian menyangkut tiga kader Gerindra yang duduk di DPRD dan terseret kasus narkoba. Partai menyampaikan bahwa langkah tersebut akan segera dilakukan, tetapi prosesnya tetap perlu mengikuti aturan dan tahapan yang berlaku. Hingga ada keterangan lebih lanjut, belum ada dasar untuk menyebut siapa saja kader yang akan ditetapkan sebagai pengganti. Demikian pula, tidak tersedia informasi mengenai tanggal atau tenggat pelaksanaan. Fokus yang disampaikan saat ini adalah menyiapkan PAW dan menjaga agar fungsi anggota DPRD, terutama dalam menyerap aspirasi warga, dapat berlanjut setelah posisi tersebut diisi oleh kader lain.Tiga kader Gerindra yang disebut tersangkut kasus narkoba berasal dari wilayah dan posisi kelembagaan berbeda di Jawa Timur. Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, yang dikenal dengan singkatan UAM; Asrila Diska Rimunda atau ARR; serta Afif Reza Rimunda atau ADR. Ketiganya merupakan anggota legislatif daerah dari partai tersebut. Penyebutan ini perlu dibedakan secara cermat agar identitas setiap orang dan jabatan politiknya tidak tertukar, terutama karena dua nama terakhir memiliki hubungan keluarga. Informasi yang tersedia menyebut mereka terjerat perkara narkoba, tetapi tidak memuat uraian rinci mengenai proses maupun perkembangan kasus masing-masing.

UAM tercatat sebagai anggota Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Malang. Dengan demikian, posisinya berada di lembaga legislatif tingkat kabupaten, mewakili partai di wilayah Malang. Identitas dan jabatan tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai tiga kader yang menjadi perhatian. Tidak ada rincian tambahan dalam bahan mengenai tugas khusus UAM di fraksi, daerah pemilihan, ataupun perkara yang dikaitkan dengannya. Karena itu, keterangan tentang dirinya dibatasi pada nama, singkatan, keanggotaan Fraksi Gerindra, dan lembaga tempat ia bertugas. Penyebutan keterkaitan dengan kasus narkoba tidak semestinya diperluas menjadi tuduhan atau kronologi yang tidak tercantum.

ARR merupakan anggota DPRD sekaligus bendahara DPC Gerindra Banyuwangi. Sementara itu, ADR adalah anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo dan merupakan kakak Asrila. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa keduanya memiliki keterkaitan keluarga, tetapi bertugas di wilayah dan posisi yang berbeda. ARR memiliki jabatan kepengurusan partai di tingkat cabang Banyuwangi, sedangkan ADR tercatat sebagai anggota fraksi di DPRD Situbondo. Keduanya, bersama UAM dari Kabupaten Malang, disebut terjerat kasus narkoba. Tanpa informasi terverifikasi lain, uraian ini tidak menyimpulkan bentuk keterlibatan, waktu kejadian, tindakan aparat, atau status hukum masing-masing. Penyajian identitas dan jabatan secara terpisah membantu pembaca memahami siapa yang dimaksud tanpa mencampuradukkan peran mereka.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyampaikan bahwa proses etik terhadap tiga kader yang tersangkut kasus narkoba telah dilakukan di tingkat daerah. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Selasa (3/11). Ia menjelaskan, penanganan internal oleh DPD menjadi bagian dari tindak lanjut partai terhadap persoalan yang melibatkan ketiga kader tersebut. Proses itu tidak berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi telah berjalan melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku di lingkungan partai.

Menurut Kharisma, tahapan di tingkat DPD telah berlangsung sampai Majelis Kehormatan Partai. Dengan demikian, DPD Jawa Timur telah menjalankan proses etik sesuai kewenangannya sebelum menyerahkan penanganan perkara kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Ia menyebut proses di tingkat daerah tersebut telah diselesaikan dan hasil penanganannya diteruskan ke tingkat pusat. Penjelasan ini menegaskan bahwa pemeriksaan etik internal memiliki tahapan tersendiri, terpisah dari proses hukum yang berjalan terkait dugaan kasus narkoba.

