Ruben Onsu Belum Menerima Tawaran Damai Sarwendah, Ini Pokok Keberatannya

oleh -51 Dilihat
oleh
Ruben Onsu Belum Menerima Tawaran Damai Sarwendah, Ini Pokok Keberatannya

Jakarta | Pihak Ruben Onsu belum menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Sarwendah dalam proses mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari usulan tersebut, tetapi belum menemukan nilai tambah bagi kliennya. Salah satu opsi dalam proposal itu adalah penyerahan sebuah vila. Bagi pihak Sarwendah, opsi tersebut dinilai dapat menguntungkan Ruben, namun penilaian itu belum sejalan dengan pandangan pihak Ruben. Karena itu, proposal tersebut belum dapat diterima sebagai jalan damai yang disepakati kedua belah pihak.

Minola menjelaskan bahwa persoalannya terletak pada cara masing-masing pihak menilai manfaat dari tawaran yang diajukan. Sarwendah memandang penyerahan vila sebagai solusi yang menguntungkan Ruben. Namun, setelah mencermati isi proposal, tim kuasa hukum Ruben belum melihat alasan yang membuat opsi tersebut memberikan keuntungan atau nilai tambahan bagi kliennya. Perbedaan penilaian itu, menurut Minola, menjadi pokok keberatan yang membuat pihak Ruben belum memberikan persetujuan. Dengan demikian, belum tercapainya kesepakatan tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan tawaran, melainkan juga dengan pandangan berbeda mengenai manfaatnya.

Keterangan tersebut disampaikan Minola saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menerangkan bahwa proposal perdamaian telah dipelajari sebelum pihaknya menyampaikan sikap. Penjelasan itu menegaskan bahwa tawaran penyerahan vila belum cukup untuk membuat Ruben menerima penyelesaian yang diajukan dalam mediasi. Meski Sarwendah menilai opsi itu memberi keuntungan kepada Ruben, pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan proposal berdasarkan manfaat yang mereka lihat bagi kliennya. Sampai ada titik temu mengenai penilaian tersebut, tawaran itu belum menjadi kesepakatan damai dalam gugatan wanprestasi yang sedang dimediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam menanggapi tawaran damai dari Sarwendah, Ruben Onsu disebut memilih kembali berpegang pada kesepakatan pembagian harta bersama yang sebelumnya telah disahkan di hadapan notaris. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta 39. Sikap ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, sebagai dasar untuk menjelaskan mengapa pihak Ruben belum menerima proposal yang diajukan. Bagi Ruben, pembahasan penyelesaian perlu merujuk pada pengaturan yang sudah disepakati dan tercatat dalam akta, bukan pada perubahan pembagian tanggung jawab yang tidak sejalan dengan kesepakatan itu.

Menurut Minola, salah satu ketentuan yang menjadi perhatian berkaitan dengan utang yang pembayarannya dilakukan secara mencicil. Dalam Akta 39, kewajiban mencicil utang sampai lunas disebut menjadi tanggung jawab kedua belah pihak. Dengan demikian, pembayaran tersebut tidak ditempatkan sebagai kewajiban Ruben seorang diri. Penjelasan ini menjadi pokok keberatan pihak Ruben terhadap proposal damai yang ada, sejauh isi proposal itu dinilai tidak mencerminkan pembagian tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam kesepakatan bersama.

Keberatan tersebut, sebagaimana diterangkan kuasa hukumnya, berangkat dari rujukan pada ketentuan Akta 39 mengenai pelunasan utang. Pihak Ruben menginginkan agar tanggung jawab yang sudah disepakati tetap menjadi acuan dalam penyelesaian persoalan harta bersama. Karena itu, tawaran damai belum diterima apabila pengaturan mengenai cicilan utang tidak sesuai dengan ketentuan yang disebutkan Minola. Penjelasan yang tersedia hanya menyebut tanggung jawab kedua belah pihak atas cicilan sampai lunas; tidak ada dasar untuk menambahkan rincian lain tentang isi akta atau menafsirkan akibat hukumnya. Sikap Ruben pun dapat dipahami sebagai pilihan untuk tetap merujuk pada kesepakatan notariil tersebut dalam membahas penyelesaian, sambil mempertahankan ketentuan pembagian kewajiban yang telah disampaikan kuasa hukumnya. Pokok keberatannya bukan sekadar adanya tawaran, melainkan kesesuaian isi proposal dengan tanggung jawab yang telah disepakati bersama.

Pihak Ruben Onsu menyatakan bahwa keberatan mereka bukanlah upaya untuk mengambil seluruh aset yang dipersoalkan. Menurut penjelasan Minola, Ruben hanya ingin mempertahankan aset yang telah ditetapkan sebagai haknya dalam Akta 39. Pernyataan tersebut menjadi dasar untuk menjelaskan posisi Ruben di tengah pembahasan mengenai tawaran damai dari Sarwendah, yang disebut belum diterima oleh pihaknya.

