Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berlanjut. Dalam sidang putusan sela, hakim meminta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meneruskan pembuktian atas pokok perkara, sehingga proses persidangan tidak berhenti pada tahap keberatan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Putusan sela ini menjadi penanda bahwa majelis akan melanjutkan pemeriksaan terhadap materi dakwaan melalui tahap pembuktian. Jaksa diminta menghadirkan saksi-saksi untuk dipanggil dan diperiksa di persidangan. Keterangan para saksi nantinya menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang dinilai hakim bersama bukti lain dan keterangan pihak-pihak yang terkait. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menguji uraian perkara secara terbuka di hadapan majelis.
Perkara itu terdaftar dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pus. Dalam proses berikutnya, jaksa penuntut umum bertanggung jawab menyampaikan bukti dan menghadirkan saksi sesuai agenda persidangan. Majelis hakim kemudian akan mendengar keterangan yang disampaikan serta memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menanggapi keterangan tersebut. Dengan demikian, keputusan untuk meneruskan pembuktian belum merupakan penilaian akhir mengenai benar atau tidaknya dakwaan.
Sidang putusan sela berlangsung pada Senin, 26 Oktober. Setelah keputusan dibacakan, perhatian persidangan beralih pada agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian pokok perkara. Tahapan ini akan memberi ruang bagi majelis untuk menilai fakta yang terungkap selama sidang sebelum mengambil keputusan akhir. Penilaian atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang tetap menunggu proses tersebut, termasuk pemeriksaan keterangan saksi serta bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Perintah agar jaksa menghadirkan saksi menegaskan bahwa perkara Febrie Adriansyah akan diuji melalui proses persidangan lanjutan. Agenda pembuktian menjadi tahap penting untuk memperjelas dasar dakwaan dan menguji keterkaitan bukti dengan peristiwa yang dituduhkan. Hingga majelis menyelesaikan pemeriksaan dan membacakan putusan akhir, status perkara masih berada dalam proses hukum. Informasi mengenai jadwal pemeriksaan saksi berikutnya dapat mengikuti penetapan agenda oleh pengadilan.
Majelis hakim memutuskan bahwa perlawanan yang diajukan Febrie Adriansyah atau kuasa hukumnya tidak akan diperiksa dan diputus secara terpisah dari pokok perkara. Dengan demikian, permohonan tersebut belum menghasilkan putusan tersendiri pada tahap ini. Sikap majelis itu disampaikan dalam keputusan sela yang menjadi bagian dari proses persidangan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, yang juga menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menyampaikan bahwa pertimbangan mengenai perlawanan terdakwa akan disertakan dalam putusan akhir. Artinya, majelis akan menilai keberatan tersebut bersama rangkaian pemeriksaan perkara, lalu menyampaikan hasil penilaiannya ketika menjatuhkan putusan atas perkara secara keseluruhan. Keputusan ini menentukan tahapan penanganan keberatan, bukan menyatakan bahwa perlawanan itu telah diterima atau ditolak secara substantif.
Bagi pihak terdakwa, perlawanan merupakan langkah untuk menyampaikan keberatan terhadap proses atau dasar perkara sebagaimana diajukan. Namun, majelis memilih untuk tidak memisahkan penilaian atas langkah tersebut dari pemeriksaan lanjutan. Karena itu, agenda persidangan tetap berlanjut dan perkara tidak berhenti hanya karena perlawanan diajukan. Penilaian hakim atas alasan yang disampaikan Febrie dan kuasa hukumnya masih menunggu sampai seluruh proses yang diperlukan selesai.
Keputusan sela tersebut juga menjadi penanda bahwa majelis akan melanjutkan pemeriksaan sesuai tahapan persidangan. Setelah perlawanan dicatat dan dipertimbangkan sebagai bagian dari perkara, jaksa diminta menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis. Keterangan para saksi akan menjadi salah satu bahan yang dinilai bersama alat bukti dan keterangan lain yang muncul selama persidangan. Dengan mekanisme ini, majelis dapat mempertimbangkan keberatan terdakwa dalam konteks keseluruhan perkara, alih-alih mengambil keputusan terpisah sebelum pemeriksaan berlanjut. Penjelasan ketua majelis tersebut menegaskan bahwa keputusan mengenai perlawanan tetap akan diberikan, tetapi waktunya bersamaan dengan putusan akhir. Sampai saat itu, proses persidangan berlanjut melalui agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian yang dijadwalkan.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut Febrie Adriansyah diduga meminta atau menerima uang sebesar Rp55 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Uraian tersebut menjadi bagian dari tuduhan yang harus diuji melalui proses peradilan, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan para pihak. Jaksa mengaitkan dugaan permintaan uang itu dengan penanganan perkara korupsi yang melibatkan PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Dengan demikian, pokok dakwaan bukan berdiri terpisah dari perkara-perkara tersebut, melainkan menurut penuntut umum berhubungan dengan proses penanganannya.
Jaksa memaparkan dugaan itu sebagai tindakan yang berkaitan dengan kepentingan Tan Kian dalam perkara korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Namun, keterangan mengenai nilai Rp55 miliar, pihak yang disebut, serta kaitannya dengan penanganan perkara merupakan versi yang tertuang dalam dakwaan. Fakta-fakta tersebut masih perlu dikonfirmasi di persidangan melalui keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain. Pihak terdakwa juga berhak memberikan tanggapan serta mengajukan pembelaan terhadap setiap tuduhan. Karena itu, uraian jaksa perlu dibaca secara cermat sebagai klaim penuntut umum, bukan sebagai fakta yang telah diputus secara hukum.
Persidangan selanjutnya menjadi ruang bagi jaksa untuk menghadirkan saksi yang dinilai dapat menjelaskan dugaan aliran uang dan hubungan peristiwa itu dengan perkara ASABRI maupun Jiwasraya. Keterangan para saksi dapat diperiksa silang oleh pihak terdakwa, sementara majelis hakim akan menilai keseluruhan bukti sebelum mengambil keputusan. Sampai proses tersebut selesai dan putusan berkekuatan hukum sesuai ketentuan, Febrie tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, penyebutan dugaan pemerasan Rp55 miliar tidak boleh disamakan dengan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti. Penilaian akhir berada pada pengadilan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung.
Dalam dakwaan yang disampaikan dalam perkara Febrie Adriansyah, jaksa juga menuduh terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai yang disebut mencapai Rp350 miliar. Dugaan tersebut dikaitkan dengan rentang waktu 2020 hingga 2026. Uraian ini merupakan bagian dari tuduhan yang perlu diuji dalam persidangan, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana tersebut telah terbukti. Karena itu, nilai, periode, dan hubungan peristiwa yang tercantum dalam dakwaan tetap menjadi pokok pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Dakwaan itu turut menyebut Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama Febrie. Penyebutan nama-nama itu menggambarkan tuduhan jaksa sebagaimana dirumuskan dalam perkara, dan tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak mana pun. Dalam proses persidangan, keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan para pihak dapat menjadi bahan untuk menilai apakah rangkaian dugaan tersebut didukung bukti yang cukup. Tidak ada rincian mengenai peran masing-masing pihak yang dapat ditarik hanya dari informasi dakwaan tersebut.
Dengan demikian, pembacaan atas dakwaan pencucian uang perlu membedakan secara jelas tuduhan dan fakta yang telah dibuktikan. Jaksa berkewajiban menguraikan dasar dakwaan dan menghadirkan bukti untuk mendukungnya, sedangkan terdakwa berhak memberikan bantahan serta mengajukan pembelaan melalui proses hukum. Majelis hakim kemudian menilai seluruh keterangan dan bukti secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, Febrie maupun pihak lain yang disebut dalam dakwaan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Pesan Sesepuh TNI Pada HUT Ke-81, TNI Diminta Terus Mengabdi Untuk Rakyat | Kodim 1710/Mimika Gelar Bazar HUT TNI, Hadirkan Sembako Murah | Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni
