Kota Serang | Pemerintah Provinsi Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten untuk menata aturan operasional kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan, atau ODOL. Kerja sama ini menjadi langkah koordinasi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum dalam membahas kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut. Penataan diperlukan agar pengaturan operasional truk ODOL memiliki arah yang jelas dan dapat dijalankan dengan memperhatikan ketentuan hukum. Melalui sinergi ini, Pemprov Banten ingin memastikan bahwa upaya penertiban tidak hanya berfokus pada pelaksanaan di lapangan, tetapi juga didukung aturan yang tepat sebagai dasar tindakan pemerintah.
Kesepakatan kedua pihak ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, pada Senin (26/10/2026). Kerangka kerja sama tersebut mencakup dukungan Kejati terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan, termasuk penataan kebijakan yang menyangkut operasional angkutan barang. Dengan adanya kesepakatan, koordinasi Pemprov dan Kejati diharapkan dapat membantu memastikan proses penyusunan maupun penerapan kebijakan berjalan selaras.
Gubernur Banten Andra Soni menginginkan Kejati Banten memastikan kebijakan terkait ODOL memiliki landasan hukum yang tepat. Peran tersebut penting agar aturan yang disiapkan pemerintah provinsi dapat ditinjau dari sisi hukum, sehingga rumusannya tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan. Kepastian hukum juga menjadi pertimbangan bagi pihak-pihak yang terdampak, termasuk penyelenggara angkutan barang dan instansi yang menjalankan pengawasan. Namun, kesepakatan ini merupakan kerangka sinergi pemerintahan dan pembangunan; rincian teknis tentang pembatasan, pengawasan, ataupun sanksi ODOL tidak dijabarkan dalam informasi penandatanganan tersebut. Karena itu, inti langkah Pemprov Banten adalah membangun koordinasi dengan Kejati sejak penataan aturan, agar kebijakan operasional truk ODOL disusun dengan dasar hukum yang sesuai dan dapat diterapkan secara tertib di Provinsi Banten.
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten selama ini telah memberikan pendapat hukum yang mendukung kebijakan pembatasan waktu operasional truk over dimension over loading (ODOL). Dukungan tersebut diberikan meskipun Pemerintah Provinsi Banten tidak mengajukan permohonan secara resmi untuk meminta pendapat hukum terkait kebijakan itu. Pernyataan ini menunjukkan bahwa komunikasi dan dukungan antarlembaga dapat berlangsung sebagai bagian dari kerja sama, sekaligus membantu pemerintah daerah mempertimbangkan aspek hukum dalam menangani persoalan transportasi.
Menurut Andra, keberadaan masukan hukum dari Kejati menjadi salah satu dukungan penting dalam upaya pemerintah menata operasional truk ODOL. Pendapat hukum dapat menjadi bahan pertimbangan ketika pemerintah merumuskan langkah kebijakan, agar tindakan yang diambil memiliki pijakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dukungan tersebut tidak berarti seluruh persoalan telah selesai. Andra menegaskan bahwa masalah truk ODOL masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu ditangani bersama dan membutuhkan tindak lanjut secara berkelanjutan.
Ia juga menyampaikan bahwa masukan hukum dari Kejati dapat ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten. Dengan demikian, pendapat yang telah diberikan tidak berhenti sebagai pertimbangan, tetapi dapat digunakan untuk mendukung proses kerja pemerintah dalam menangani persoalan tersebut. Tindak lanjut tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga, serta memastikan kebijakan yang ditempuh mempunyai dasar yang jelas. Pendekatan ini penting agar upaya penataan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kebijakan, tetapi juga pada kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terdampak.
Dukungan hukum itu merupakan salah satu fokus dalam kerja sama Pemprov Banten dan Kejati Banten. Kolaborasi kedua lembaga diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi pertimbangan hukum sejak awal dan menindaklanjuti masukan yang relevan. Dalam konteks pembatasan operasional truk ODOL, sinergi tersebut memberi ruang bagi Pemprov untuk memperkuat langkah penanganan melalui koordinasi kelembagaan. Pernyataan Andra menegaskan bahwa persoalan ini masih memerlukan perhatian, sementara pendapat Kejati dapat menjadi bekal untuk menentukan langkah berikutnya secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo menjelaskan bahwa kejaksaan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara. Peran ini menyediakan dukungan hukum bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, termasuk ketika pemerintah daerah memerlukan dasar pertimbangan dalam menangani persoalan kendaraan dengan muatan atau dimensi berlebih (ODOL). Dukungan tersebut ditempatkan dalam koridor fungsi kejaksaan, bukan sebagai pengambil keputusan atas kebijakan pemerintah.
Bentuk layanan yang dapat diberikan mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, serta konsultasi kepada pemerintah daerah. Melalui bantuan hukum, kejaksaan dapat membantu pemerintah menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Pertimbangan hukum dan konsultasi dapat menjadi ruang untuk meminta telaah atas aspek hukum suatu rencana atau langkah. Sementara itu, pendampingan memberi dukungan dalam proses pemerintahan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Setiap layanan memiliki lingkup dan mekanisme masing-masing, sehingga pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kewenangan pihak terkait.
Dalam konteks penataan ODOL di Banten, masukan kejaksaan sebagaimana dijelaskan Herry bersifat normatif. Artinya, perhatian diarahkan pada aspek hukum yang perlu dipahami pemerintah, bukan pada penetapan kebijakan teknis atau pengambilalihan pelaksanaan penertiban. Telaah normatif dapat mencakup kedudukan hukum pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut, langkah yang perlu ditempuh, serta jenis produk hukum yang dibutuhkan sebagai landasan tindakan. Pembahasan juga dapat menyentuh mekanisme penegakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerangka tersebut membantu pemerintah daerah menilai agar rencana penanganan ODOL memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Kejaksaan memberikan layanan dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, sedangkan keputusan mengenai kebijakan tetap berada pada pemerintah sesuai kewenangannya. Demikian pula, pelaksanaan penegakan mengikuti aturan dan pembagian tugas yang berlaku, bukan ditentukan semata-mata oleh pemberian pendampingan hukum. Dengan batas peran yang terang, konsultasi maupun pertimbangan hukum dapat mendukung kepastian hukum sekaligus membantu pemerintah menyusun langkah yang tertib, terukur, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Penjelasan ini menempatkan sinergi antarlembaga sebagai dukungan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tanpa mengaburkan tanggung jawab masing-masing pihak dalam penataan kendaraan ODOL.
Andra Soni berharap sinergi Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi tidak berhenti pada penguatan aspek hukum dalam pengambilan kebijakan. Kerja sama tersebut juga diharapkan mendorong tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Dalam penataan truk bermuatan berlebih dan berdimensi lebih, kepastian hukum menjadi salah satu landasan agar langkah pemerintah dapat disusun secara cermat serta dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Harapan ini menempatkan kepatuhan hukum sebagai bagian dari cara kerja pemerintahan, bukan sekadar urusan setelah kebijakan ditetapkan.
Bagi Pemprov Banten, kepastian hukum berkaitan erat dengan upaya mewujudkan visi pembangunan Banten yang maju, adil merata, dan tidak korupsi. Visi tersebut memerlukan kebijakan yang memiliki dasar jelas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, serta orientasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Karena itu, koordinasi dengan Kejati dipandang sebagai ruang untuk menguatkan pertimbangan hukum dalam langkah pembangunan. Pendekatan ini diharapkan membantu menjaga agar tujuan kebijakan tetap sejalan dengan aturan dan prinsip tata kelola yang baik, tanpa mengabaikan kebutuhan publik.
Prinsip yang disampaikan Pemprov menekankan tiga hal: kebijakan pembangunan perlu dirancang dengan benar, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan memberi manfaat kepada masyarakat. Perencanaan yang tepat menjadi awal penting untuk memastikan tujuan, kewenangan, dan dasar pelaksanaan kebijakan dapat dipahami. Selanjutnya, pelaksanaan harus mengikuti peraturan yang berlaku dan dijalankan secara tertib.
Baca juga: Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | TNI-Media Berkolaborasi: Kodim Bojonegoro dan SMSI Jalin Sinergi untuk Rakyat | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi
