Tersangka Pembunuhan di Madiun Sempat Tinggal 12 Hari di Pesantren Jombang

oleh -671 Dilihat
oleh
Tersangka Pembunuhan di Madiun Sempat Tinggal 12 Hari di Pesantren Jombang

Kota Madiun | Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan terhadap istri siri dan anaknya di Kota Madiun, sempat menginap selama 12 hari di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang sebelum ditangkap tim Unit Jatanras Polda Jawa Timur. Informasi mengenai keberadaannya di pesantren tersebut menjadi bagian dari rangkaian keterangan terkait pergerakan tersangka sebelum penangkapan. Selama hampir dua pekan, ia diketahui berada di lingkungan pondok pesantren. Keterangan ini mengungkap salah satu tempat yang pernah disinggahi Dwi Bagus Martono setelah perkara pembunuhan yang menjeratnya terjadi, tanpa menjelaskan lebih jauh alasan ia berada di sana ataupun aktivitas yang dilakukannya selama tinggal.

Keberadaan Dwi Bagus di Kabupaten Jombang menunjukkan bahwa sebelum penangkapan, tersangka sempat berada di luar Kota Madiun. Namun, informasi yang tersedia hanya menyebut masa tinggal selama 12 hari di pondok pesantren. Tidak terdapat keterangan mengenai kapan ia mulai menginap, bagaimana ia bisa berada di tempat tersebut, atau apakah ada pihak yang mengetahui identitas serta statusnya saat itu. Karena itu, rincian tersebut perlu dipahami secara terbatas sebagai keterangan tentang lokasi persinggahan dan durasi tinggal yang telah disebutkan, bukan sebagai gambaran lengkap mengenai perjalanan tersangka.

Setelah keberadaannya di pesantren terungkap, tim Unit Jatanras Polda Jawa Timur menangkap Dwi Bagus Martono. Ia merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istri siri dan anaknya di Kota Madiun. Informasi yang disampaikan tidak mencantumkan tanggal maupun lokasi penangkapan, sehingga kedua hal tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan ini. Demikian pula, belum ada rincian lain mengenai proses pelacakan, pihak yang memberikan informasi, atau keadaan di pesantren ketika tersangka berada di sana. Fakta utama yang diketahui adalah masa tinggal selama 12 hari di Kabupaten Jombang sebelum penangkapan oleh tim kepolisian tersebut.

Dwi datang ke pesantren di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, dengan alasan ingin menenangkan diri. Kepada pengasuh pesantren, KH Khoirul Munir, ia menyampaikan bahwa dirinya sedang menghadapi masalah keluarga. Keterangan itu menjadi alasan yang disampaikan Dwi ketika datang untuk menginap. Ia bukan santri di pesantren tersebut. Karena itu, kedatangannya tidak berkaitan dengan status sebagai santri yang menetap atau belajar di sana. Dwi berada di lingkungan pesantren selama 12 hari, setelah pertama kali datang bersama seorang rekannya dari Sidoarjo.

Menurut KH Khoirul Munir, rekan dari Sidoarjo itu mengantar Dwi ketika ia pertama kali datang. Tujuan kedatangannya adalah untuk menginap, sementara persoalan keluarga menjadi alasan yang disampaikan untuk menenangkan diri. Pengasuh menegaskan bahwa Dwi bukan santri di pesantren itu. Meski tidak tercatat sebagai santri, selama berada di sana ia berbaur dengan para santri dan warga. Dengan demikian, keterangan mengenai keberadaannya di pesantren merujuk pada masa tinggal sementara selama 12 hari, bukan pada keanggotaan atau status sebagai santri.

Selama tinggal di pesantren, Dwi turut mengikuti sejumlah kegiatan bersama orang-orang di sekitarnya. Ia mengikuti salat berjemaah dan mengaji bersama santri. Ia juga berbaur dengan warga di lingkungan pesantren. Aktivitas tersebut berlangsung selama masa menginapnya, yang menurut pengasuh berlangsung selama 12 hari. KH Khoirul Munir menyampaikan keterangan itu untuk menjelaskan bagaimana Dwi datang dan menjalani hari-harinya di pesantren. Rangkaian informasi tersebut mencakup alasan yang dikemukakan Dwi, siapa yang mengantarnya, statusnya yang bukan santri, serta kegiatan yang diikutinya selama berada di Dusun Cangkringan. Keterangan pengasuh menggambarkan bahwa Dwi datang untuk tinggal sementara karena ingin menenangkan diri di tengah masalah keluarga, kemudian berbaur dan mengikuti kegiatan keagamaan bersama santri serta warga selama berada di sana.

