UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tegaskan Cuti Bersama Tak Mengurangi Hak Cuti Tahunan

oleh
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tegaskan Cuti Bersama Tak Mengurangi Hak Cuti Tahunan

Jakarta | DPR dan pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu ketentuan yang menjadi pokok perubahan dalam undang-undang tersebut berkaitan dengan pelaksanaan cuti bersama. Aturan ini secara khusus menegaskan bahwa cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 118 ayat (6). Rumusan pasal tersebut membedakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat dari hak cuti tahunan yang dimiliki pekerja atau buruh. Dengan demikian, pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal itu tidak boleh diperhitungkan sebagai pengurang jatah cuti tahunan. Pokok pengaturan ini menjadi inti perubahan yang diberitakan mengenai hak cuti dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Penegasan tersebut memberi kepastian mengenai hubungan kedua jenis cuti dalam konteks aturan baru. Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tetap diperlakukan sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (6), sementara hak cuti tahunan pekerja atau buruh tidak berkurang karena pelaksanaannya. Rumusan ini menempatkan perlindungan atas hak cuti tahunan sebagai hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan kebijakan cuti bersama.

Bagi pekerja dan buruh, inti ketentuan tersebut adalah bahwa jatah cuti tahunan tidak dipotong hanya karena cuti bersama pemerintah pusat dilaksanakan. Bagi pihak yang menerapkan ketentuan ketenagakerjaan, Pasal 118 ayat (6) menjadi rujukan untuk memahami perlakuan terhadap cuti bersama dan hak cuti tahunan. Penjelasan mengenai perubahan ini bertumpu pada bunyi pasal tersebut: pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak mengurangi hak cuti tahunan. Itulah pokok perubahan yang ditegaskan dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Hak cuti tahunan merupakan hak pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus pada perusahaan. Berdasarkan ketentuan yang dibahas dalam aturan pelindungan ketenagakerjaan, pekerja tersebut berhak memperoleh cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Dengan demikian, cuti tahunan menjadi hak minimum yang perlu diberikan setelah masa kerja yang dipersyaratkan terpenuhi. Perusahaan dapat mengatur tata cara pengajuan dan penggunaan cuti, tetapi pengaturan internal perlu tetap menghormati batas hak pekerja yang telah ditetapkan.

Ketentuan mengenai cuti bersama berkaitan langsung dengan penghitungan jatah tersebut. Apabila perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat, hari cuti bersama itu tidak boleh mengurangi jumlah cuti tahunan pekerja. Artinya, pekerja tidak seharusnya kehilangan satu hari dari jatah cuti tahunannya hanya karena perusahaan menetapkan hari libur bersama sesuai kebijakan pemerintah. Pemisahan ini penting agar hak minimum cuti tahunan tetap utuh, sekaligus memberi kejelasan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam menyusun kalender kerja serta pencatatan cuti.

Aturan ini berbeda dari praktik yang dikenal sebelumnya, ketika pelaksanaan cuti bersama dapat diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahunan dan mengurangi saldo cuti pekerja. Perubahan tersebut perlu dipahami oleh perusahaan, khususnya bagian sumber daya manusia, agar kebijakan cuti dan administrasi kehadiran disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Sumber yang membahas perubahan ini menyebut bahwa pengaturan sebelumnya tidak tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja, meskipun ketentuan tentang cuti bersama terdapat dalam beberapa peraturan. Karena itu, perusahaan perlu membedakan hak cuti tahunan berdasarkan masa kerja dan penerapan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat. Penjelasan yang konsisten kepada pekerja dapat mencegah kesalahpahaman mengenai saldo cuti, terutama saat hari libur bersama berdekatan dengan masa liburan atau periode operasional tertentu.

Pasal 118 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 mengatur hak istirahat pekerja sebagai bagian dari pelindungan ketenagakerjaan. Pengusaha wajib memberikan istirahat mingguan, istirahat panjang, serta waktu istirahat di jam kerja. Ketentuan ini menegaskan bahwa waktu pemulihan bukan sekadar kebijakan sukarela perusahaan, melainkan hak yang perlu diperhatikan dalam pengaturan jadwal kerja. Pelaksanaan hak tersebut membantu menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja, sekaligus memberi kesempatan untuk memulihkan tenaga setelah menjalankan pekerjaan. Karena itu, perusahaan perlu menyusun pola kerja dengan mempertimbangkan batas waktu bekerja dan kesempatan istirahat yang tersedia.

