Kabupaten Dharmasraya | Temuan bibit kelapa sawit yang tertanam di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menjadi perhatian publik. Keberadaan tanaman tersebut terungkap di area yang sebelumnya terdampak kebakaran, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kondisi pemanfaatan lahan setelah api padam. Informasi mengenai temuan itu turut mendapat perhatian anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, yang meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius.
Penemuan bibit di lokasi bekas karhutla penting dicermati karena kawasan yang terbakar memerlukan penanganan dan pemulihan yang sesuai. Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan situasi terkini, termasuk kondisi lahan, sebaran tanaman, serta riwayat kebakaran di area tersebut. Data yang terverifikasi dapat membantu pihak berwenang memahami apakah penanaman berlangsung setelah kebakaran dan bagaimana kegiatan di lokasi itu dilakukan. Namun, informasi yang tersedia belum mengidentifikasi pemilik lahan maupun pihak yang menanam bibit sawit tersebut. Karena itu, kesimpulan mengenai tanggung jawab tidak semestinya dibuat sebelum penyelidikan dan pemeriksaan bukti dilakukan.
Daniel Johan menyoroti temuan ini dan meminta agar pihak yang bertanggung jawab diusut. Penelusuran diharapkan dilakukan oleh instansi terkait dengan mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen yang relevan, dan mencocokkan temuan lapangan dengan informasi mengenai penanganan karhutla. Langkah tersebut dapat memperjelas kronologi serta memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Penanganan yang terbuka dan berbasis bukti juga dibutuhkan agar tindak lanjut tidak berhenti pada perhatian terhadap keberadaan bibit. Pemerintah dan aparat berwenang perlu menyampaikan perkembangan pemeriksaan secara proporsional, tanpa mendahului hasil penyelidikan atau menunjuk pihak tertentu sebelum ada dasar yang kuat. Dengan demikian, temuan tanaman sawit di lahan bekas kebakaran Dharmasraya dapat ditangani melalui proses yang jelas, sekaligus mendukung upaya pengawasan dan pemulihan kawasan terdampak karhutla.
Daniel Johan meminta aparat menelusuri keberadaan kebun sawit yang ditemukan di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan di Dharmasraya. Menurut dia, penyelidikan perlu dilakukan untuk memastikan siapa pemilik atau pihak yang mengelola kebun tersebut. Aparat diminta mencari pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya mencatat adanya tanaman sawit di lokasi. Penelusuran itu penting agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Permintaan itu diarahkan pada pengungkapan pihak di balik pemanfaatan lahan, tanpa menyimpulkan terlebih dahulu siapa yang melakukan atau mengetahui kegiatan tersebut. Dengan demikian, perhatian utama adalah memastikan identitas penanggung jawab melalui proses pemeriksaan aparat.
Daniel menilai keberadaan kebun sawit di lahan bekas karhutla mencederai hati masyarakat. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut kondisi lahan, tetapi juga kepedulian warga terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, menurutnya, aparat perlu memberi perhatian pada keadaan yang ditemukan serta menelusuri siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban. Pengusutan diharapkan berangkat dari pemeriksaan yang jelas, termasuk mencari tahu pemilik kebun, tanpa mendahului hasil penelusuran. Ia menyoroti pentingnya kejelasan bagi masyarakat mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kebun sawit tersebut. Pernyataan itu menempatkan proses pengusutan sebagai langkah untuk menjawab persoalan yang dirasakan publik, sekaligus memastikan penanganannya bertumpu pada informasi yang dapat diperiksa.
Dampak karhutla yang disoroti Daniel mencakup risiko besar bagi kesehatan masyarakat dan kerusakan ekologi. Kebakaran hutan dan lahan, menurut perhatian yang ia sampaikan, bukan persoalan yang berhenti pada bekas kebakaran, sebab dampaknya menyentuh manusia serta lingkungan. Risiko kesehatan menjadi perhatian karena masyarakat dapat terdampak oleh kejadian karhutla, sementara kerusakan ekologi menunjukkan adanya ancaman terhadap kondisi alam. Oleh sebab itu, ia meminta persoalan kebun sawit di lahan bekas karhutla ditelusuri dengan serius. Pengungkapan pemilik dan pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian dari tuntutan tersebut. Pernyataan ini tidak menetapkan siapa yang menyebabkan kebakaran ataupun menyatakan hubungan sebab akibat tertentu, melainkan menekankan perlunya pengusutan atas temuan kebun serta perhatian terhadap dampak karhutla.
Daniel Johan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang mencabut tanaman sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, tindakan tersebut penting untuk mencegah area yang terbakar terus dimanfaatkan sebagai perkebunan, sekaligus membuka jalan bagi pemulihan lingkungan. Namun, pencabutan sawit perlu diikuti rencana rehabilitasi yang jelas, terukur, dan sesuai dengan kondisi lahan. Penanganan tidak cukup berhenti pada penghilangan tanaman, sebab kawasan tersebut juga perlu dipulihkan agar fungsi ekologisnya dapat kembali bekerja.
Ia mengusulkan penanaman pohon keras dan berbagai tanaman produktif sebagai bagian dari pemulihan. Pohon-pohon tersebut dapat membantu membangun kembali tutupan vegetasi, sementara tanaman produktif, termasuk pohon buah-buahan, dapat menyediakan sumber makanan bagi satwa. Pemilihan jenis tanaman sebaiknya mempertimbangkan kesesuaian dengan ekosistem setempat, sehingga rehabilitasi tidak sekadar menghasilkan tutupan hijau, tetapi juga mendukung kehidupan satwa dan keberlanjutan kawasan. Dengan habitat yang lebih baik dan sumber pakan yang tersedia, satwa diharapkan dapat kembali memanfaatkan area tersebut. Pendekatan ini, menurut Daniel, dapat menyatukan tujuan pemulihan hutan dengan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
Daniel juga mendorong agar lahan hutan yang terbakar tidak kembali dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Pencegahan perubahan fungsi perlu menjadi bagian dari tindak lanjut, agar upaya pemulihan tidak terhenti dan kawasan yang telah direhabilitasi tetap memiliki peran sebagai habitat. Ia menilai pengawasan serta komitmen terhadap pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya penting untuk menjaga hasil pemulihan dalam jangka panjang. Pemerintah perlu memastikan bahwa lahan tersebut dikelola dengan mempertimbangkan fungsi hutan, bukan hanya potensi pemanfaatan ekonominya.
Untuk mendukung langkah tersebut, Daniel menyatakan akan mendorong Komisi IV DPR memperjuangkan anggaran Kementerian Kehutanan pada tahun depan agar lebih memprioritaskan pemulihan hutan yang rusak akibat karhutla. Ia juga menyebut anggaran dapat direvisi untuk mengarahkan dukungan pada tujuan itu. Ketersediaan pembiayaan yang memadai diperlukan untuk rehabilitasi, penanaman, dan pemantauan kawasan. Dengan prioritas anggaran yang tepat, pemulihan lahan bekas kebakaran dapat dilakukan secara lebih konsisten, sementara risiko kawasan kembali beralih menjadi perkebunan sawit dapat ditekan.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama kepolisian memasang plang larangan menanam dan berkebun di area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), setelah bibit kelapa sawit ditemukan di lokasi tersebut. Langkah ini menjadi respons atas temuan tanaman yang baru ditanam di kawasan yang seharusnya mendapat perhatian khusus pascakebakaran. Plang dipasang untuk menegaskan bahwa lahan bekas terbakar tidak boleh dimanfaatkan begitu saja untuk kegiatan penanaman atau perkebunan.
Pemasangan berlangsung pada Jumat, 16 Oktober, sekitar pukul 15.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro bersama Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Momen pemasangan plang tersebut diunggah melalui akun resmi bupati. Dalam kegiatan itu, rombongan lebih dahulu berkeliling di kawasan bekas kebakaran untuk melihat kondisi lahan secara langsung. Saat peninjauan, mereka menemukan bibit sawit yang baru ditanam di area tersebut.
Temuan itu memperkuat pentingnya pengawasan setelah kebakaran, sebab pemanfaatan lahan yang baru terbakar dapat menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang menguasai atau mengelolanya. Pemasangan larangan merupakan langkah awal untuk memberi penanda yang jelas di lapangan, sekaligus mencegah aktivitas berkebun berlangsung tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, keberadaan plang perlu diikuti pemantauan berkala agar aturan tidak hanya terlihat, tetapi juga dijalankan.
Daniel Johan meminta pemerintah daerah memastikan lahan bekas terbakar terus dipantau dan tidak dibiarkan tanpa pengawasan.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla
