Ekonomi Indonesia yang Tak Tercatat: Besarnya Potensi dan Tantangan Penerimaan Negara

oleh -672 Dilihat
oleh
Ekonomi Indonesia yang Tak Tercatat: Besarnya Potensi dan Tantangan Penerimaan Negara

Jakarta | Dalam Rapimnas Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026), Hashim Sujono Djojohadikusumo menyatakan bahwa kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dapat membuat ukuran ekonomi Indonesia lebih besar daripada yang terlihat dalam statistik resmi. Aktivitas tersebut berlangsung di berbagai bagian perekonomian, tetapi tidak seluruhnya masuk ke dalam pendataan dan perhitungan nasional. Karena itu, menurut Hashim, angka yang selama ini digunakan belum tentu menggambarkan seluruh nilai kegiatan ekonomi di Tanah Air.

Produk domestik bruto (PDB) Indonesia tercatat sekitar Rp25.000 triliun. Angka tersebut merupakan ukuran resmi yang diakui oleh Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, Bank Indonesia, serta pemerintah. PDB menjadi salah satu acuan penting untuk menilai skala ekonomi dan membandingkan kinerja antarnegara. Namun, pernyataan Hashim menyoroti kemungkinan adanya selisih ukuran yang tercatat dan aktivitas ekonomi yang berlangsung, terutama ketika sebagian kegiatan belum tercakup dalam pencatatan statistik.

Dengan memperhitungkan nilai aktivitas yang berada di luar pencatatan, Hashim memperkirakan posisi Indonesia yang selama ini disebut sebagai ekonomi terbesar ke-16 dunia mungkin dapat berada di peringkat ke-11 atau ke-12. Perkiraan itu menggambarkan potensi perubahan skala ekonomi apabila cakupan pengukurannya diperluas, tetapi bukan hasil revisi terhadap statistik nasional maupun pemeringkatan resmi. Angka PDB sekitar Rp25.000 triliun tetap menjadi catatan yang digunakan lembaga dan pemerintah. Dengan demikian, pandangan Hashim perlu dibedakan dari data terverifikasi: ia menyampaikan kemungkinan besarnya aktivitas yang belum terukur, bukan menetapkan ukuran baru bagi ekonomi Indonesia.

Hashim menggunakan istilah grey market untuk menjelaskan kegiatan ekonomi yang berlangsung di luar pencatatan resmi. Istilah ini, menurut penjelasannya, dahulu kerap disebut black market atau pasar gelap. Perubahan sebutan tersebut membantu menggambarkan beragam transaksi yang tidak tercatat, tanpa serta-merta menyamakan setiap pelakunya dengan kegiatan kriminal. Pokok persoalannya adalah aktivitas ekonomi dapat terjadi, uang berpindah tangan, dan jasa diberikan, tetapi jejak transaksi tidak masuk ke dalam pembukuan atau administrasi yang semestinya. Karena itu, besarnya kegiatan yang tidak tercatat dapat sulit terlihat dalam data resmi maupun tercermin dalam penerimaan negara. Penjelasan ini menyoroti persoalan pencatatan, bukan menyatakan bahwa seluruh transaksi informal otomatis melanggar aturan.

Salah satu penyebab yang disorot Hashim ialah pembayaran tunai tanpa bukti pembayaran. Ia memberi contoh tukang pangkas rambut yang datang ke apartemennya, serta tukang pijat yang dipanggil oleh istrinya. Dalam kedua contoh itu, pembayaran dilakukan tanpa kuitansi. Ketika transaksi tidak disertai bukti dan tidak dicatat, kewajiban pajak yang relevan, termasuk PPN 11% sebagaimana ia jelaskan, tidak dipungut melalui transaksi tersebut. Contoh pribadi itu menunjukkan bagaimana jasa sehari-hari dapat berlangsung tanpa dokumentasi yang memadai. Namun, penggunaan uang tunai sendiri bukan penanda pelanggaran: yang menjadi perhatian adalah transaksi yang tidak masuk pencatatan, bukan semata-mata cara pembayarannya. Pencatatan dan bukti transaksi memungkinkan kegiatan ekonomi dilaporkan dengan lebih jelas.

Gambaran serupa, menurut Hashim, dapat ditemukan pada transaksi di warung tegal dan salon kecantikan, ketika pelanggan membayar secara tunai tanpa kuitansi atau catatan transaksi. Jika praktik semacam itu berulang dalam banyak usaha dan layanan, jumlahnya dapat menjadi besar meskipun nilai setiap pembayaran relatif kecil. Hashim menyatakan bahwa transaksi tersebut mencapai jutaan. Skala itu menegaskan bahwa kegiatan ekonomi yang tidak tercatat bukan hanya soal satu pekerjaan jasa atau satu tempat usaha, melainkan pola yang tersebar dalam kehidupan sehari-hari. Dampaknya terhadap penerimaan negara bergantung pada transaksi dan kewajiban yang berlaku; tidak semua pembayaran tunai dapat dianggap tidak patuh. Pembedaan tersebut penting agar pembahasan grey market tetap akurat: fokusnya adalah kesenjangan aktivitas ekonomi nyata dan aktivitas yang terdokumentasi, termasuk ketika bukti pembayaran tidak dibuat atau pencatatan tidak dilakukan.

