Jakarta | Majelis hakim menjadwalkan AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dr Tifa. Pemeriksaan saksi itu direncanakan berlangsung pada Kamis, 12 November 2026, mulai pukul 09.00 WIB.
Informasi mengenai jadwal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Dengan penetapan itu, Syarif tercatat sebagai saksi yang dijadwalkan hadir dalam agenda persidangan pada pekan berikutnya. Waktu pemeriksaan telah disebutkan secara spesifik, yakni pukul 09.00 WIB, pada tanggal yang telah ditentukan majelis.
Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan fitnah ijazah yang menempatkan Dr Tifa sebagai terdakwa. Dalam agenda mendatang, majelis merencanakan pemeriksaan terhadap Syarif sebagai saksi. Keterangan yang disampaikan di persidangan nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara, sesuai dengan agenda yang telah diumumkan. Namun, pada Kamis, 5 November, informasi yang disampaikan berkaitan dengan jadwal pemeriksaan, bukan keterangan mengenai isi kesaksian yang akan diberikan.
Penjadwalan ini menetapkan kapan pemeriksaan Syarif direncanakan berlangsung, tetapi tidak berarti pemeriksaan tersebut telah dilakukan. Agenda yang diumumkan masih merujuk pada Kamis, 12 November 2026, pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkembangan mengenai pelaksanaan sidang dapat diketahui setelah agenda tersebut berlangsung dan informasi resmi berikutnya disampaikan.
Ketua majelis menyampaikan jadwal itu dalam persidangan pada Kamis, 5 November 2026. Dengan demikian, informasi utama yang telah dipastikan adalah nama saksi yang dijadwalkan, perkara yang diperiksa, serta waktu pemeriksaan yang direncanakan. Syarif dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang perkara dengan terdakwa Dr Tifa pada tanggal dan jam tersebut. Tidak ada alasan penjadwalan yang disampaikan dalam informasi ini, sehingga keterangan yang tersedia terbatas pada pengumuman agenda pemeriksaan oleh majelis hakim.
Syarif tidak dijadwalkan menjadi satu-satunya saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Dr Tifa berikutnya. Dalam persidangan, penuntut umum menyampaikan rencana untuk menghadirkan Aiman Witjaksono bersama Syarif pada agenda pemeriksaan saksi. Dengan demikian, kedua nama tersebut tercantum dalam rencana kehadiran saksi pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 12 November.
Penyampaian itu menjelaskan bahwa agenda mendatang akan melibatkan lebih dari satu saksi dari pihak penuntut umum. Aiman Witjaksono akan hadir bersama Syarif, bukan menggantikan Syarif ataupun tampil dalam jadwal persidangan yang terpisah. Informasi mengenai rencana tersebut disampaikan di ruang sidang saat persidangan hari itu berlangsung. Belum ada keterangan tambahan mengenai materi yang akan disampaikan masing-masing saksi dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Jadwal dan nama saksi menjadi bagian dari pembahasan sebelum persidangan hari itu berakhir. Setelah penuntut umum menyampaikan rencana menghadirkan Syarif dan Aiman, hakim menutup persidangan. Penutupan tersebut menandai berakhirnya agenda sidang pada hari itu, sementara pemeriksaan akan berlanjut pada jadwal yang telah ditetapkan. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 12 November, dengan kedua saksi tersebut direncanakan hadir.
Hakim juga meminta terdakwa hadir pada persidangan berikutnya. Permintaan itu disampaikan sebelum sidang ditutup, sehingga terdakwa diharapkan mengikuti agenda yang akan datang sesuai jadwal. Kehadiran terdakwa diperlukan dalam rangka kelanjutan proses persidangan, bersamaan dengan rencana pemeriksaan saksi oleh penuntut umum. Namun, keterangan yang disampaikan dalam sidang hanya memastikan nama saksi yang akan dihadirkan dan permintaan agar terdakwa hadir; rincian lain mengenai jalannya sidang mendatang tidak disebutkan.
