Jakarta | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) membangun koordinasi untuk menangani kasus-kasus konflik agraria. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi kedua lembaga untuk membahas pentingnya penanganan persoalan tanah yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Upaya koordinasi ini menempatkan komunikasi antarlembaga sebagai bagian penting dalam merespons berbagai kasus yang muncul. Dengan saling bertukar pandangan, Komnas HAM dan BRAN dapat mengidentifikasi kebutuhan penanganan serta mempertimbangkan langkah yang sesuai dengan peran masing-masing. Pembahasan mengenai konflik agraria juga membutuhkan perhatian terhadap situasi yang dihadapi pihak-pihak terkait, sehingga proses penanganannya dapat dilakukan secara cermat dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.
Diskusi berlangsung di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat (23/10). Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah beserta jajaran, serta Kepala BRAN Dedy Prasetyo. Kehadiran perwakilan dari kedua lembaga memungkinkan pembahasan dilakukan secara langsung pada tingkat pimpinan dan jajaran terkait. Pertemuan ini berfokus pada koordinasi penanganan konflik agraria, bukan semata-mata pada pembahasan satu kasus tertentu. Karena itu, komunikasi yang terbangun dapat menjadi dasar untuk menyelaraskan perhatian dan respons terhadap kasus-kasus yang memerlukan penanganan. Pertukaran informasi dan pemahaman mengenai mandat masing-masing lembaga juga relevan agar penanganan persoalan dapat dibicarakan dengan lebih terarah, tanpa mengabaikan kompleksitas yang menyertai konflik agraria.
Koordinasi Komnas HAM dan BRAN penting karena konflik agraria dapat melibatkan persoalan yang beragam dan berdampak pada masyarakat. Penanganan yang terhubung antarlembaga diharapkan memberi ruang bagi perhatian yang lebih konsisten terhadap kasus-kasus tersebut. Dalam konteks pertemuan ini, kedua pihak membahas kebutuhan untuk bekerja sama dalam merespons konflik agraria, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing. Dialog semacam ini juga membuka peluang untuk menyusun prioritas penanganan berdasarkan persoalan yang dibahas dan kebutuhan pihak terkait. Pertemuan di Jakarta tersebut menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi menjadi unsur penting dalam upaya menangani konflik agraria secara terukur. Langkah berikutnya dapat mengikuti hasil pembahasan dan proses yang ditempuh masing-masing lembaga.
Anis menyampaikan bahwa terdapat sekitar 2.700 kasus sengketa lahan yang menumpuk selama tiga tahun terakhir. Angka tersebut menunjukkan besarnya pekerjaan yang perlu ditangani dalam penyelesaian konflik agraria, sekaligus pentingnya menetapkan prioritas agar penanganan tidak berhenti pada respons terhadap laporan yang masuk. Tumpukan perkara itu menjadi perhatian dalam pertemuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan Badan Registrasi dan Administrasi Negara (BRAN). Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM memaparkan rekomendasi mendalam mengenai mekanisme kerja dan arah kebijakan berbasis hak asasi manusia. Paparan itu dimaksudkan sebagai bahan bagi BRAN untuk memahami tantangan penanganan sengketa serta menyusun langkah yang lebih terarah, dengan memperhatikan perlindungan hak masyarakat yang terdampak.
Rekomendasi yang disampaikan bukan sekadar usulan penyelesaian kasus secara satu per satu. Komnas HAM mendorong agar kebijakan reforma agraria mampu menjangkau akar persoalan yang menyebabkan sengketa pertanahan terus berulang. Dengan demikian, upaya penyelesaian dapat mencakup penanganan perkara yang telah terjadi sekaligus perbaikan sistem yang berpengaruh terhadap munculnya konflik. Pendekatan berbasis HAM menempatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai pertimbangan dalam mekanisme kerja maupun perumusan kebijakan. Arah tersebut juga menuntut perhatian terhadap proses pengambilan keputusan dan tata kelola pertanahan, sehingga langkah pemerintah tidak hanya meredakan ketegangan untuk sementara. Menurut tujuan yang disampaikan, reforma agraria perlu berkontribusi pada perubahan yang menangani sumber masalah, bukan sekadar mengelola dampaknya.
