Jaksa Tuntut Eks Kasat Narkoba Bima Kota Hukuman Seumur Hidup

oleh
Jaksa Tuntut Eks Kasat Narkoba Bima Kota Hukuman Seumur Hidup

Kota AKP Malaungi Dituntut Penjara Seumur Hidup | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima menuntut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, menjalani pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Syahrur Rahman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 6 November 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Malaungi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan. JPU mendasarkan tuntutan pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu, serta pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Sidang pembacaan tuntutan menjadi tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Namun, tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan yang disampaikan, serta tanggapan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Malaungi juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukumnya, sesuai tahapan persidangan yang berlaku.

Setelah pembacaan tuntutan, proses perkara berlanjut dengan agenda yang ditetapkan oleh pengadilan. Putusan nantinya akan menentukan apakah terdakwa dinyatakan bersalah dan hukuman apa yang dijatuhkan. Karena itu, tuntutan seumur hidup tersebut perlu dibedakan dari vonis; sampai majelis hakim membacakan putusan, perkara masih berada dalam proses hukum dan status kesalahan terdakwa belum diputuskan secara final.

Selain menuntut hukuman penjara seumur hidup, jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Malaungi. Tuntutan tambahan ini menjadi bagian dari konsekuensi hukum yang dimohonkan atas perkara narkotika yang menjerat mantan Kasat Narkoba Bima Kota tersebut. Besaran denda itu, menurut tuntutan jaksa, perlu dipenuhi oleh terdakwa sesuai ketentuan yang nantinya diputuskan pengadilan.

JPU turut menguraikan langkah yang dapat ditempuh apabila denda tidak dibayarkan. Aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila nilai hasil lelang tidak mencukupi untuk menutup seluruh denda, jaksa meminta agar kekurangan itu diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Dengan demikian, tuntutan mencakup mekanisme pembayaran melalui harta terdakwa maupun penggantian berupa masa kurungan apabila pelunasan tidak terpenuhi.

Dalam menyampaikan pertimbangan tuntutan, JPU menyebut sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan. Malaungi dianggap menyalahgunakan kedudukannya sebagai aparat penegak hukum. Sebagai pejabat yang semestinya melindungi masyarakat serta berperan dalam pemberantasan narkotika, ia justru diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tanggung jawab tersebut. Jaksa menilai penyalahgunaan posisi itu membuat perkara ini memiliki dampak serius, tidak hanya terhadap kepercayaan publik kepada penegak hukum, tetapi juga terhadap upaya mencegah peredaran narkotika.

Perbuatan terdakwa juga dipandang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. JPU secara khusus menyoroti kemungkinan dampak terhadap generasi muda, yang rentan menghadapi akibat buruk penyalahgunaan narkotika. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi jaksa dalam menyusun tuntutan berat, bersama dengan penilaian bahwa tindakannya tidak sejalan dengan tugas aparat dalam menjaga keselamatan warga.

Di sisi lain, jaksa mencatat keadaan yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan dan bersikap kooperatif selama persidangan. Sikap tersebut dipertimbangkan bersama faktor pemberat sebelum JPU mengajukan tuntutan kepada majelis hakim. Penilaian atas seluruh keadaan itu pada akhirnya menjadi bagian dari proses yang akan diperiksa dalam persidangan. Majelis hakim nantinya memiliki kewenangan untuk menilai bukti, mendengar keterangan para pihak, serta mempertimbangkan tuntutan dan faktor yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.Penasihat hukum Malaungi, Farman, meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Menurutnya, penilaian terhadap perkara tidak semestinya hanya bertumpu pada beratnya tuntutan jaksa, tetapi juga perlu memperhatikan keterangan, bukti, dan hal-hal lain yang telah disampaikan dalam proses sidang. Ia berharap pertimbangan tersebut menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi kliennya.

Farman menyatakan pihaknya tidak terlalu berharap agar tuntutan jaksa dikurangi. Harapan utama mereka, kata dia, adalah agar hakim memutus perkara dengan adil setelah menilai keseluruhan persidangan secara saksama. Dengan demikian, permohonan penasihat hukum bukan semata-mata untuk meminta hukuman yang lebih ringan, melainkan agar semua aspek perkara diperiksa secara menyeluruh sebelum majelis menentukan keputusan.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Malaungi dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut menjadi salah satu hal yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama fakta-fakta lain di persidangan. Farman tidak menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan tuntutan itu pasti berubah. Ia menekankan bahwa putusan akhir berada pada kewenangan hakim, yang diharapkan dapat memberikan penilaian objektif berdasarkan jalannya pemeriksaan perkara.

Pada sidang terdahulu, Malaungi mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Ia juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Sikap tersebut menjadi bagian dari rangkaian hal yang telah disampaikan dalam persidangan, tanpa menghapus kewajiban hakim untuk menilai perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penasihat hukum berharap pengakuan serta penyesalan itu turut dicermati secara proporsional bersama fakta lainnya.

Menjelang putusan, Farman kembali menegaskan bahwa yang diminta pihaknya adalah keadilan dalam penanganan perkara. Ia berharap majelis tidak mengabaikan satu pun fakta penting yang muncul selama sidang, baik yang memberatkan maupun yang meringankan, sebelum menetapkan hukuman. Bagi pihak terdakwa, keputusan yang adil merupakan hal utama, sementara besaran hukuman menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh aspek perkara secara cermat.

Tuntutan hukuman seumur hidup yang diajukan jaksa terhadap Malaungi belum merupakan putusan akhir dalam perkara ini. Tuntutan tersebut merupakan posisi penuntut umum setelah mengajukan perkara dan menyampaikan penilaiannya atas fakta serta alat bukti di persidangan. Penilaian jaksa itu menjadi salah satu hal yang akan dipertimbangkan majelis hakim, tetapi tidak otomatis menentukan hukuman yang nantinya dijatuhkan. Karena itu, status tuntutan perlu dibedakan dari vonis: keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan dan jenis pidana tetap berada pada majelis hakim. Proses persidangan masih memberi ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan tanggapan sebelum hakim mengambil keputusan.

Malaungi masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan di hadapan majelis hakim. Melalui pembelaan, terdakwa dapat merespons tuntutan jaksa dan menyampaikan pandangannya mengenai perkara, termasuk hal-hal yang menurutnya relevan untuk dipertimbangkan dalam penjatuhan putusan. Hak tersebut merupakan bagian dari tahapan persidangan sebelum majelis hakim bermusyawarah dan membacakan vonis. Dengan demikian, tuntutan seumur hidup belum menutup proses penyampaian argumentasi dari pihak terdakwa. Pembelaan akan menjadi bagian dari keseluruhan bahan yang diperiksa hakim bersama keterangan, bukti, dan uraian yang telah disampaikan selama persidangan. Setelah tahapan tersebut dilalui, majelis hakim akan menentukan putusan berdasarkan pertimbangan hukumnya.

Perkara ini menggunakan dakwaan alternatif. Jaksa mendakwa Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bentuk dakwaan tersebut memuat pilihan ketentuan yang akan dinilai majelis hakim sesuai fakta dan pembuktian dalam persidangan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Rifai, menyampaikan bahwa pembacaan putusan dijadwalkan pada 20 November 2026.

Baca juga: Video Dugaan Pesta Narkoba di Rutan Depok Dipastikan Direkam di Dalam Sel | Tiga Legislator Fraksi Gerindra Terjaring Kasus Narkoba di Surabaya, Sanksi Menunggu Keputusan Partai

26 kunjungan