Jakarta | Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Oktober 2026, untuk mengikuti gelar perkara khusus. Agenda tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kehadiran tim advokasi menjadi bagian dari perhatian para pihak terhadap proses penanganan laporan yang sedang dibahas oleh kepolisian.
Perkara yang menjadi pokok gelar khusus itu sebelumnya dilaporkan oleh Syamsudin dan Riyadi. Laporan tersebut mempersoalkan dugaan pemalsuan maupun penggunaan dokumen penyetaraan ijazah. Karena perkara masih berupa dugaan, penyampaian informasi mengenai substansi dan statusnya perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang. Gelar perkara khusus sendiri merupakan forum untuk membahas penanganan suatu perkara, termasuk menelaah informasi atau bahan yang relevan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan mendatangi Bareskrim, Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa mengikuti agenda yang berkaitan langsung dengan laporan Syamsudin dan Riyadi. Kehadiran mereka tidak dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan. Penentuan fakta, penilaian terhadap dokumen, serta langkah lanjutan tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Pelaksanaan gelar perkara di Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2026 menjadi tahapan penting bagi para pihak untuk memperoleh kejelasan mengenai penanganan laporan tersebut. Publikasi mengenai kegiatan ini sebaiknya membedakan dugaan yang tercantum dalam laporan dan fakta yang telah dibuktikan. Dengan demikian, penyebutan perkara tidak mendahului hasil pemeriksaan, sekaligus memberi ruang bagi kepolisian untuk menyampaikan perkembangan secara terbuka melalui saluran resmi. Hingga ada keterangan lebih lanjut, informasi yang dapat ditegaskan ialah bahwa tim advokasi hadir mengikuti gelar khusus atas perkara yang sebelumnya dilaporkan Syamsudin dan Riyadi.
Perbedaan waktu penerbitan surat keterangan (suket) dan pendaftaran Gibran dalam kontestasi jabatan publik menjadi salah satu perhatian tim advokasi dalam mengikuti gelar khusus. Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tersebut, urutan waktu dinilai penting untuk memahami latar penerbitan suket serta konteks penggunaannya. Tim advokasi menyoroti bahwa dokumen itu disebut terbit pada 2019, sementara Gibran mendaftar dalam kontestasi jabatan publik pada 2024. Jarak beberapa tahun di kedua peristiwa tersebut menjadi hal yang patut dicermati dalam penelusuran perkara, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran atau hubungan tertentu penerbitan dokumen dan pendaftaran tersebut.
Anggota tim advokasi, Azam Khan, menilai waktu penerbitan suket sebagai salah satu aspek yang perlu ditelusuri dalam proses hukum. Penelusuran, menurut substansi pernyataannya, perlu mencakup kapan dokumen dibuat atau diterbitkan, bagaimana proses administrasinya berlangsung, serta kapan dokumen itu kemudian digunakan. Rangkaian informasi tersebut dapat membantu pihak terkait memeriksa kronologi secara utuh. Penekanan pada tahun 2019 dan 2024 bukan dengan sendirinya bukti tentang keaslian maupun ketidakabsahan suket, melainkan bagian dari pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dan keterangan yang relevan. Karena itu, perhatian terhadap tanggal penerbitan perlu ditempatkan sebagai unsur klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan atas dugaan yang sedang diproses.
Gelar khusus menjadi ruang bagi para pihak untuk mencermati keterangan dan dokumen yang berhubungan dengan laporan. Dalam tahap tersebut, perbedaan waktu penerbitan suket pada 2019 dan pendaftaran Gibran pada 2024 dapat diperiksa bersama unsur lain, termasuk prosedur penerbitan serta tujuan penggunaan dokumen. Azam Khan menempatkan kronologi itu sebagai salah satu hal yang perlu diperjelas oleh proses hukum. Penilaian akhir tetap bergantung pada pemeriksaan bukti dan kewenangan aparat yang menangani perkara. Dengan demikian, sorotan tim advokasi berpusat pada kebutuhan memastikan urutan peristiwa dan dasar administratif dokumen, sementara dugaan pemalsuan masih perlu dinilai berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata selisih tahun penerbitan dan pendaftaran.
