Jakarta | Seorang terapis pijat urut tradisional berusia 31 tahun mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan pemerasan ketika memenuhi panggilan untuk memberikan layanan pijat di kawasan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan dalam bahan sumber, peristiwa itu diduga berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026. Informasi yang tersedia masih berupa pengakuan mengenai kejadian tersebut, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan secara independen.
Panggilan pekerjaan itu disebut mengarahkan terapis ke sebuah kontrakan di kawasan Johar Baru. Namun, bahan yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci siapa yang menghubunginya, bagaimana kesepakatan layanan dibuat, atau siapa saja yang berada di lokasi saat ia datang. Keterbatasan informasi tersebut penting dicatat agar uraian tentang awal kejadian tidak melampaui keterangan yang telah disampaikan. Yang dapat dipaparkan pada tahap ini ialah bahwa kedatangannya berkaitan dengan pesanan pijat dan kemudian muncul pengakuan mengenai tindakan kekerasan serta permintaan uang.
Menurut pengakuannya, situasi di tempat itu berubah menjadi persoalan setelah ia memenuhi panggilan tersebut. Ia menyebut mengalami dugaan penganiayaan dan dimintai uang. Belum tersedia keterangan terperinci mengenai bentuk kekerasan yang dituduhkan, jumlah uang yang diminta, ataupun urutan kejadian di dalam kontrakan. Karena itu, istilah “dugaan” perlu tetap digunakan ketika menjelaskan peristiwa ini. Penggunaan istilah tersebut membedakan laporan atau pengakuan awal dari kesimpulan yang telah diuji melalui proses pemeriksaan.
Peristiwa yang dilaporkan itu menempatkan pekerja layanan panggilan dalam situasi rentan ketika mendatangi lokasi yang belum tentu dikenalnya. Meski demikian, keterangan awal saja belum cukup untuk menetapkan tanggung jawab pihak tertentu ataupun memastikan seluruh kronologi. Penjelasan lanjutan dari pihak-pihak terkait, termasuk hasil pemeriksaan apabila tersedia, diperlukan untuk menguraikan apa yang terjadi secara lebih lengkap. Sampai ada informasi yang dapat mengonfirmasi rincian tersebut, cerita mengenai pesanan pijat yang berujung dugaan penganiayaan dan pemerasan sebaiknya disampaikan secara cermat, dengan tetap mengatribusikan tuduhan kepada pengakuan korban dan tidak menganggapnya sebagai putusan akhir.Menurut pengakuan terapis, peristiwa itu bermula ketika ia menerima pesanan melalui percakapan daring. Komunikasi tersebut menjadi awal pengaturan layanan pijat yang kemudian disepakati oleh kedua pihak. Setelah kesepakatan dibuat, terapis berangkat menuju titik yang telah ditentukan. Uraian yang tersedia tidak menyebutkan rincian lebih lanjut mengenai isi percakapan, waktu pemesanan, maupun bentuk kesepakatan layanan. Karena itu, kronologi pada tahap awal dapat dijelaskan sebatas adanya komunikasi daring, persetujuan mengenai layanan, dan keberangkatan terapis ke lokasi yang disebutkan dalam pengaturan tersebut.
Setibanya di titik yang ditentukan, pemesan menjemput terapis. Dari sana, pemesan membawanya ke sebuah kamar kontrakan di kawasan Johar Baru. Berdasarkan pengakuan terapis, kamar tersebut menjadi tempat layanan pijat yang telah disepakati. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai kondisi perjalanan, suasana di lokasi, atau percakapan keduanya selama menuju kamar. Dengan demikian, urutan yang dapat dipastikan dari pengakuannya adalah terapis mendatangi titik temu, dijemput oleh pemesan, lalu dibawa ke kamar kontrakan. Rincian di luar rangkaian itu tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Di kamar tersebut, terapis mulai memberikan pijat. Sekitar 30 menit setelah pijat dimulai, empat orang masuk ke dalam kamar dan mempertanyakan keberadaannya. Bagian ini menandai perubahan dalam rangkaian pertemuan, dari layanan yang berlangsung menjadi situasi yang kemudian dikaitkan dengan pengakuan dugaan penganiayaan dan permintaan uang. Namun, keterangan yang menjadi dasar kronologi ini tidak menjelaskan identitas keempat orang tersebut, hubungan mereka dengan pemesan atau terapis, maupun maksud kedatangan mereka. Karena itu, uraian kejadian sebaiknya berhenti pada keterangan bahwa empat orang masuk dan bertanya tentang keberadaan terapis. Rangkaian sebelum momen tersebut meliputi pemesanan daring, kesepakatan layanan, perjalanan ke titik temu, penjemputan, dan dimulainya pijat di kamar kontrakan.