Komnas HAM menyusun rekomendasi itu selama kurang lebih dua tahun. Cakupannya meliputi reformasi kelembagaan, perbaikan tata kelola, reformasi hukum, serta upaya mencegah konflik berulang. Unsur-unsur tersebut berkaitan dengan kebutuhan membangun mekanisme penanganan yang konsisten, memperjelas peran lembaga, dan mengarahkan kebijakan pada perlindungan hak. Reformasi hukum menjadi bagian dari agenda agar kerangka aturan mendukung penyelesaian sengketa secara lebih adil, sementara pembenahan tata kelola dan kelembagaan diarahkan untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan. Upaya pencegahan juga menjadi perhatian penting di tengah banyaknya perkara yang menumpuk. Melalui rekomendasi tersebut, Komnas HAM menyampaikan dasar bagi BRAN untuk mempertimbangkan prioritas dan arah penanganan konflik agraria secara lebih menyeluruh, serta mendorong reforma agraria menyentuh penyebab sengketa pertanahan yang terus muncul kembali.
Anis berpandangan bahwa penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut dapat membuat masyarakat terdampak semakin sulit memperoleh akses terhadap keadilan. Sejumlah perkara telah berlangsung selama bertahun-tahun, sementara warga harus menghadapi ketidakpastian mengenai tanah, tempat tinggal, mata pencaharian, maupun pengakuan atas hak mereka. Dalam situasi demikian, proses penanganan yang panjang bukan sekadar persoalan administratif. Dampaknya dirasakan langsung oleh korban, yang perlu menyampaikan pengaduan, mengikuti proses pemeriksaan, dan menunggu kepastian tanpa mengetahui kapan masalah akan memperoleh penyelesaian. Karena itu, perhatian terhadap lamanya penanganan menjadi bagian penting dalam upaya melindungi hak masyarakat.
Komnas HAM berharap kehadiran Badan Registrasi Agraria dan Penataan Ruang (BRAN) dapat mendorong pendekatan yang lebih humanis dalam menangani konflik. Harapan tersebut mencakup kesediaan untuk mendengar pengalaman warga, memahami kondisi sosial yang melatarbelakangi sengketa, serta mempertimbangkan dampak kebijakan dan proses penyelesaian terhadap kehidupan sehari-hari mereka. Pendekatan yang humanis juga berarti menempatkan korban sebagai pihak yang perlu memperoleh perhatian, bukan hanya menjadikan penyelesaian berkas sebagai ukuran keberhasilan. Namun, hal itu merupakan harapan Komnas HAM terhadap peran BRAN, bukan gambaran bahwa perubahan pendekatan atau hasil tertentu telah terbukti terjadi.
Kedua lembaga juga sepakat bahwa penentuan skala prioritas diperlukan untuk menghadapi ribuan kasus yang membutuhkan perhatian. Dengan menetapkan perkara yang perlu ditangani lebih dahulu berdasarkan tingkat urgensi dan dampak terhadap masyarakat, sumber daya penanganan diharapkan dapat digunakan secara lebih terarah. Komnas HAM turut berharap latar belakang Kepala BRAN sebagai perwira tinggi Polri dapat mendukung pengambilan keputusan di lapangan secara lebih cepat, terutama ketika situasi memerlukan koordinasi dan respons segera. Kecepatan tersebut, dalam pandangan Komnas HAM, tetap harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan bagi korban, perlindungan hak, dan pertimbangan yang cermat atas fakta setiap perkara. Penentuan prioritas tidak semestinya mengurangi perhatian terhadap kasus lain yang belum ditangani, melainkan membantu menyusun langkah yang transparan dan bertanggung jawab. Dengan demikian, harapan atas koordinasi kedua lembaga bertumpu pada penanganan yang lebih responsif sekaligus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat terdampak.
Kepala BRAN, Dedy Prasetyo, menyebut pertemuan dengan Komnas HAM sebagai bentuk sinergi kedua lembaga. Menurutnya, komunikasi dan kerja bersama diperlukan untuk mencegah konflik agraria, persoalan yang dapat melibatkan hak masyarakat serta hubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan tanah. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya upaya pencegahan sebagai perhatian bersama, sekaligus menunjukkan bahwa BRAN memandang koordinasi kelembagaan sebagai bagian dari pendekatan dalam menangani isu agraria. Pertemuan itu menjadi ruang bagi kedua pihak untuk membangun kesepahaman mengenai perlunya langkah yang berorientasi pada pencegahan, tanpa mengabaikan perhatian terhadap hak asasi manusia.
Dedy juga menyampaikan bahwa BRAN menjanjikan pembentukan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Komnas HAM. Rencana tersebut menjadi salah satu komitmen yang disampaikan dalam konteks pertemuan kedua lembaga. MoU dipandang sebagai landasan formal untuk merangkum kesepahaman BRAN dan Komnas HAM.
Baca juga: Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan, Bamsoet Ingatkan Kekuatan Negara Ditentukan Kemampuan Mengelola Konflik dan Menjaga Kepercayaan Publik | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan | Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla
