JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai memengaruhi cara platform media sosial beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini menempatkan perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan layanan. Dampaknya tidak hanya terlihat pada langkah untuk menonaktifkan atau membatasi akun yang digunakan oleh anak, tetapi juga pada cara platform merancang, menyediakan, dan mengelola berbagai fitur bagi penggunanya.
Perubahan tersebut membuat platform perlu memperhatikan aspek perlindungan anak sejak tahap perancangan layanan. Desain fitur, alur penggunaan, serta mekanisme interaksi di dalam platform menjadi bagian dari tata kelola yang ikut terdampak. Dengan demikian, kebijakan ini tidak berhenti pada tindakan terhadap akun tertentu setelah layanan digunakan, melainkan juga menyentuh bagaimana sebuah layanan digital dibangun agar memiliki pendekatan yang lebih terarah terhadap keselamatan pengguna anak.
Sistem keamanan juga menjadi unsur yang mendapat perhatian dalam penerapan PP Tunas. Platform perlu menyesuaikan cara mereka mengelola layanan digital dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penguatan pendekatan untuk mengenali, membatasi, dan menangani penggunaan oleh anak. Perubahan ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak diposisikan sebagai urusan administratif semata, tetapi berkaitan dengan operasional platform secara menyeluruh.
Karena itu, regulasi tersebut mendorong perubahan pada tata kelola media sosial di Indonesia. Platform tidak hanya dituntut mengatur akses pengguna, tetapi juga meninjau kembali fitur, sistem keamanan, dan pendekatan pengelolaan layanan. Fokus utamanya adalah memastikan ruang digital dikelola dengan mempertimbangkan perlindungan anak, sejalan dengan mulai berlakunya ketentuan dalam PP Tunas.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai perkembangan penerapan PP Tunas menunjukkan semakin pentingnya posisi Indonesia dalam mendorong perubahan tata kelola media sosial. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembatasan akses anak terhadap platform digital, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam memastikan ruang digital berkembang secara aman, sehat, dan sesuai dengan kebutuhan perlindungan anak. Indonesia, dalam pandangannya, memiliki peran strategis untuk mendorong industri teknologi serta penyedia platform agar menempatkan keselamatan anak sebagai bagian utama dari kebijakan mereka.
Nurul menekankan bahwa ukuran keberhasilan PP Tunas tidak berhenti pada jumlah akun anak yang dinonaktifkan atau dibatasi. Data tersebut memang dapat menjadi salah satu indikator pelaksanaan kebijakan, tetapi belum cukup untuk menggambarkan dampak perlindungan secara menyeluruh. Keberhasilan yang lebih penting terlihat dari perubahan mendasar pada cara platform merancang, mengembangkan, dan mengelola layanannya. Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya berlangsung setelah risiko muncul, melainkan sudah dipertimbangkan sejak tahap perancangan produk dan pengembangan fitur.
Perubahan yang diharapkan mencakup desain produk, fitur, algoritma, serta tata kelola platform agar lebih aman bagi anak. Algoritma, misalnya, perlu dikelola dengan mempertimbangkan potensi paparan terhadap konten berbahaya, pola penggunaan yang berlebihan, dan risiko interaksi dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Fitur pelaporan, verifikasi usia, pengaturan privasi, dan mekanisme pengawasan juga harus dirancang secara efektif serta mudah digunakan. Bagi Nurul, pendekatan tersebut menempatkan PP Tunas sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk membangun ekosistem digital yang bertanggung jawab. Kebijakan ini dinilai dapat mendorong perubahan standar industri, memperkuat akuntabilitas penyelenggara platform, dan memastikan kepentingan anak menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan tata kelola media sosial.
Penilaian terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sejalan dengan evaluasi enam bulan kebijakan tersebut yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam evaluasi itu, sejumlah platform digital menyampaikan data mengenai penanganan akun pengguna anak, khususnya akun yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun.
TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang mencatat penonaktifan lebih dari 4 juta akun. Data itu menjadi bagian dari laporan pelaksanaan kebijakan selama enam bulan.
Selain TikTok, Meta menyampaikan data dari dua platform yang dikelolanya. Perusahaan tersebut melaporkan penonaktifan 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook. Angka tersebut dicatat sebagai bagian dari langkah yang dilaporkan dalam evaluasi pelaksanaan PP Tunas.
Meta juga melaporkan bahwa sekitar 22,5 juta akun anak telah dipindahkan ke kategori teen account. Kategori ini disebut dalam penyampaian data evaluasi sebagai klasifikasi akun anak pada layanan Meta.
Dengan demikian, data yang disampaikan dalam evaluasi enam bulan mencakup laporan penonaktifan akun oleh TikTok, Instagram, dan Facebook, serta pemindahan akun anak ke kategori teen account di Meta. Rinciannya meliputi sekitar 9 juta akun TikTok, 85 ribu akun Instagram, 99 ribu akun Facebook, dan sekitar 22,5 juta akun anak yang dipindahkan ke kategori tersebut.
Menurut Nurul, perubahan dalam tata kelola media sosial mulai menyentuh aspek yang selama ini berada di balik pengalaman pengguna, yaitu desain produk dan mekanisme yang dirancang untuk membuat seseorang bertahan selama mungkin di dalam platform. Perhatian terhadap perlindungan anak tidak lagi terbatas pada isi yang tampil di layar, tetapi juga mencakup cara layanan digital dibangun, bagaimana interaksi berlangsung, serta fitur apa saja yang mendorong penggunaan berulang dan berkepanjangan.
Ruang lingkup perubahan tersebut lain mencakup pengaturan komunikasi anak dengan orang yang tidak dikenal. Platform perlu memperhatikan kemungkinan terjadinya interaksi anak dan pihak asing, termasuk melalui fitur pesan, komentar, komunitas, atau layanan lain yang memungkinkan hubungan terbentuk tanpa pengawasan langsung. Aspek ini menjadi bagian dari tata kelola karena rancangan akses dan komunikasi dapat memengaruhi tingkat risiko yang dihadapi pengguna anak.
Selain itu, terdapat perhatian terhadap pembatasan paparan anak pada konten berisiko. Sistem rekomendasi, pengaturan tampilan, dan mekanisme distribusi konten dapat menentukan materi apa yang lebih sering muncul di hadapan pengguna. Pengendalian juga diarahkan pada fitur yang berpotensi menimbulkan kecanduan, termasuk pola notifikasi, pengguliran tanpa batas, serta mekanisme lain yang mendorong anak terus menggunakan platform dalam waktu lama.
Nurul menilai bahwa persoalan tersebut telah masuk ke ranah desain teknologi. Karena itu, tanggung jawab perlindungan anak tidak cukup dibebankan kepada orang tua melalui pengawasan penggunaan perangkat atau platform. Platform juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak melalui rancangan produk, pengaturan interaksi, pembatasan paparan, dan pengendalian fitur yang dapat meningkatkan risiko bagi pengguna berusia anak.