Menurut pengakuan terapis, setelah empat orang datang ke kontrakan di Johar Baru, persoalan tidak berhenti pada kedatangan mereka. Ia menyebut bahwa dirinya kemudian diminta mengeluarkan uang. Jumlah yang disebutkan dalam keterangannya adalah Rp600 ribu, dari total Rp1,2 juta yang dikaitkan dengan biaya kontrakan dan keperluan lainnya. Dengan demikian, angka Rp600 ribu itu merupakan bagian dari jumlah Rp1,2 juta, bukan keseluruhan biaya yang disebut dalam pengakuannya.
Terapis tersebut menyampaikan bahwa permintaan pembayaran itu muncul setelah kedatangan empat orang tadi. Ia mengaitkan uang yang diminta dengan kebutuhan membayar kontrakan serta keperluan lain. Keterangan mengenai alasan pembayaran tersebut berasal dari pengakuan terapis, sehingga perlu dipahami sebagai versi yang ia sampaikan. Rincian yang tersedia menyebut nominal dan peruntukannya secara umum, yakni biaya kontrakan dan kebutuhan lainnya, tanpa uraian lebih lanjut mengenai jenis setiap pengeluaran.
Dalam menceritakan kejadian itu, terapis menyatakan dirinya diminta membayar Rp600 ribu. Sementara itu, jumlah Rp1,2 juta disebut sebagai total biaya kontrakan dan keperluan lain yang menjadi dasar permintaan tersebut. Perbedaan kedua nominal itu penting untuk dicatat agar informasi mengenai pembayaran tidak tertukar: yang diminta darinya, menurut pengakuan, adalah Rp600 ribu, sedangkan Rp1,2 juta merupakan jumlah keseluruhan yang disebut terkait kebutuhan tersebut.
Pengakuan ini menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang ia ceritakan setelah empat orang tiba di kontrakan. Namun, informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut tidak menjelaskan secara rinci bagaimana nominal itu dihitung, siapa yang menetapkannya, ataupun bagaimana pembayaran diminta untuk dilakukan. Karena itu, penjelasan yang dapat dicatat pada tahap ini terbatas pada apa yang dikatakan terapis: ia mengaku diminta membayar Rp600 ribu dari total Rp1,2 juta untuk biaya kontrakan dan keperluan lainnya. Atribusi tersebut menjaga agar nominal serta alasan yang disebut tetap sesuai dengan keterangannya, tanpa menambahkan rincian yang tidak tersedia mengenai permintaan uang itu.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Iptu Boy Fernanda, membenarkan bahwa lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa dugaan penganiayaan dan permintaan uang terhadap seorang terapis pijat telah diamankan. Menurut Boy, kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Johar Baru untuk menjalani pemeriksaan. Langkah itu dilakukan agar polisi dapat meminta keterangan dari mereka mengenai kejadian yang dilaporkan. Informasi mengenai pengamanan tersebut disampaikan Boy sebagai bagian dari penanganan awal perkara. Status mereka dalam perkara ini masih disebut sebagai terduga, sehingga keterangan dan dugaan yang berkembang perlu diuji melalui proses pemeriksaan kepolisian.
Boy juga menyebut para terduga mengakui perbuatannya ketika dimintai keterangan oleh polisi. Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim mengenai respons awal mereka setelah diamankan. Namun, pengakuan itu tidak menggantikan pemeriksaan resmi dalam berita acara. Polisi tetap perlu mencatat keterangan secara tertib, termasuk uraian masing-masing pihak, agar informasi yang diperoleh dapat diperiksa dan dibandingkan dengan keterangan lain yang relevan. Dalam penjelasannya, Boy tidak merinci isi pengakuan tersebut ataupun menjabarkan peran setiap orang yang diamankan. Karena itu, informasi yang tersedia sejauh ini terbatas pada pernyataan bahwa mereka mengakui perbuatan, sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian.
Pemeriksaan berita acara, menurut Boy, tetap akan dilakukan sesuai prosedur. Tahap ini diperlukan untuk mendokumentasikan keterangan para terduga secara resmi sebagai bagian dari penanganan perkara. Keterangan dalam pemeriksaan tersebut juga menjadi ruang bagi polisi untuk menggali kronologi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan laporan, tanpa mendahului hasil pemeriksaan.
