Tiga Denda Pajak yang Tidak Bisa Diajukan untuk Pengurangan atau Penghapusan

oleh -637 Dilihat
oleh
Tiga Denda Pajak yang Tidak Bisa Diajukan untuk Pengurangan atau Penghapusan

Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku untuk seluruh jenis sanksi perpajakan. Batas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026, yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024. Peraturan sebelumnya mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Dengan adanya perubahan ini, wajib pajak perlu memperhatikan asal dan dasar pengenaan sanksi sebelum mengajukan permohonan kepada otoritas pajak.

Pengecualian yang menjadi perhatian mencakup sanksi administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak (STP) berdasarkan tiga ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan itu adalah Pasal 25 ayat 9, Pasal 27 ayat 5d, dan Pasal 27 ayat 5f. Apabila sanksi dalam STP dikenakan berdasarkan salah satu pasal tersebut, wajib pajak tidak dapat menggunakan mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam PMK. Artinya, permohonan tidak dapat diajukan hanya dengan alasan bahwa wajib pajak mengalami kesulitan atau menilai sanksi tersebut memberatkan.

Ketentuan ini penting dipahami karena keberadaan prosedur permohonan tidak berarti seluruh sanksi dapat dimohonkan untuk dikurangi atau dihapus. Ruang lingkup fasilitas tetap dibatasi oleh jenis sanksi dan dasar hukum yang tercantum dalam dokumen penagihan. Karena itu, wajib pajak sebaiknya memeriksa STP secara saksama, termasuk pasal yang menjadi dasar penerbitannya, sebelum menentukan langkah administratif. Pembedaan ini membantu menghindari pengajuan permohonan yang tidak sesuai ketentuan. Perubahan melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026 dengan demikian menetapkan batas yang lebih jelas mengenai sanksi yang dikecualikan dari fasilitas tersebut, sekaligus menjadi acuan bagi wajib pajak dan petugas dalam menangani permohonan di bidang perpajakan.

Dalam sosialisasi mengenai pengurangan sanksi administrasi dan pajak minimum global pada Rabu, 28 Oktober 2026, Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP Direktorat Jenderal Pajak, Meidijati, menyampaikan keterangan tentang denda pada tiga ketentuan yang menjadi pokok pembahasan. Menurut keterangan tersebut, sanksi berupa denda dalam ketiga ketentuan itu tidak dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan ataupun penghapusan. Dengan demikian, permohonan yang dimaksud tidak berlaku bagi denda pada ketentuan-ketentuan tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks sosialisasi yang membahas pengurangan sanksi administrasi serta pajak minimum global, sebagaimana disebutkan dalam materi keterangan.

Meidijati juga menyampaikan bahwa permohonan terkait denda tersebut tidak tercantum dalam tabel yang dirujuknya. Keterangan mengenai tabel itu menegaskan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan untuk sanksi denda pada tiga ketentuan tersebut tidak termasuk di dalamnya. Karena itu, dua hal yang disampaikan narasumber adalah bahwa denda pada ketentuan yang dimaksud tidak dapat diajukan untuk pengurangan maupun penghapusan, dan bahwa permohonan terkait tidak tercantum dalam tabel rujukan. Uraian ini mempertahankan batas informasi dalam keterangan yang disampaikan, tanpa menambahkan rincian mengenai isi tabel atau identitas ketentuan yang tidak disebutkan dalam bahan.

Pokok keterangan tersebut perlu dibaca sesuai ruang lingkupnya: yang dinyatakan tidak dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusannya ialah sanksi berbentuk denda pada tiga ketentuan yang dirujuk. Keterangan ini tidak menyebutkan adanya jalur permohonan lain untuk denda-denda tersebut. Selain itu, pernyataan mengenai tabel terbatas pada bahwa permohonan terkait tidak tercantum di dalam tabel yang dirujuk Meidijati. Tidak ada rincian tambahan dalam bahan mengenai nama atau nomor ketentuan, isi tabel, maupun prosedur lain. Dengan demikian, inti informasi yang dapat disampaikan ialah pengecualian denda tersebut dari permohonan pengurangan atau penghapusan, sesuai penjelasan narasumber dalam sosialisasi pada tanggal tersebut.

Denda dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) berkaitan langsung dengan hasil penyelesaian keberatan. Sanksi ini dikenakan apabila keberatan yang diajukan wajib pajak ditolak atau hanya dikabulkan sebagian. Besarnya adalah 30 persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan, setelah dikurangi jumlah yang telah dibayar wajib pajak sebelum mengajukan keberatan. Dengan demikian, penghitungan denda merujuk pada pajak yang masih harus dibayar menurut keputusan tersebut, bukan semata-mata pada nilai yang tercantum dalam ketetapan awal.

Ketentuan itu membuat hasil keberatan memiliki konsekuensi finansial tambahan. Jika seluruh keberatan diterima, denda Pasal 25 ayat (9) tidak dikenakan. Namun, apabila keputusan menyatakan keberatan ditolak atau hanya mengabulkan sebagian permohonan, sanksi dapat timbul atas selisih pajak yang relevan setelah memperhitungkan pembayaran sebelumnya. Wajib pajak perlu memperhatikan dasar perhitungan dalam keputusan dan memastikan pembayaran yang telah dilakukan sebelum keberatan tercatat dengan benar.

Dalam konteks pengurangan atau penghapusan sanksi, denda ini perlu dibedakan dari sanksi administrasi yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusannya karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Ketentuan pengecualian dalam aturan mengenai permohonan tersebut menempatkan sanksi Pasal 25 ayat (9) sebagai denda yang tidak dapat dimintakan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme itu. Artinya, permohonan dengan alasan kekhilafan tidak serta-merta membuka jalan untuk membatalkan denda yang timbul akibat keputusan keberatan.

Karena itu, sebelum mengajukan keberatan, wajib pajak sebaiknya menelaah dasar hukum dan bukti pendukung secara cermat, sekaligus memahami potensi denda jika hasilnya tidak sepenuhnya menguntungkan. Perhitungan konsekuensi, dokumentasi pembayaran, dan penilaian atas peluang keberatan dapat membantu pengambilan keputusan yang lebih terukur. Penjelasan ini tidak menghilangkan hak wajib pajak untuk menempuh upaya hukum lain yang tersedia sesuai ketentuan, tetapi menegaskan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan bukan jalur untuk menghapus denda tersebut.

Selain denda yang telah dibahas, terdapat dua sanksi lain dalam Pasal 27 yang memiliki tarif sama, yaitu 60 persen, tetapi menggunakan dasar penghitungan dan keadaan pemicu yang berbeda. Perbedaan ini penting karena masing-masing denda berkaitan dengan hasil proses hukum yang berlainan. Pemahaman atas dasar putusan yang menjadi acuan membantu membedakan kapan sanksi timbul dan mengapa jumlahnya dihitung dengan cara tertentu.

Pasal 27 ayat 5d mengatur denda sebesar 60 persen dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding. Dalam menentukan dasar pengenaan denda, jumlah tersebut dikurangi pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelum wajib pajak mengajukan keberatan. Sanksi ini dikenakan apabila permohonan banding ditolak atau hanya dikabulkan sebagian. Dengan demikian, acuan utamanya adalah hasil pemeriksaan pada tingkat banding, bukan jumlah yang tercantum dalam putusan peninjauan kembali. Pengurangan pembayaran di muka juga menjadi bagian dari perhitungan, sehingga denda tidak diterapkan begitu saja terhadap keseluruhan jumlah pajak dalam putusan. Ketentuan ini menghubungkan akibat finansial dengan hasil banding yang tidak sepenuhnya menguntungkan wajib pajak.

Berbeda dari ayat 5d, Pasal 27 ayat 5f menggunakan jumlah pajak berdasarkan putusan peninjauan kembali sebagai acuan. Besaran dendanya juga 60 persen, lalu dikurangi pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelum pengajuan keberatan. Ketentuan ini berlaku ketika putusan peninjauan kembali menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Jadi, peristiwa pemicunya bukan semata-mata penolakan atau pengabulan sebagian permohonan banding, melainkan bertambahnya kewajiban pajak setelah proses peninjauan kembali. Perbedaan tahap putusan dan kondisi yang memicu sanksi tersebut perlu diperhatikan saat menjelaskan kedua ketentuan, meskipun persentase denda dan unsur pengurangan pembayaran tampak serupa.

Kedua denda ini merupakan sanksi yang secara khusus ditetapkan berdasarkan hasil banding atau peninjauan kembali. Karena itu, keduanya termasuk jenis denda yang tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan berdasarkan aturan yang dibahas.