Azam Khan menilai penyidik kemungkinan telah melakukan tindak lanjut secara internal atas laporan dugaan pemalsuan surat keterangan ijazah Gibran sebelum mengundang para pelapor mengikuti gelar perkara khusus. Penilaian itu disampaikan sebagai keyakinan Azam, bukan sebagai keterangan yang memastikan tahapan penanganan laporan telah berlangsung dalam urutan tertentu. Dengan demikian, undangan untuk hadir dipandangnya sebagai petunjuk bahwa laporan telah mendapat perhatian, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan hasil atau kesimpulan penyidik.
Dalam konteks tersebut, gelar perkara khusus menjadi forum yang melibatkan pelapor dalam pembahasan perkara. Azam meyakini proses internal penyidik telah lebih dahulu dilakukan sebelum undangan disampaikan. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci bentuk tindak lanjut itu, siapa saja yang terlibat, ataupun apa yang telah dibahas. Karena itu, keyakinan tersebut perlu dipahami sebatas penilaian Azam terhadap tahapan yang menurutnya mungkin telah berjalan, bukan sebagai uraian faktual mengenai seluruh proses penyidikan.
Pembedaan pandangan pihak pelapor dan keterangan resmi penyidik penting agar perkembangan perkara tidak ditafsirkan secara berlebihan. Kehadiran pelapor dalam gelar khusus tidak otomatis berarti dugaan yang dilaporkan telah terbukti, dan juga tidak menunjukkan bahwa penyidik telah menetapkan kesimpulan akhir. Pernyataan Azam hanya menyoroti dugaan adanya tindak lanjut internal sebelum para pelapor diundang. Rincian mengenai penanganan laporan maupun hasil gelar perkara tetap bergantung pada informasi yang disampaikan pihak berwenang. Sampai ada penjelasan lebih lanjut, posisi Azam sebaiknya dicatat sebagai keyakinan, bukan kepastian tentang tindakan penyidik.
Dalam mengikuti gelar khusus terkait laporan dugaan pemalsuan surat keterangan ijazah Gibran, tim advokasi mendorong kepolisian menangani laporan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang relevan. Dorongan tersebut menempatkan proses pemeriksaan sebagai kewenangan aparat, yang perlu dijalankan secara cermat, profesional, dan sesuai prosedur. Tim meminta setiap langkah penanganan merujuk pada aturan yang berlaku, bukan pada tekanan atau penilaian di luar proses hukum.
Penanganan laporan, menurut dorongan tersebut, perlu memperhatikan pemeriksaan terhadap keterangan para pihak dan bahan yang diajukan dalam perkara. Setiap informasi yang diterima penyidik perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang mengatur proses hukum dan pembuktian. Dengan demikian, penilaian atas dugaan maupun dokumen yang dipersoalkan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme resmi, serta memberi ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan keterangan. Prinsip kehati-hatian juga penting agar proses tidak mendahului penilaian yang semestinya dilakukan oleh aparat berwenang.
Tim advokasi juga mendorong agar penanganan laporan berlangsung secara transparan dalam batas yang dibenarkan oleh hukum, dengan tetap menjaga hak-hak pihak yang terkait. Permintaan itu tidak menggantikan tugas kepolisian untuk menilai materi laporan, menentukan langkah pemeriksaan, dan memastikan prosedur yang digunakan memiliki dasar hukum. Pada saat yang sama, keberadaan laporan atau penyelenggaraan gelar khusus tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa dugaan telah terbukti. Penilaian mengenai fakta dan konsekuensi hukumnya tetap harus mengikuti tahapan serta standar yang berlaku.
Dalam penyampaian sikapnya, tim advokasi meminta kepolisian memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang relevan. Keterangan tersebut menggambarkan dorongan tim dalam gelar khusus, tanpa menetapkan hasil gelar perkara ataupun arah penyelidikan. Informasi yang tersedia juga tidak menyebutkan keputusan atau status akhir dugaan perkara. Karena itu, perkembangan selanjutnya bergantung pada proses yang dijalankan oleh kepolisian berdasarkan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Tim menyampaikan dorongan agar laporan ditangani melalui jalur hukum, sementara penilaian atas materi laporan tetap berada pada aparat yang berwenang. Gelar khusus menjadi forum penyampaian pandangan dalam penanganan laporan, bukan keterangan tentang hasil akhir perkara.