Minola menerangkan bahwa aset yang dimaksud mencakup beberapa bidang tanah di daerah serta sebuah vila. Ia menyampaikan keterangan itu untuk memperjelas batas aset yang menurut pihak Ruben sudah tercantum dalam akta tersebut. Dengan demikian, pokok keberatan yang disampaikan berpusat pada pengakuan dan perlindungan hak atas aset yang telah ditetapkan, bukan pada tuntutan atas seluruh properti yang kini menjadi bahan sengketa.

Mengenai nilai vila, Minola menyebut nilainya tidak lebih dari Rp10 miliar. Angka tersebut, berdasarkan keterangannya, jauh lebih kecil dibandingkan nilai rumah yang saat ini menjadi objek perselisihan. Perbandingan ini disampaikan untuk menggambarkan perbedaan nilai aset yang ingin dipertahankan Ruben dan rumah yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Namun, keterangan itu tetap merupakan penjelasan dari pihak Ruben, bukan penetapan nilai melalui proses penilaian independen yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.

Penjelasan mengenai Akta 39 dan cakupan aset itu juga memberi konteks terhadap sikap pihak Ruben atas pembicaraan damai. Mereka menekankan bahwa yang ingin dijaga adalah hak sebagaimana tertulis dalam dokumen, termasuk tanah dan vila yang disebutkan Minola. Rincian mengenai lokasi maupun nilai setiap bidang tanah tidak dipaparkan secara lebih khusus. Karena itu, informasi yang tersedia hanya menjelaskan jenis aset secara umum serta perkiraan nilai vila menurut pihak Ruben. Perbedaan pandangan mengenai aset dan rumah yang disengketakan masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu dibicarakan oleh kedua pihak, sementara rincian yang disampaikan Minola menggambarkan posisi Ruben tentang aset yang dianggap telah menjadi haknya berdasarkan Akta 39.

Perseteruan Sarwendah dan Ruben Onsu berawal dari persoalan komitmen pembayaran cicilan rumah yang digunakan sebagai agunan pinjaman. Sarwendah kemudian mendaftarkan gugatan perdata dengan dugaan wanprestasi terhadap Ruben di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang dinilai belum terlaksana sesuai komitmen, sehingga persoalan itu dibawa ke jalur hukum.

Rumah yang menjadi pokok persoalan memiliki kaitan langsung dengan pinjaman tersebut. Keterlambatan pembayaran cicilan dikhawatirkan dapat berdampak pada status agunan, termasuk kemungkinan rumah itu terancam dilelang. Karena itu, perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan para pihak, tetapi juga penyelesaian kewajiban keuangan serta kepastian mengenai aset yang dijadikan jaminan. Proses hukum dan mediasi menjadi ruang untuk membahas langkah yang dapat ditempuh guna mengatasi persoalan tersebut.

Dalam mediasi, pihak Sarwendah mengajukan proposal perdamaian yang memuat sejumlah opsi penyelesaian. Di antaranya adalah kemungkinan pengalihan aset dan pengaturan pembayaran cicilan yang masih menjadi persoalan. Pembahasan juga menyentuh status kepemilikan vila, sebagai bagian dari upaya mencari jalan keluar atas hal-hal yang diperselisihkan. Rincian opsi tersebut menunjukkan bahwa pembicaraan mediasi mencakup lebih dari sekadar pembayaran cicilan, karena pengaturan aset dan kepemilikannya turut menjadi perhatian.

Pengajuan proposal perdamaian merupakan bagian dari proses mediasi dan belum dengan sendirinya menandakan bahwa kedua pihak telah mencapai kesepakatan. Pihak Sarwendah menyampaikan sejumlah alternatif agar kewajiban terkait pinjaman dan aset dapat dibicarakan. Namun, sampai tahap yang diberitakan, proposal tersebut belum disetujui oleh pihak Ruben. Dengan demikian, tawaran yang diajukan masih berada dalam pembahasan, sementara proses perkara berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Belum adanya persetujuan berarti belum ada kesepakatan perdamaian yang dapat dinyatakan sebagai hasil akhir mediasi, dan belum pula memastikan bagaimana perkara ini akan berlanjut. Status proposal dan pembicaraan yang berlangsung menjadi bagian penting dari latar perseteruan, tetapi keputusan akhir tetap bergantung pada proses selanjutnya serta sikap para pihak terkait.

Baca juga: Menerima Kunjungan Persahatan Duta Besar Maroko untuk Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia dan Maroko | Menerima Ketum PERIKLINDO Jenderal Moeldoko Bamsoet Dorong Indonesia Jadi Basis Industri Kendaraan Listrik Dunia