Setelah berkas dan hasil proses di tingkat DPD diserahkan, tindak lanjut selanjutnya berada pada DPP. Kharisma tidak merinci keputusan akhir yang akan diambil oleh pengurus pusat maupun waktu penetapannya. Karena itu, penyelesaian tahapan di tingkat daerah tidak serta-merta berarti seluruh proses etik telah berakhir di tingkat partai. DPP masih menjadi pihak yang menerima pelimpahan dan menentukan langkah berikutnya sesuai mekanisme organisasi. Keterangan tersebut juga menunjukkan bahwa penanganan terhadap ketiga kader dilakukan melalui jalur internal berjenjang, dengan Majelis Kehormatan Partai sebagai bagian dari proses di DPD. Dalam konteks ini, pernyataan Kharisma memberikan penjelasan mengenai sejauh mana tahapan etik telah dijalankan di Jawa Timur, sekaligus memperjelas bahwa keputusan lanjutan menunggu penanganan di tingkat pusat. DPD, menurut keterangannya, telah menuntaskan perannya pada tahapan daerah dan menyerahkan perkara tersebut kepada DPP untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Kharisma, apabila ketiga anggota DPRD tersebut telah dipecat, proses penggantian antarwaktu perlu dilakukan. Pernyataan itu menempatkan PAW sebagai tindak lanjut dari pemberhentian, bukan sebagai langkah yang berdiri sendiri. Dengan demikian, pelaksanaan penggantian bergantung pada status pemberhentian mereka. Kharisma menyampaikan bahwa setelah keputusan pemecatan berlaku, kursi yang ditinggalkan perlu diisi melalui mekanisme tersebut. Sikap itu menunjukkan bahwa konsekuensi organisasi dan kelembagaan akan mengikuti jika pemberhentian benar-benar dilakukan. Dalam pandangan yang disampaikan, PAW menjadi bagian dari tindak lanjut atas kondisi itu. Ia tidak menyatakan bahwa proses tersebut sudah berlangsung, melainkan mengaitkannya dengan kemungkinan bahwa ketiganya telah dipecat. Karena itu, syarat tersebut.

Kharisma juga menyebut pencopotan jabatan sebagai konsekuensi yang harus diterima. Dalam pernyataannya, posisi atau jabatan yang diemban tidak menghapus tanggung jawab atas persoalan yang menjadi dasar tindakan tersebut. Karena itu, jika pemberhentian dijalankan, pihak yang bersangkutan perlu menerima akibat dari keputusan itu. Penekanan ini berjalan seiring dengan pembahasan mengenai penggantian antarwaktu: pemberhentian menjadi keadaan yang mendahului kebutuhan untuk mengisi kembali posisi anggota dewan. Kharisma tidak menguraikan rincian tahapan atau waktu pelaksanaan PAW dalam pernyataan tersebut. Pokok yang disampaikan ialah hubungan pemecatan dan kewajiban melakukan penggantian apabila ketiganya telah diberhentikan. Pernyataan itu menegaskan konsekuensi jabatan sebagai bagian dari sikap tersebut.

Selain menyinggung konsekuensi pemberhentian dan PAW, Kharisma menegaskan sikap pihaknya yang menentang penggunaan maupun penyalahgunaan narkotika. Sikap tersebut disampaikan sebagai posisi yang jelas terhadap persoalan narkotika, tanpa membedakan penggunaan dari penyalahgunaan dalam penolakan yang ia nyatakan. Dengan begitu, penyampaian mengenai nasib jabatan para anggota DPRD itu disertai penegasan sikap terhadap tindakan terkait narkotika.

Baca juga: Forum Investasi Jawa Timur 2026 Himpun Komitmen Bisnis Rp2,4 Triliun | DVI Identifikasi 63 Korban KM Virgo Transport, Terbanyak Berasal dari Jawa Timur | DVI Polda Kalsel Identifikasi 63 Korban Kapal Virgo, Mayoritas dari Jawa Timur

25 kunjungan