Jakarta | Kementerian Hukum akan mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengamanatkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kajian tersebut menjadi langkah awal untuk memahami ruang lingkup putusan dan menentukan tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah. Perubahan aturan peradilan militer menjadi perhatian karena putusan Mahkamah Konstitusi dapat membawa konsekuensi terhadap pembentukan maupun penyesuaian ketentuan hukum yang berlaku. Kemenkum menyatakan proses penelaahan akan dilakukan setelah memperoleh dan mempelajari dokumen putusan secara resmi. Dengan demikian, kementerian belum menetapkan langkah konkret sebelum memahami pertimbangan hukum serta amar putusan secara menyeluruh. Sikap ini menunjukkan bahwa tindak lanjut masih berada pada tahap pemeriksaan materi, bukan pelaksanaan perubahan undang-undang.
Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta menyampaikan bahwa kementeriannya belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Karena dokumen resmi belum diterima, pihaknya masih meneliti isi putusan dan belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai bentuk tindak lanjutnya. Salinan lengkap dibutuhkan agar kementerian dapat memeriksa pertimbangan Mahkamah Konstitusi, batas amanat yang diberikan, serta aspek aturan yang perlu disesuaikan. Penelaahan itu juga memungkinkan pemerintah memetakan kebutuhan koordinasi dengan pihak terkait sebelum menentukan proses berikutnya. Pernyataan tersebut disampaikan Nico di kantor pada Jumat (16/10). Ia menegaskan bahwa Kemenkum akan terlebih dahulu mempelajari putusan, sehingga pembahasan mengenai perubahan Undang-Undang Peradilan Militer dapat dilakukan berdasarkan isi resmi dan tidak hanya pada informasi yang beredar mengenai amar putusan. Sampai dokumen diterima, kementerian masih berada dalam tahap menunggu sekaligus menyiapkan telaah.
Nico juga menyatakan komitmen Kemenkum untuk berkoordinasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut putusan. Koordinasi diperlukan untuk membahas langkah pemerintah setelah substansi putusan dipahami, termasuk proses yang relevan bagi perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Namun, kementerian belum merinci pihak yang akan dilibatkan ataupun jadwal pembahasan karena salinan resmi belum tersedia. Pernyataan itu menempatkan kajian dan koordinasi sebagai tahapan yang saling berkaitan: telaah terhadap putusan menjadi dasar untuk menentukan pokok pembicaraan serta pilihan tindak lanjut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen dan komunikasi dengan pihak terkait. Dengan pendekatan tersebut, Kemenkum menyampaikan bahwa respons atas putusan akan dirumuskan setelah memperoleh dasar hukum yang lengkap, sembari memastikan amanat Mahkamah Konstitusi diperhatikan dalam pembahasan perubahan aturan peradilan militer.
Perkara yang menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi berangkat dari keberatan pemohon terhadap pemaknaan frasa “tindak pidana” dalam ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer. Pemohon meminta agar istilah tersebut dipersempit dan dirumuskan lebih spesifik sebagai “tindak pidana militer”. Perubahan makna itu dinilai penting karena jenis tindak pidana yang dilakukan anggota militer dapat berkaitan dengan aturan khusus kedinasan, tetapi juga dapat berupa tindak pidana umum yang berlaku bagi masyarakat luas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa “tindak pidana” merupakan norma esensial dalam undang-undang tersebut. Karena menjadi dasar untuk menentukan perkara yang diperiksa di lingkungan peradilan militer, rumusannya perlu memberikan petunjuk yang terang mengenai cakupan kewenangan. Menurut Enny, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengubah pemaknaan satu frasa melalui putusan. Pengaturan yang lebih menyeluruh diperlukan agar pembagian jenis perkara dan forum yang berwenang dapat dipahami secara konsisten.
Atas pertimbangan tersebut, Enny menilai pembentuk undang-undang perlu melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Perubahan itu diharapkan memuat definisi yang jelas dan tegas mengenai tindak pidana militer serta tindak pidana umum. Pembedaan tersebut dapat menjadi acuan ketika menentukan apakah suatu perkara berada dalam lingkup peradilan militer atau seharusnya diproses melalui peradilan umum. Definisi yang terperinci juga berpotensi mengurangi perbedaan penafsiran dalam penerapan ketentuan.