Hashim menyoroti dua angka yang, menurutnya, menggambarkan tantangan dalam memahami aktivitas ekonomi Indonesia. Ia menyebut sekitar 30% warga dewasa belum memiliki rekening bank. Dengan memakai perkiraan populasi dewasa sekitar 200 juta orang, angka itu setara dengan kurang lebih 60 juta orang. Ia juga menyatakan bahwa sekitar 35% kegiatan ekonomi berlangsung tanpa tercatat. Kedua angka tersebut menunjukkan skala persoalan yang ia kemukakan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ketiadaan rekening menyebabkan aktivitas ekonomi tidak tercatat.

Hubungan yang disampaikan Hashim perlu dipahami sebagai gambaran tentang keterkaitan akses layanan keuangan dan keterlihatan transaksi, bukan sebagai kesimpulan sebab-akibat yang pasti. Kepemilikan rekening dapat mendukung penggunaan layanan pembayaran formal, sedangkan sebagian orang yang tidak memiliki rekening mungkin lebih sering bertransaksi menggunakan uang tunai. Namun, status kepemilikan rekening saja tidak cukup untuk menentukan apakah kegiatan seseorang masuk dalam pencatatan ekonomi. Usaha yang memiliki rekening pun dapat melakukan transaksi tunai, dan aktivitas di luar rekening tidak selalu berarti ilegal atau sengaja disembunyikan.

Alasan yang ia sampaikan berpusat pada bukti transaksi. Pembayaran tunai dapat meninggalkan jejak administrasi yang lebih terbatas dibandingkan transaksi melalui sistem perbankan atau pembayaran digital. Apabila tidak ada kuitansi, catatan penjualan, atau dokumen lain yang merekam pembayaran, pihak yang menyusun data ekonomi akan lebih sulit memantau kegiatan tersebut secara menyeluruh. Dengan demikian, sebagian transaksi dapat luput dari pengamatan atau tidak tercermin dalam catatan yang tersedia, meskipun barang maupun jasa tetap diproduksi dan dipertukarkan.

Besarnya kegiatan yang tidak tercatat juga mengingatkan bahwa pengukuran ekonomi bergantung pada mutu dan cakupan data. Angka 35% yang disebut Hashim sebaiknya diperlakukan sebagai pernyataannya, bukan sebagai ukuran yang otomatis menjelaskan kondisi setiap sektor atau wilayah. Untuk menilai skala aktivitas informal dengan lebih tepat, diperlukan definisi yang jelas, metode penghitungan yang terbuka, serta data yang dapat dibandingkan. Sementara itu, keterbatasan akses rekening dan penggunaan pembayaran tunai membantu menjelaskan mengapa sebagian kegiatan ekonomi mungkin lebih sulit terpantau dalam sistem pencatatan formal.

Hashim menilai bahwa kegiatan ekonomi yang tidak tercatat membuat potensi penerimaan negara belum tergarap secara optimal. Menurut pandangannya, Indonesia semestinya menjadi negara yang kaya dan kuat, dengan kapasitas ekonomi yang memungkinkan negara ini berada di kelompok G12. Namun, ia berpendapat bahwa pemungutan penerimaan dari kegiatan ekonomi yang tercatat maupun yang tidak tercatat belum berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, ia mengaitkan besarnya potensi ekonomi Indonesia dengan kemampuan negara menjangkau kegiatan ekonomi sebagai sumber penerimaan. Penilaian tersebut menggambarkan pandangannya mengenai ruang yang belum dimanfaatkan, bukan angka terukur tentang besarnya penerimaan yang hilang.

Hashim juga menyebut transaksi sehari-hari yang memenuhi ketentuan undang-undang seharusnya dikenai pajak paling sedikit 11%. Angka dan penerapan yang ia sampaikan merupakan klaimnya mengenai perlakuan atas transaksi tersebut. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh transaksi sehari-hari dikenai tarif demikian, ataupun bahwa pemungutan atas setiap transaksi telah dilakukan. Agar pembaca dapat membedakan klaim dari fakta, penting untuk mengatribusikan pandangan mengenai ambang 11% ini secara jelas kepada Hashim, alih-alih menyajikannya sebagai ketentuan yang telah diverifikasi dalam pembahasan ini.

Karena itu, uraian tentang penerimaan yang belum tergarap perlu dibaca sebagai penilaian Hashim atas kondisi pemungutan, baik pada kegiatan yang tercatat maupun pada kegiatan yang tidak tercatat. Bahan yang tersedia menyatakan pandangannya tentang potensi Indonesia, posisi yang menurutnya dapat dicapai, serta perlunya pajak minimum 11% bagi transaksi yang memenuhi ketentuan undang-undang.

Baca juga: Pesan Ketua Dewan Ekonomi Nasional : Berikan Keteladanan dan Loyalitas | Menerima Kunjungan Persahatan Duta Besar Maroko untuk Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia dan Maroko | Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni