Rangkaian Penindakan OJK atas Pelanggaran Saham DSSA, BREN, dan CUAN

oleh -51 Dilihat
oleh
Rangkaian Penindakan OJK atas Pelanggaran Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal yang berhubungan dengan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penanganan ini mencakup dua ranah berbeda, yaitu aktivitas perdagangan saham DSSA dan proses penawaran umum BREN serta CUAN. Pemisahan ruang lingkup tersebut penting karena jenis kegiatan yang ditelaah dan ketentuan yang diduga dilanggar tidak sama.

Untuk DSSA, pemeriksaan OJK mencakup transaksi perdagangan saham selama periode 2024 hingga 2026. Dalam penelaahan itu, regulator mendalami dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana ketentuannya diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan praktik perdagangan yang dapat menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas maupun harga efek. Karena itu, pemeriksaan transaksi perlu melihat pola dan keterkaitan perdagangan, bukan hanya pergerakan harga pada satu hari tertentu.

Sementara itu, pemeriksaan atas BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum saham. OJK menelaah dugaan pelanggaran Pasal 107, yang mengatur konsekuensi atas tindakan tertentu dalam kegiatan pasar modal. Ruang lingkup ini berbeda dari pemeriksaan transaksi DSSA: perhatian regulator diarahkan pada tahapan dan pelaksanaan penawaran umum, termasuk kepatuhan pihak-pihak yang terlibat terhadap ketentuan yang berlaku. Ketiga emiten tersebut dengan demikian terkait dalam satu rangkaian penindakan, tetapi dasar pemeriksaan dan peristiwa yang ditelaah perlu dibaca secara terpisah.

Penyebutan dugaan pelanggaran menjelaskan dasar pemeriksaan, bukan dengan sendirinya menjadi kesimpulan akhir mengenai setiap pihak. Status dan bentuk sanksi harus merujuk pada hasil pemeriksaan serta keputusan resmi OJK yang diumumkan. Dengan pendekatan tersebut, informasi tentang penindakan dapat dipahami secara proporsional: regulator menindaklanjuti indikasi pelanggaran, menguji bukti dalam ruang lingkup yang ditetapkan, lalu menetapkan langkah sesuai hasil dan kewenangannya. Rincian pihak yang dikenai sanksi, jenis sanksi, dan pertimbangan regulator menjadi penting untuk menjelaskan hasil akhir secara akurat, tanpa mencampuradukkan dugaan awal dengan temuan yang telah ditetapkan.

OJK melakukan pemeriksaan atas transaksi saham DSSA dengan menelusuri aktivitas perdagangan dan meminta data serta dokumen dari anggota bursa yang terkait. Permintaan tersebut ditujukan untuk memperoleh gambaran mengenai pihak yang bertransaksi, pola pelaksanaan transaksi, serta hubungan antarpihak dalam kegiatan di pasar. Regulator juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya menguji apakah transaksi dilakukan secara wajar atau merupakan rangkaian tindakan yang dirancang untuk memengaruhi pembentukan harga saham. Data yang dihimpun dari anggota bursa dan aliran dana digunakan untuk memperjelas keterkaitan nasabah, institusi, dan pihak lain yang diduga berperan.

Dalam proses pemeriksaan, OJK memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing yang diduga terlibat. Pemanggilan itu memungkinkan regulator meminta keterangan sekaligus mencocokkan penjelasan para pihak dengan dokumen transaksi dan informasi lain yang telah dikumpulkan. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada perubahan harga, tetapi juga pada cara transaksi dilakukan melalui beberapa anggota bursa serta hubungan pelaku. Dengan menelaah aktivitas berbagai pihak secara bersamaan, OJK berupaya membangun pemahaman mengenai pola perdagangan DSSA dan menentukan apakah terdapat koordinasi yang melampaui aktivitas investasi biasa. Langkah tersebut menjadi dasar bagi penilaian atas tanggung jawab masing-masing pihak.

Menurut temuan regulator, nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa melakukan manipulasi pasar secara terencana dan terstruktur. Rangkaian transaksi itu dinilai menyebabkan harga saham DSSA meningkat cukup signifikan. OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pembekuan izin orang-perseorangan dari direksi yang bersangkutan. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap nasabah dan institusi yang bertransaksi, tetapi turut mencakup pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perusahaan efek. Penelusuran aliran dana, pemeriksaan dokumen, serta pemanggilan para pihak menjadi bagian penting untuk mendukung penegakan aturan dan menjaga keteraturan perdagangan saham di pasar modal.

Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri proses pemesanan dan penjatahan saham yang berlangsung sebelum pencatatan di bursa. OJK menyampaikan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Temuan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan karena penjatahan semestinya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, bukan untuk mengatur kepemilikan saham secara tersembunyi.

Untuk menguji proses tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa atau penjamin emisi efek, serta bank kustodian yang terlibat. Pemeriksaan juga mencakup penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan pemesanan saham. Sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, perwakilan dari tiga bank kustodian, serta pihak yang menangani penjatahan pasti dipanggil untuk dimintai keterangan. Permintaan dokumen dan pemanggilan itu memungkinkan regulator mencocokkan identitas pemesan, sumber dana, instruksi pemesanan, serta catatan alokasi saham.

Menurut temuan yang disampaikan OJK, sejumlah pemesanan dinilai menyesatkan. Pihak-pihak yang berhubungan dengan pengendali disebut memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar, sementara identitas mereka dikaburkan melalui mekanisme tertentu. Dengan demikian, catatan formal pemesanan tidak serta-merta menunjukkan siapa pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari alokasi tersebut. OJK menelaah rangkaian data untuk memahami apakah penggunaan identitas dan pengaturan pemesanan itu menyamarkan keterkaitan para penerima dengan pemegang saham pengendali.

Dampak yang disoroti adalah terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu. Ketika porsi besar saham dikuasai pihak-pihak yang berkaitan, jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan oleh investor di pasar dapat menjadi terbatas. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi likuiditas dan dinamika perdagangan, meskipun penilaian atas dampak pasar perlu mempertimbangkan berbagai faktor. Karena itu, pemeriksaan penjatahan tidak hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga keterbukaan informasi dan kewajaran distribusi saham kepada publik. Penelusuran OJK terhadap pihak perantara dan aliran dana dapat membantu menguji bagaimana alokasi dilakukan serta siapa penerima manfaat akhirnya.

OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp1,5 triliun atas pelanggaran transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Nilai tersebut menjadi bagian dari tindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan saham perusahaan itu. Dalam pemeriksaan, OJK juga menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan DSSA. Temuan keuntungan tersebut dicatat sebagai bagian dari perkara dan penanganan atas dugaan pelanggaran di pasar modal, bersamaan dengan penerapan sanksi administratif kepada pihak terkait.

Untuk perkara penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), denda administratif yang dikenakan mencapai Rp500 miliar. Sementara itu, terkait penjatahan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), OJK menjatuhkan denda sebesar Rp100 miliar. OJK menyatakan menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pemesanan saham BREN dan CUAN. Dengan demikian, sanksi dalam ketiga perkara mencakup pelanggaran transaksi DSSA serta persoalan penjatahan atau pemesanan saham BREN dan CUAN. Besaran denda berbeda sesuai perkara yang ditangani, sementara temuan keuntungan tidak sah menjadi bagian dari hasil pemeriksaan OJK.

Penindakan tersebut berlangsung dalam konteks upaya penegakan pasar modal yang dilakukan OJK bersama self-regulatory organizations (SRO).