Dengan demikian, perkembangan utama dari persidangan hari itu adalah rencana penuntut umum menghadirkan Syarif dan Aiman Witjaksono secara bersama pada 12 November. Setelah menyampaikan agenda tersebut, hakim mengakhiri sidang dan meminta terdakwa menghadiri persidangan berikutnya. Informasi ini memberi gambaran tentang susunan agenda yang telah disampaikan di pengadilan, tanpa menambahkan dugaan mengenai kesaksian ataupun hasil pemeriksaan yang belum berlangsung.
Rangkaian persidangan perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah melibatkan beberapa terdakwa dan agenda kesaksian yang berlangsung pada tanggal berbeda. Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, telah hadir sebagai saksi dalam sidang yang berkaitan dengan Dr Tifa dan terdakwa lain, Roy Suryo. Kehadiran tersebut menjadi konteks bagi jadwal pemeriksaan saksi berikutnya, tetapi tidak berarti seluruh saksi yang disebut akan hadir dalam satu persidangan yang sama.
Syarif dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang Roy Suryo pada Rabu, 11 November 2026. Dalam agenda sidang tersebut, ia dijadwalkan hadir bersama Dumatno Budi Utomo dan Dian Sandi. Ketiganya merupakan saksi yang direncanakan untuk memberikan keterangan dalam perkara Roy Suryo pada tanggal itu. Jadwal ini perlu dibedakan dari agenda sidang Dr Tifa sehari setelahnya.
Pada Kamis, 12 November 2026, Syarif dan Aiman dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang Dr Tifa. Dengan demikian, terdapat dua agenda pemeriksaan yang berbeda: kesaksian Syarif bersama Dumatno Budi Utomo dan Dian Sandi dalam sidang Roy Suryo pada 11 November, serta agenda Syarif dan Aiman dalam sidang Dr Tifa pada 12 November. Perbedaan tanggal dan perkara tersebut penting agar informasi mengenai para saksi tidak tercampur.
Jadwal yang telah ditetapkan tetap merujuk pada agenda persidangan masing-masing terdakwa. Keterangan Joko Widodo sebagai saksi dalam sidang yang melibatkan Dr Tifa dan Roy Suryo merupakan konteks tersendiri, sementara penjadwalan Syarif dan Aiman berkaitan dengan agenda berikutnya. Pembaca sebaiknya mencermati nama terdakwa, tanggal persidangan, dan daftar saksi pada setiap agenda. Pemisahan informasi ini membantu menjelaskan urutan pemeriksaan tanpa menimbulkan kesan bahwa saksi dari kedua tanggal tersebut hadir bersamaan atau dalam persidangan yang identik. Apabila terdapat perubahan jadwal, informasi terbaru dari pihak pengadilan atau kuasa hukum terkait dapat menjadi rujukan untuk memastikan waktu dan susunan pemeriksaan.
Dalam perkara yang sedang disidangkan, dakwaan terhadap Dr Tifa mencantumkan beberapa ketentuan hukum. Susunan dakwaan tersebut terdiri atas dakwaan primer dan dakwaan subsider, serta dakwaan yang merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rujukan pasal disampaikan sebagaimana tercantum dalam sumber perkara, tanpa mengubah urutan maupun hubungan antarketentuan yang disebutkan.
Pada dakwaan primer, Dr Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut ditempatkan sebagai dakwaan primer dalam susunan dakwaan. Penyebutan pasal ini mengacu pada rumusan yang disampaikan jaksa, termasuk penggunaan kata “juncto” untuk menghubungkan Pasal 434 ayat (1) dengan Pasal 441 ayat (1).
Selanjutnya, dalam dakwaan subsider, jaksa mendakwa Dr Tifa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dari undang-undang yang sama, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan demikian, pasal yang disebut untuk dakwaan subsider berbeda pada ketentuan pertama, sementara Pasal 441 ayat (1) tetap dicantumkan sebagai pasal yang menyertainya. Penyampaian ini membedakan secara jelas posisi dakwaan primer dan dakwaan subsider sesuai keterangan sumber.
Selain dua susunan tersebut, jaksa juga mendakwakan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Rangkaian rujukan ini merupakan bagian lain dari dakwaan yang disebutkan dalam perkara.
416 kunjungan