Kepala Dusun Cangkringan, Ulfa Ma’rufa, menjelaskan bahwa kehadiran orang dari luar daerah bukan hal yang asing bagi warga setempat. Dusun tersebut kerap menerima tamu yang datang dengan berbagai keperluan, termasuk berkonsultasi maupun menjalin silaturahmi. Karena itu, kedatangan Dwi tidak serta-merta memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Warga memahami bahwa seseorang dari luar wilayah bisa saja singgah untuk mencari bantuan, berbincang, atau mengunjungi kenalan.

Kebiasaan menerima tamu seperti itu turut membentuk suasana yang terbuka di lingkungan Cangkringan. Menurut Ulfa, warga terbiasa melihat orang datang dan pergi, sehingga keberadaan Dwi pada awalnya dianggap sebagai bagian dari aktivitas yang lazim. Tidak ada alasan khusus bagi masyarakat untuk langsung menghubungkan kedatangannya dengan perkara yang kemudian mencuat. Sikap tersebut mencerminkan pemahaman warga atas pola kunjungan yang sudah kerap mereka temui, bukan pengetahuan mengenai latar belakang atau persoalan pribadi tamu tersebut.

Ketika ditanya mengenai keperluannya, Dwi disebut hanya menyampaikan bahwa ia sedang ingin menenangkan diri. Ia mengaitkan keinginan tersebut dengan masalah yang sedang dihadapinya bersama istrinya. Penjelasan singkat itu diterima sebagai alasan pribadi, tanpa membuat warga mengetahui lebih jauh apa yang terjadi dalam rumah tangganya. Dari keterangan yang tersedia, Ulfa tidak menyebut adanya informasi lain yang disampaikan Dwi kepada warga mengenai persoalan tersebut.

Situasi itu menjelaskan mengapa masyarakat tidak langsung merasa ada sesuatu yang janggal. Kunjungan dari luar daerah untuk berkonsultasi atau bersilaturahmi sudah menjadi hal yang biasa, sedangkan keterangan Dwi terdengar seperti kebutuhan seseorang untuk mengambil waktu dan menenangkan pikiran. Namun, anggapan warga saat itu hanya didasarkan pada kebiasaan menerima tamu dan ucapan yang disampaikan Dwi. Hal tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai pengetahuan warga mengenai dugaan perkara yang belakangan diberitakan.

Ulfa menyampaikan penjelasan tersebut pada Jumat, 30 Oktober 2026. Keterangan Kepala Dusun Cangkringan itu memberi gambaran tentang bagaimana kedatangan Dwi dipahami oleh warga setempat ketika berada di lingkungan mereka. Pada saat itu, ia terlihat sebagai tamu dari luar daerah dengan alasan pribadi yang tidak dianggap berbeda dari kunjungan lain. Penjelasan ini juga menempatkan respons masyarakat dalam konteks kebiasaan dusun, tanpa menyimpulkan hal-hal yang tidak disebutkan dalam keterangannya.

Selama sekitar 12 hari tinggal di sebuah pesantren di Jombang, Dwi disebut menjalani kegiatan yang tampak biasa bagi lingkungan tempatnya menetap. Ia rajin mengikuti salat berjemaah dan menghadiri pengajian rutin yang diikuti warga. Kehadirannya dalam kegiatan keagamaan itu membuatnya terlihat turut menjalani keseharian bersama orang-orang di sekitarnya, bukan sebagai sosok yang menonjol atau menarik perhatian khusus.

Keterangan mengenai kebiasaan tersebut menjadi bagian dari gambaran tentang bagaimana Dwi beraktivitas selama berada di pesantren. Ia hadir dalam salat berjemaah, kemudian mengikuti pengajian rutin warga. Kedua kegiatan itu berlangsung dalam lingkungan sosial yang dapat diikuti oleh penghuni pesantren maupun masyarakat sekitar. Dalam pemberitaan, perilaku tersebut disebut sebagai cara tersangka membaur dengan lingkungan sekaligus menghilangkan jejak kejahatannya.

Dengan mengikuti kegiatan bersama, Dwi berada di tengah rutinitas yang juga dijalani warga. Salat berjemaah dan pengajian rutin merupakan aktivitas yang dapat membuat kehadiran seseorang tampak wajar dalam lingkungan tersebut. Namun, informasi yang disampaikan mengenai kebiasaan itu terbatas pada kegiatan yang diikutinya dan penilaian bahwa hal tersebut membuatnya membaur. Tidak ada keterangan lain dalam uraian ini yang perlu ditambahkan mengenai motif, rencana, atau tindakan tersangka selama tinggal di sana.

Selama masa tinggalnya, interaksi yang tampak melalui kegiatan berjemaah dan pengajian membuat Dwi dikenal dalam konteks sebagai penghuni atau tamu yang mengikuti aktivitas setempat. Warga melihatnya hadir dalam kegiatan yang berlangsung di lingkungan mereka.

Baca juga: Dapur Penetapan Tersangka Dibongkar: Dua Alat Bukti, Forensik, dan Larangan Praduga Bersalah dalam KUHAP Baru