Jakarta | Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus menyelidiki kemungkinan tanggung jawab korporasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Arahan itu menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan terhadap pihak perusahaan apabila terdapat dugaan keterlibatan atau tanggung jawab. Prabowo menyampaikan instruksi tersebut dalam Sidang Kabinet Paripurna untuk memperingati dua tahun pemerintahan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Instruksi tersebut ditujukan kepada kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan. Ketiga unsur itu diminta menjalankan peran masing-masing dalam menindaklanjuti persoalan kebakaran hutan dan lahan serta menelusuri dugaan tanggung jawab korporasi. Dukungan TNI dan intelijen juga disebut dalam arahan Presiden. Penyebutan lembaga-lembaga tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menginginkan koordinasi lintas sektor dalam penanganan persoalan ini, dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait sebagai pihak yang menerima instruksi langsung.
Dalam penyampaian arahan itu, pokok pesannya adalah agar dugaan pelanggaran tidak dibiarkan tanpa penanganan dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses yang berlaku. Namun, instruksi tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa suatu perusahaan atau individu telah terbukti melakukan pelanggaran. Penyelidikan tetap diperlukan untuk memastikan fakta dan menentukan pihak yang memiliki keterkaitan dengan kebakaran. Karena itu, informasi mengenai siapa yang sedang diperiksa, langkah hukum tertentu, ataupun hasil penyelidikan belum dapat disimpulkan hanya dari arahan yang disampaikan dalam sidang kabinet. Fokus pernyataan Presiden adalah meminta lembaga terkait bertindak dan menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi.
Prabowo menilai pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar pelanggaran biasa atau persoalan teknis dalam pengelolaan kawasan. Ia menyebut praktik tersebut sebagai “terorisme lingkungan” dan kejahatan terhadap kemanusiaan, istilah yang menggambarkan besarnya ancaman serta dampak yang dapat dirasakan masyarakat. Pernyataan itu menegaskan bahwa kebakaran yang disengaja perlu dipandang sebagai persoalan serius, terutama ketika asap dan kerusakan lingkungan meluas melampaui lokasi kejadian.
Penilaian tersebut berkaitan dengan konsekuensi karhutla terhadap kehidupan sehari-hari. Kabut asap dapat mengganggu kesehatan, membatasi kegiatan warga, menghambat pendidikan dan transportasi, serta menimbulkan kerugian ekonomi. Kerusakan hutan dan lahan juga berdampak pada ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan setempat. Dengan menyebutnya sebagai terorisme lingkungan, Prabowo menekankan bahwa tindakan pembakaran, apabila dilakukan dengan sengaja, memiliki akibat yang jauh lebih luas daripada sekadar kerusakan pada satu bidang tanah.
Namun, istilah yang digunakan Prabowo merupakan penilaian politik dan moral atas keseriusan persoalan, bukan penetapan bahwa orang atau korporasi tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan tanggung jawab tetap memerlukan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan proses hukum yang sesuai. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas karhutla, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Pengusutan yang cermat dapat membantu membedakan dugaan, bukti, dan kesimpulan yang ditetapkan melalui mekanisme hukum.
Tuntutan tersebut juga menggarisbawahi perlunya penanganan yang tidak berhenti pada pemadaman api. Aparat perlu menelusuri asal mula kebakaran, mengidentifikasi pihak yang memiliki kaitan dengan lokasi terdampak, serta menilai bukti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan penting agar penegakan hukum tidak hanya memberi kepastian, tetapi juga mendorong pencegahan. Dengan demikian, pernyataan Prabowo tentang kejahatan serius menjadi dorongan untuk menyelidiki karhutla secara tegas, sekaligus memastikan bahwa kesimpulan mengenai tanggung jawab didasarkan pada fakta dan proses yang sah.
Prabowo menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan persoalan yang dapat dipandang ringan. Alasan utama yang ia sampaikan adalah ancaman terhadap kesehatan jutaan rakyat Indonesia. Dengan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai perhatian, ia mengingatkan bahwa pembakaran hutan membawa konsekuensi yang jauh melampaui tindakan di lokasi pembakaran. Karena itu, keseriusan dalam menangani karhutla perlu berangkat dari pemahaman bahwa banyak warga dapat terdampak oleh persoalan tersebut. Pesan ini menekankan bahwa kepentingan publik harus menjadi pertimbangan penting ketika membahas penyebab maupun penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Prabowo, tindakan membakar hutan dan lahan tidak boleh dianggap remeh. Penegasan itu menunjukkan bahwa pembakaran bukan perkara sepele yang bisa diabaikan atau dinilai hanya sebagai pelanggaran biasa. Ketika kesehatan jutaan orang menjadi taruhan, setiap tindakan pembakaran patut diperlakukan dengan serius. Sikap tersebut juga menegaskan pentingnya melihat karhutla sebagai persoalan yang memerlukan perhatian sungguh-sungguh, bukan sekadar kejadian yang berlalu tanpa penilaian yang memadai. Pernyataan Prabowo menghubungkan langsung keseriusan tindakan dengan besarnya jumlah masyarakat yang kesehatannya dapat terancam.
Dengan demikian, alasan kesehatan menjadi dasar kuat bagi seruan agar persoalan karhutla ditangani secara tegas dan bertanggung jawab. Prabowo tidak menganggap pembakaran hutan dan lahan sebagai tindakan yang dapat ditoleransi begitu saja, sebab risikonya menyentuh kepentingan jutaan rakyat Indonesia. Penekanan ini mengarahkan perhatian pada pentingnya mencegah pembakaran serta memastikan persoalan tersebut tidak diremehkan. Keseriusan diperlukan agar perlindungan terhadap masyarakat tetap menjadi bagian utama dalam merespons karhutla. Pandangan tersebut memperjelas mengapa pembakaran hutan dan lahan perlu mendapat perhatian serius: bukan semata karena tindakan itu terjadi, melainkan karena dampak ancamannya dapat menjangkau kesehatan banyak orang.
Dalam pernyataan terpisah, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka data perusahaan dari luar negeri yang, menurut penilaiannya, kerap menghina bangsa Indonesia. Informasi yang tersedia hanya menjelaskan adanya rencana tersebut dan alasan yang ia sampaikan secara umum. Karena itu, pernyataan ini perlu dipahami sebagai keterangan mengenai rencana pembukaan data, bukan sebagai uraian lengkap tentang langkah administratif atau hukum yang akan ditempuh pemerintah.
Belum ada rincian yang dapat dipastikan mengenai perusahaan mana yang dimaksud, data apa yang akan dibuka, ataupun kapan pembukaan itu akan dilakukan. Tidak pula tersedia keterangan yang cukup untuk menjelaskan bagaimana data tersebut akan dihimpun, diverifikasi, dan disampaikan kepada publik. Tanpa informasi tambahan, penyebutan nama negara atau perusahaan, dugaan tentang isi data, maupun perkiraan waktu pelaksanaan berisiko melampaui pernyataan yang diketahui.
Rencana tersebut juga harus dibedakan dari instruksi agar penegak hukum mengusut korporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Kedua hal itu merupakan pokok pembicaraan yang berbeda dalam informasi yang disampaikan. Tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa rencana membuka data perusahaan luar negeri berkaitan dengan penyelidikan karhutla, atau bahwa perusahaan yang disebut dalam satu isu merupakan pihak yang disebut dalam isu lainnya.
Pemisahan konteks ini penting agar pembaca tidak menarik hubungan yang belum dijelaskan. Arahan mengenai penegakan hukum atas karhutla menyangkut pertanggungjawaban korporasi dalam perkara kebakaran, sedangkan pernyataan tentang data perusahaan dari luar negeri berkaitan dengan klaim Prabowo mengenai pihak yang dinilainya menghina Indonesia. Sampai penjelasan resmi yang lebih terperinci tersedia, kedua pernyataan sebaiknya dilaporkan secara terbatas, dengan atribusi yang jelas dan tanpa menambahkan identitas, motif, atau prosedur yang belum dikonfirmasi.
Baca juga: Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi
