Pemkab Minahasa Tenggara Perkuat Pendampingan Hukum Program Perumahan Bersama Kejati Sulut

oleh -312 Dilihat
oleh
Pemkab Minahasa Tenggara Perkuat Pendampingan Hukum Program Perumahan Bersama Kejati Sulut

Kabupaten Minahasa Tenggara | Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, David H. Lalandos, AP, MM, menghadiri rapat pemaparan pendampingan hukum di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam agenda tersebut, David hadir mewakili Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli untuk menyampaikan dan mengikuti pembahasan terkait dukungan hukum bagi pelaksanaan program perumahan serta kawasan permukiman di daerah.

Rapat itu mempertemukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dengan jajaran Kejati Sulut dalam rangka memperkuat koordinasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program. Pendampingan hukum diperlukan agar setiap proses administrasi, pengadaan, pembangunan, dan pemanfaatan program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui forum pemaparan tersebut, pihak-pihak terkait memperoleh kesempatan untuk menyamakan pemahaman mengenai ruang lingkup pendampingan, kebutuhan dokumen, serta mekanisme konsultasi hukum.

Program yang dibahas berkaitan dengan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I. Keterlibatan pemerintah daerah dalam pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara juga menilai koordinasi dengan aparat penegak hukum penting untuk mencegah potensi persoalan hukum sekaligus memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pembangunan.

Kehadiran Sekda David H. Lalandos menegaskan perhatian Pemkab Minahasa Tenggara terhadap agenda penyediaan hunian dan penataan kawasan permukiman bagi masyarakat. Selain mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu seluruh pemangku kepentingan mengambil langkah yang tepat berdasarkan aturan yang berlaku. Dengan koordinasi yang berkelanjutan pemerintah daerah, Kejati Sulut, dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I, program dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Andi Usama Harun, S.H., M.H. Kepemimpinan forum oleh unsur kejaksaan menunjukkan pentingnya pendampingan hukum dalam memastikan setiap tahapan program perumahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan tidak hanya diarahkan pada aspek administratif, tetapi juga pada upaya mencegah potensi persoalan hukum selama proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengembangan kawasan permukiman.

Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi I, Erpika Ansela Surira, S.T., M.T. Selain itu, hadir pula para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah dan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut mencerminkan kebutuhan akan penyamaan pemahaman pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menangani agenda perumahan.

Forum lintas instansi ini menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi kejaksaan dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program perumahan bersama. Koordinasi diperlukan agar kebijakan, pengadaan, pemanfaatan lahan, pembangunan, serta pengelolaan kawasan permukiman dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Melalui komunikasi langsung, setiap daerah memiliki ruang untuk menyampaikan kondisi, tantangan, dan kebutuhan hukum yang berkaitan dengan penyediaan hunian bagi masyarakat.

Penguatan kerja sama tersebut juga diharapkan mendukung percepatan pembangunan kawasan permukiman di Sulawesi Utara tanpa mengabaikan kepastian hukum. Pemerintah daerah dapat memperoleh pendampingan dan pemahaman yang lebih baik mengenai langkah yang perlu ditempuh, sementara kejaksaan dapat membantu mengidentifikasi risiko sejak awal. Dengan demikian, pelaksanaan program perumahan dapat berlangsung lebih tertib, terkoordinasi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di setiap kabupaten dan kota.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pendampingan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan program perumahan bersama dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta kewenangan masing-masing pihak. Kehadiran jaksa pengacara negara diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengantisipasi potensi persoalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, pendampingan mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bantuan hukum dapat diberikan ketika instansi pemerintah menghadapi persoalan atau perkara dalam ranah perdata dan tata usaha negara. Sementara itu, pertimbangan hukum membantu perangkat daerah memperoleh analisis yuridis sebelum mengambil keputusan, menyusun kebijakan, membuat perjanjian, atau melaksanakan kerja sama yang berkaitan dengan program perumahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, menjelaskan bahwa pendampingan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi kejaksaan dan pemerintah daerah. Selain itu, langkah ini memberikan kepastian sekaligus perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Dengan koordinasi yang dilakukan secara terbuka dan terukur, berbagai potensi risiko hukum dapat diidentifikasi lebih awal, sehingga pelaksanaan program dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Kejati Sulut juga menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah melalui optimalisasi fungsi jaksa pengacara negara. Fungsi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa, tetapi juga mencakup pemberian layanan hukum kepada instansi pemerintah sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Melalui dukungan tersebut, Pemkab Minahasa Tenggara memiliki mitra strategis dalam memastikan pelaksanaan program perumahan berjalan efektif, melindungi kepentingan negara, serta memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat.

Pendampingan hukum dalam pelaksanaan program BP3KP Sulawesi I diharapkan dapat memberikan kepastian bagi setiap tahapan kegiatan pemerintah. Kehadiran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat membantu memastikan kebijakan dan tindakan yang diambil berjalan efektif, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan tersebut penting agar pelaksanaan program tidak hanya berorientasi pada pencapaian fisik, tetapi juga memiliki dasar administrasi dan hukum yang kuat.

Pendampingan ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, dan memastikan tanggung jawab administrasi dilaksanakan secara tertib oleh setiap pihak terkait. Proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan perlu dikelola secara transparan dan terdokumentasi dengan baik. Dengan demikian, potensi kesalahan administratif maupun hambatan hukum dapat diantisipasi sejak awal, sementara penggunaan anggaran negara tetap dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, penguatan kerja sama tersebut memiliki arti penting dalam mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, aman, sehat, serta tertata. Koordinasi yang konsisten Pemkab Mitra, Kejati Sulut, dan BP3KP Sulawesi I diharapkan mampu mendorong pelaksanaan pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Program yang dilaksanakan dengan perencanaan matang, pengawasan memadai, dan kepatuhan hukum dapat memberikan manfaat yang lebih luas serta menjaga keberlanjutan pembangunan perumahan di daerah. Melalui sinergi tersebut, kebutuhan hunian masyarakat diharapkan dapat dipenuhi secara bertahap, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pemerintah.