Jakarta | Pemerintah menyiapkan rencana digitalisasi bantuan sosial bagi sekitar 30 persen penduduk yang hingga kini belum memiliki akses perbankan. Kelompok tersebut akan difasilitasi dengan telepon seluler dan rekening bank digital agar penyaluran bantuan dapat dilakukan secara langsung. Melalui skema ini, bantuan sosial diharapkan masuk ke rekening penerima tanpa harus sepenuhnya bergantung pada mekanisme penyaluran tunai atau perantara di lapangan.
Rencana tersebut menempatkan kepemilikan telepon seluler dan rekening digital sebagai bagian penting dari perluasan akses layanan keuangan. Telepon seluler dapat mendukung penggunaan layanan perbankan digital, sedangkan rekening menjadi sarana penerimaan bantuan secara langsung. Pemerintah menyatakan bahwa fasilitas ini disiapkan untuk menjangkau warga yang selama ini belum tersambung dengan sistem perbankan formal.
Hashim menyampaikan bahwa setiap warga perlu memiliki akses terhadap telepon seluler dan rekening digital. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam konteks forum tersebut, ia menjelaskan arah kebijakan yang menghubungkan program bantuan sosial dengan pemanfaatan teknologi serta layanan keuangan digital.
Dengan tersedianya perangkat komunikasi dan rekening digital, proses penyaluran bantuan sosial dapat diarahkan agar lebih langsung kepada penerima. Pendekatan ini juga menunjukkan upaya pemerintah memperluas inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang belum tercakup layanan perbankan. Namun, rencana tersebut masih perlu dipahami berdasarkan informasi yang telah disampaikan, tanpa menambahkan rincian mengenai penerima, spesifikasi perangkat, maupun jadwal distribusinya.
Digitalisasi bansos melalui rekening bank digital menjadi bagian dari upaya membangun sistem penyaluran yang lebih terhubung dengan identitas dan akses layanan keuangan warga. Fasilitas telepon seluler dan rekening tersebut diproyeksikan menjadi sarana utama agar bantuan dapat diterima secara langsung oleh masyarakat yang sebelumnya belum memiliki rekening bank.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mendapat penugasan untuk membantu masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan membuka rekening. Penugasan tersebut menjadi bagian penting dalam memperluas inklusi keuangan, khususnya bagi warga penerima bantuan sosial yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap kantor bank, perangkat digital, maupun informasi mengenai layanan keuangan formal.
Melalui dukungan BSI dan BRI, proses pembukaan rekening diharapkan dapat dilakukan secara lebih mudah, terarah, dan menjangkau wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal. Rekening tersebut dapat menjadi sarana penyaluran bantuan sosial secara langsung kepada penerima, sehingga dana diterima dengan lebih aman, tercatat, dan transparan. Masyarakat juga memperoleh kesempatan untuk mulai mengenal berbagai layanan perbankan, termasuk penyimpanan dana dan transaksi nontunai.
Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penghapusan biaya pembukaan rekening sebesar Rp50.000. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghilangkan beban biaya pada tahap awal, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah. Dengan tidak adanya pungutan tersebut, masyarakat tidak perlu menunda pembukaan rekening karena keterbatasan dana, sementara akses menuju layanan keuangan formal dapat diperluas secara lebih inklusif.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mengubah pola perekonomian yang masih bergantung pada transaksi tunai menuju sistem digital. Hashim menyatakan bahwa digitalisasi penyaluran bantuan dan pembukaan rekening merupakan bagian dari proses transisi tersebut. Perubahan ini tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga dengan penciptaan mekanisme transaksi yang lebih efisien, mudah dipantau, dan mengurangi risiko kehilangan atau penyalahgunaan dana. Peran BSI dan BRI diharapkan dapat mempercepat proses tersebut dengan tetap memperhatikan pendampingan bagi masyarakat yang baru mulai menggunakan layanan perbankan digital.
Rencana digitalisasi bantuan sosial bagi warga yang belum terjangkau perbankan tidak hanya berkaitan dengan perubahan cara penyaluran bantuan. Kebijakan ini juga memiliki alasan ekonomi, terutama karena transaksi penerima manfaat selama ini belum seluruhnya tercatat dalam sistem keuangan formal. Dengan menyediakan sarana pembayaran digital yang dapat digunakan oleh masyarakat tanpa rekening bank, pemerintah berupaya memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas ekonomi kelompok tersebut.
Sebagian kegiatan ekonomi masyarakat berlangsung secara tunai, informal, atau berada dalam wilayah yang kerap disebut gray economy. Aktivitas semacam itu bukan berarti seluruhnya melanggar hukum, tetapi sering kali tidak terdokumentasi secara memadai dalam data resmi. Digitalisasi transaksi berpotensi menciptakan catatan pembayaran yang lebih terstruktur, sehingga pergerakan ekonomi masyarakat yang sebelumnya sulit dipantau dapat terlihat dengan lebih jelas. Data tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan, selama penggunaannya tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan ketentuan yang berlaku.
Harapan pemerintah dari langkah ini juga berkaitan dengan perluasan basis penerimaan negara. Ketika aktivitas ekonomi tercatat secara lebih luas, pemerintah memiliki informasi yang lebih baik untuk memahami kapasitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha. Namun, pencatatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tambahan penerimaan atau perubahan kepatuhan. Dampak fiskal perlu dinilai melalui pelaksanaan kebijakan, kualitas data, serta aturan perpajakan dan administrasi yang diterapkan.
Hashim menyebut rasio penerimaan negara Indonesia berada di kisaran 12 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Kamboja yang mencapai 18 persen dan Vietnam sebesar 23 persen. Perbandingan ini menjadi latar bagi dorongan untuk memperkuat pencatatan aktivitas ekonomi dan meningkatkan transparansi. Dalam konteks bantuan sosial, transaksi digital juga diharapkan membantu memperjelas alur penyaluran, mulai dari penetapan penerima hingga penerimaan manfaat. Meski demikian, sejauh mana digitalisasi memperluas penerimaan negara maupun mengubah kondisi ekonomi masyarakat masih bergantung pada implementasi program dan belum dapat disimpulkan hanya dari rencana kebijakannya.
Pemerintah menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara hingga mencapai 18 persen dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal, sehingga penerimaan negara dapat mendukung pelaksanaan berbagai program publik, termasuk penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan. Kenaikan rasio itu juga menunjukkan adanya agenda untuk memperluas basis penerimaan secara bertahap.
Dalam konteks tersebut, aktivitas ekonomi informal menjadi salah satu hal yang relevan untuk diperhatikan. Potensinya diperkirakan berada pada kisaran 35 persen hingga 45 persen. Besarnya porsi kegiatan ekonomi informal menggambarkan bahwa sebagian transaksi dan pendapatan masyarakat masih berlangsung di luar sistem formal yang selama ini lebih mudah tercatat dalam administrasi perpajakan atau mekanisme penerimaan negara.
Digitalisasi bantuan sosial dapat berkaitan dengan upaya memperluas pencatatan serta akses layanan bagi warga yang belum memiliki hubungan dengan perbankan. Namun, sasaran peningkatan penerimaan negara tidak serta-merta menjelaskan mekanisme pelaksanaan program digitalisasi tersebut. Informasi mengenai target fiskal dan rencana bantuan perlu dipisahkan agar keterangan yang tersedia tidak dianggap sebagai rincian teknis program.
Sejumlah aspek penting yang disampaikan Hashim masih belum dirinci. Hal itu mencakup jadwal pasti pelaksanaan program, jumlah telepon seluler yang akan dibagikan, serta alokasi anggaran pemerintah. Ketiga informasi tersebut belum tersedia dalam keterangan yang ada, sehingga belum terdapat rincian resmi mengenai waktu pelaksanaan, kuantitas perangkat, maupun besaran dana yang disiapkan.
Baca juga: NIK Warga Miskin Dicatut untuk Judi Online, Bansos Malah Dicoret: Siapa yang Sebenarnya Dihukum?