Mahkamah menilai aturan yang berlaku saat ini belum secara tegas menetapkan batas kewenangan peradilan militer berdasarkan jenis tindak pidana. Ketidakjelasan tersebut menyisakan pertanyaan tentang forum yang tepat untuk mengadili anggota militer, terutama saat perkara menyangkut tindak pidana umum. Karena itu, kajian perubahan regulasi perlu diarahkan pada perumusan batas yang dapat diterapkan secara pasti, tanpa mengaburkan perbedaan pelanggaran yang bersumber dari hukum militer dan tindak pidana yang juga berlaku bagi warga sipil.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa para pemangku kepentingan perlu mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer paling lambat Oktober 2028. Tenggat tersebut memberi waktu kepada pembentuk undang-undang untuk menata kembali aturan yang mengatur yurisdiksi peradilan militer, terutama terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Perubahan itu harus dirumuskan melalui proses legislasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip konstitusi dan kebutuhan akan kepastian hukum. Dengan adanya batas waktu yang jelas, putusan MK mendorong pemerintah dan DPR menindaklanjuti persoalan tersebut tanpa menunda pembahasan hingga melewati masa yang ditetapkan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan konsekuensi apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam jangka waktu dua tahun. Dalam keadaan tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 dengan sendirinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pernyataan ini menegaskan bahwa tenggat bukan sekadar anjuran untuk melakukan evaluasi, melainkan bagian penting dari arah tindak lanjut putusan. Karena itu, penyusunan perubahan perlu dilakukan secara terencana, melibatkan pihak terkait, dan menghasilkan ketentuan yang mampu menjawab persoalan konstitusional yang telah dinilai oleh MK.
Dasar konstitusional yang disoroti MK berkaitan dengan frasa “tindak pidana” dalam ketentuan UU Peradilan Militer. Frasa tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka serta jaminan atas kepastian hukum yang adil. Penilaian itu terkait dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang mengatur kekuasaan kehakiman, dan Pasal 28D ayat (1), yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang. Ketidakjelasan pengaturan mengenai forum peradilan yang berwenang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan perkara. Oleh sebab itu, perubahan undang-undang diharapkan menyelaraskan kewenangan peradilan dengan jaminan konstitusional tersebut, sekaligus memberikan kejelasan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat mengenai proses hukum yang berlaku.
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi anggapan bahwa peradilan militer memberikan impunitas atau kekebalan hukum kepada prajurit yang melakukan tindak pidana. Ia menolak pandangan tersebut dan menyatakan bahwa keberadaan mekanisme peradilan militer tidak berarti anggota TNI terbebas dari proses hukum maupun konsekuensi atas perbuatannya. Menurut Maruli, penilaian terhadap sistem itu perlu melihat bagaimana perkara ditangani dan hukuman dijatuhkan, bukan semata-mata berangkat dari anggapan bahwa prajurit selalu mendapat perlakuan istimewa. Ia juga menekankan bahwa prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran tetap dapat dikenai sanksi berat. Pernyataan itu muncul di tengah perhatian publik terhadap kajian perubahan aturan peradilan militer setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Maruli menilai hukuman dalam sistem peradilan militer bahkan dapat lebih keras dibandingkan hukuman yang dijatuhkan melalui peradilan umum. Sebagai contoh, ia menyebut adanya tentara yang berulang kali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Contoh tersebut ia kemukakan untuk menegaskan bahwa prajurit tidak otomatis memperoleh keringanan hanya karena perkara mereka diproses dalam lingkungan peradilan militer. Dalam pandangannya, fakta adanya hukuman seumur hidup menunjukkan bahwa sistem tersebut memiliki ruang untuk menjatuhkan sanksi yang sangat berat. Karena itu, ia tidak sependapat dengan anggapan bahwa peradilan militer berfungsi melindungi pelaku atau menghapus tanggung jawab pidana anggota TNI.
Baca juga: TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026 | Dalam kepercayaan astrologi Tiongkok, peruntungan setiap shio dipercaya dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu | Di tengah perubahan sosial, ekonomi, teknologi dan politik yang berlangsung cepat, generasi muda dituntut tidak hanya menjadi penonton