Jumlah hari istirahat mingguan mengikuti pola kerja yang diterapkan. Pekerja yang bekerja selama enam hari dalam sepekan berhak memperoleh satu hari istirahat mingguan. Sementara itu, pekerja dengan pola lima hari kerja dalam sepekan berhak atas dua hari istirahat mingguan. Perusahaan perlu memastikan jadwal yang disusun benar-benar menyediakan jumlah hari tersebut bagi pekerja. Pengaturan jadwal yang jelas juga membantu pekerja memahami kapan waktu kerja dan waktu istirahat berlaku. Apabila terdapat perubahan pola kerja, hak istirahat mingguan tetap perlu diperhitungkan sesuai susunan hari kerja yang digunakan, bukan diabaikan dalam perencanaan operasional.

Selain istirahat mingguan, Pasal 118 juga mencantumkan hak atas istirahat panjang. Pekerja berhak memperoleh istirahat panjang selama 30 hari setelah bekerja selama lima tahun atau kelipatannya. Dengan demikian, masa kerja menjadi unsur penting dalam menentukan kapan hak ini timbul. Perusahaan perlu mencatat masa kerja secara tertib agar pemenuhan istirahat panjang dapat dilakukan secara tepat. Hak istirahat panjang berbeda dari jeda istirahat di dalam jam kerja maupun hari istirahat mingguan, sehingga ketiganya perlu dipahami sebagai ketentuan yang berdiri dalam pengaturan waktu kerja. Kejelasan pelaksanaan membantu pekerja dan perusahaan merencanakan jadwal tanpa mengurangi hak yang telah ditetapkan. Pada saat yang sama, pekerja sebaiknya mengetahui pola kerja dan masa kerjanya agar dapat memahami hak istirahat yang berlaku. Perusahaan dapat menyampaikan ketentuan tersebut melalui peraturan internal dan komunikasi yang mudah diakses, sehingga penerapannya transparan dan konsisten bagi seluruh pekerja.Perusahaan yang tidak memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja dapat menghadapi ancaman pidana. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak atas waktu istirahat dan cuti bukan sekadar kebijakan internal yang dapat diabaikan, melainkan kewajiban yang perlu diperhatikan oleh perusahaan. Pelanggaran yang dimaksud dalam konteks ini terbatas pada tidak diberikannya waktu istirahat dan cuti sebagaimana disebutkan dalam bahan. Karena itu, uraian mengenai sanksi berfokus pada bentuk pelanggaran tersebut dan ancaman hukuman yang dinyatakan, tanpa memperluasnya ke jenis pelanggaran lain.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda. Rumusan “dan/atau” menunjukkan bahwa ancaman yang disebut mencakup pidana penjara, denda, atau keduanya. Batas waktu penjara yang dinyatakan adalah paling lama satu tahun. Sementara itu, tidak ada besaran denda yang dicantumkan dalam informasi yang menjadi dasar uraian ini, sehingga angka tertentu tidak dapat disebutkan. Penyebutan ancaman tersebut memberi gambaran mengenai konsekuensi yang dapat dikaitkan dengan kegagalan perusahaan memenuhi hak istirahat dan cuti pekerja.

Dengan demikian, perusahaan perlu mencermati pemenuhan waktu istirahat dan cuti agar hak pekerja tersebut tidak diabaikan. Jika kewajiban itu tidak diberikan, perusahaan dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda, sesuai keterangan yang tersedia. Penjelasan ini tidak menetapkan bagaimana suatu perkara diproses, siapa yang menjalankan penegakan, atau kondisi khusus yang menentukan penerapan sanksi. Informasi mengenai hal-hal tersebut tidak dirinci di sini. Pokok yang dapat ditegaskan ialah bahwa tidak memberikan waktu istirahat dan cuti merupakan jenis pelanggaran yang disertai ancaman pidana, dengan batas penjara dan bentuk denda sebagaimana disebutkan, tanpa rincian nominal denda.

Baca juga: Pemkab Minahasa Tenggara Perkuat Pendampingan Hukum Program Perumahan Bersama Kejati Sulut | Asesmen 40 Ribu Narapidana Disiapkan untuk Mengurangi Kepadatan Lapas | Denny Indrayana Minta Prabowo Tegaskan Sikap atas Putusan MK soal Ijazah Gibran

10 kunjungan