Tifa Menolak Keterangan Jokowi dalam Sidang Perkara Ijazah

oleh
Tifa Menolak Keterangan Jokowi dalam Sidang Perkara Ijazah

Jakarta | Terdakwa Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menolak seluruh keterangan Joko Widodo dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis malam (5/11). Jokowi, Presiden ke-7 Republik Indonesia, hadir dalam persidangan tersebut sebagai saksi. Penolakan disampaikan Tifa setelah Jokowi selesai memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kemudian meminta tanggapan Tifa atas keterangan saksi. Menanggapi permintaan itu, Tifa menyatakan menggunakan haknya sebagai warga negara yang dilindungi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga menilai hak tersebut tidak diberikan kepadanya sebagaimana mestinya. Pernyataan itu menjadi respons langsung terdakwa terhadap kesaksian yang baru disampaikan Jokowi dalam persidangan.

Dengan menyatakan menolak seluruh keterangan, Tifa menunjukkan bahwa ia tidak menerima isi kesaksian Jokowi. Sikap tersebut disampaikan dalam forum sidang, ketika majelis hakim meminta terdakwa memberikan tanggapan. Permintaan hakim memberi kesempatan kepada Tifa untuk menyampaikan pandangannya atas keterangan saksi, sedangkan jawaban Tifa menegaskan keberatan sekaligus klaimnya mengenai pemenuhan hak sebagai warga negara.

Perkara yang disidangkan berkaitan dengan tudingan ijazah palsu, dan kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan di pengadilan. Dalam konteks persidangan, kesaksian seorang saksi dapat ditanggapi oleh pihak yang berperkara. Tifa memilih menyampaikan penolakan secara menyeluruh, bukan sekadar mengoreksi bagian tertentu dari keterangan tersebut. Namun, pernyataan penolakan itu merupakan sikap terdakwa terhadap kesaksian; penilaian atas bukti dan keterangan dalam perkara tetap berada dalam proses pemeriksaan majelis hakim.

Ucapan Tifa tentang Pasal 28 UUD 1945 juga memperlihatkan dasar yang ia kemukakan untuk menyatakan keberatannya. Ia mengaitkan hak konstitusional sebagai warga negara dengan pengalaman yang menurutnya tidak diberikan sebagaimana mestinya. Sikap dan alasan tersebut tercatat sebagai bagian dari jalannya sidang setelah kesaksian Jokowi selesai, sementara perkara masih ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam persidangan perkara ijazah, kuasa hukum Tifa mengajukan pertanyaan kepada Joko Widodo mengenai perubahan penampilannya, khususnya sejak kapan ia tidak lagi memakai kacamata. Pertanyaan tersebut diarahkan pada pengalaman pribadi Jokowi dan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan di ruang sidang. Jokowi menjawab bahwa, sejauh yang ia ingat, ia berhenti berkacamata setelah bekerja di Aceh. Ia menjelaskan kacamatanya jatuh dan sejak saat itu tidak dapat diganti hingga sekarang.

Jawaban itu disampaikan sebagai ingatan Jokowi mengenai waktu dan penyebab ia tidak lagi menggunakan kacamata. Dalam pemeriksaan tersebut, kuasa hukum juga menyinggung soal kumis. Pembahasan mengenai ciri penampilan itu kemudian berkembang menjadi tantangan agar Jokowi kembali hadir di persidangan dua minggu kemudian. Tantangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum, tetapi tidak menjadi agenda pemeriksaan yang secara langsung berkaitan dengan uraian dakwaan.

Jaksa penuntut umum menyatakan keberatan atas cara kuasa hukum menyampaikan tantangan tersebut. Jaksa menilai tantangan untuk hadir kembali pada waktu tertentu tidak memiliki dasar hukum dalam proses persidangan. Ia juga mengingatkan bahwa sidang bukanlah talkshow, sehingga pertanyaan dan pembicaraan di dalamnya seharusnya tetap mengikuti aturan serta kebutuhan pembuktian perkara. Keberatan itu menandai perbedaan pandangan mengenai batas pertanyaan yang dapat diajukan kepada saksi atau pihak yang diperiksa.

Hakim kemudian mengarahkan kuasa hukum agar mengajukan pertanyaan yang relevan dengan dakwaan. Arahan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan di persidangan perlu berfokus pada perkara yang sedang dibahas, bukan pada tantangan atau percakapan yang tidak memiliki hubungan jelas dengan pokok dakwaan. Rangkaian tanya jawab tentang kacamata dan kumis berlangsung dalam konteks pemeriksaan tersebut, sementara keberatan jaksa dan arahan hakim menjadi bagian dari dinamika sidang. Dari penjelasan Jokowi, informasi yang dicatat adalah ingatannya bahwa kacamata jatuh setelah ia bekerja di Aceh dan belum dapat diganti hingga kini. Adapun pembicaraan mengenai kumis serta usulan untuk hadir kembali dua minggu kemudian mendapat tanggapan dari jaksa dan hakim terkait relevansi serta tata cara pemeriksaan.Dalam persidangan perkara ijazah, Jokowi memberikan keterangan mengenai identitas dan latar belakang kelahirannya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum. Ia menyatakan bahwa dirinya lahir di Surakarta pada 21 Juni 1961. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasannya tentang data diri, termasuk informasi yang berkaitan dengan dokumen kelahiran dan nama yang digunakan sejak kecil. Dalam rangkaian tanya jawab itu, Jokowi juga menjelaskan keadaan keluarganya pada masa tersebut.

Menurut Jokowi, keluarganya berasal dari latar ekonomi yang kurang mampu. Ia menerangkan bahwa akta kelahirannya tidak diurus ketika ia lahir, dan mengaitkan hal itu dengan kondisi ekonomi keluarga. Penjelasan tersebut merupakan keterangan yang ia sampaikan di hadapan persidangan, sebagai jawaban atas pertanyaan kuasa hukum mengenai identitasnya. Dengan demikian, uraian tentang tidak adanya pengurusan akta pada saat kelahiran disampaikan berdasarkan penuturan Jokowi sendiri, bukan sebagai kesimpulan terpisah mengenai dokumen tersebut.

Jokowi selanjutnya menyampaikan bahwa, menurut cerita ibunya, nama yang diberikan kepadanya saat lahir adalah Mulyono. Ia mengatakan bahwa nama tersebut kemudian diganti menjadi Joko Widodo. Dalam keterangannya, perubahan nama itu dikaitkan dengan keadaan dirinya ketika masih kecil, yang menurut penuturan ibunya kerap sakit-sakitan. Penjelasan mengenai nama awal dan alasan pergantiannya itu juga ia sampaikan sebagai cerita yang diterimanya dari sang ibu, sehingga asal informasi tersebut tetap jelas dalam rangkaian kesaksian.

Rangkaian jawaban Jokowi itu memuat beberapa unsur yang berbeda: tempat dan tanggal lahir yang ia sebutkan, kondisi ekonomi keluarga yang ia jelaskan, serta riwayat nama yang ia terangkan berdasarkan cerita ibunya. Ia menyampaikan seluruh hal tersebut saat menjawab pertanyaan kuasa hukum dalam sidang. Pemisahan atribusi itu penting agar setiap informasi dipahami sesuai sumber yang disebutkan dalam keterangannya, khususnya ketika menyangkut riwayat kelahiran dan perubahan nama. Pada bagian ini, keterangan tersebut merujuk pada apa yang disampaikan Jokowi di persidangan, tanpa menambahkan penjelasan lain di luar jawabannya.

Perkara yang menempatkan Tifa sebagai terdakwa berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan informasi elektronik. Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan berlapis. Dakwaan utama merujuk pada Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Penyusunan berlapis tersebut memberi ruang bagi majelis hakim untuk menilai ketentuan mana yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Uraian dakwaan merupakan tuduhan yang harus diuji melalui proses hukum, bukan penetapan mengenai kesalahan terdakwa.

Selain pasal-pasal dalam KUHP, jaksa juga mendakwa Tifa berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rujukan itu disertai juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan demikian, perkara ini mencakup ketentuan pidana dalam KUHP serta aturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Persidangan menjadi forum untuk memeriksa dasar dakwaan, mendengar keterangan para pihak, dan menilai bukti yang diajukan. Rincian tersebut penting untuk memahami ruang lingkup perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bagaimana majelis hakim akan memutusnya.

Konteks lain yang berkaitan ialah kesaksian Joko Widodo dalam perkara serupa yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Jokowi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang tersebut sebelum hadir sebagai saksi dalam sidang perkara Tifa.

Baca juga: Video Pengakuan Salah Kirim Surat MA Disorot dalam Perkara Bupati Gowa

21 kunjungan