Harsiarda Jawa Barat 2026 Dorong Penguatan TV dan Radio sebagai Rujukan Informasi

oleh -151 Dilihat
oleh
Harsiarda Jawa Barat 2026 Dorong Penguatan TV dan Radio sebagai Rujukan Informasi

Kabupaten Bandung Barat | Peringatan Hari Penyiaran Daerah (Harsiarda) Jawa Barat 2026 menjadi momentum bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat untuk memperkuat kembali fungsi televisi dan radio sebagai rujukan informasi masyarakat. Di tengah arus informasi yang bergerak cepat, kedua media tersebut tetap memiliki peran penting dalam menyampaikan berita, edukasi, dan informasi publik secara terstruktur kepada berbagai lapisan masyarakat.

Perkembangan teknologi digital menghadirkan peluang besar bagi penyebaran informasi yang lebih luas dan cepat. Namun, perubahan ini juga membawa tantangan berupa maraknya informasi yang tidak terverifikasi, konten menyesatkan, serta penyebaran kabar tanpa memperhatikan etika dan ketentuan yang berlaku. Dalam situasi tersebut, media penyiaran konvensional perlu terus hadir dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab kepada publik.

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menekankan pentingnya membangun ekosistem penyiaran yang terverifikasi dan mematuhi regulasi. Menurutnya, lembaga penyiaran tidak hanya dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga harus menjaga kualitas isi siaran dan melaksanakan kewajiban sesuai peraturan. Kepatuhan tersebut menjadi dasar untuk mempertahankan kepercayaan publik di tengah persaingan dengan beragam platform digital.

Untuk mendukung tujuan itu, KPID Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berkomitmen mengedukasi masyarakat agar lebih cermat dalam memilih sumber informasi. Masyarakat perlu didorong untuk mengenali media yang kredibel, memahami perbedaan informasi faktual dan opini, serta menggunakan kanal penyiaran yang memiliki tanggung jawab editorial. Upaya edukasi ini sekaligus diarahkan untuk menjaga agar televisi dan radio tetap relevan, adaptif, dan dipercaya sebagai bagian dari ekosistem informasi daerah.

KPID Jawa Barat bersama lembaga penyiaran melakukan gerakan jemput bola untuk mendekati masyarakat secara langsung. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghidupkan kembali kebiasaan menonton televisi dan mendengarkan radio sebagai sumber informasi yang dekat, mudah diakses, serta memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan berita. Pendekatan tersebut tidak hanya mengandalkan ruang studio atau kampanye melalui siaran, tetapi juga menghadirkan edukasi secara langsung di tengah warga.

Kegiatan itu didukung fasilitas oleh Bupati Bandung Barat dan dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Penyiaran Daerah (Harsiarda) Jawa Barat 2026 di Plaza Mekarsari, Bandung Barat, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. KPID dan lembaga penyiaran memanfaatkan momentum tersebut untuk berdialog dengan masyarakat, memperkenalkan kembali peran televisi serta radio, dan menjelaskan pentingnya memilih sumber informasi yang bertanggung jawab.

Adiyana menjelaskan bahwa gerakan jemput bola diperlukan agar lembaga penyiaran tidak berjarak dengan masyarakat. “Kami melakukan gerakan jemput bola bersama lembaga penyiaran untuk mengajak masyarakat kembali menonton televisi dan mendengarkan radio. Dengan hadir secara langsung, kami dapat menyampaikan edukasi sekaligus memahami kebutuhan informasi masyarakat,” ujar Adiyana. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penguatan penyiaran perlu dibangun melalui interaksi yang nyata dan berkelanjutan.

Agenda edukasi ini semakin relevan di tengah maraknya disinformasi dan hoaks di berbagai kanal digital. Televisi dan radio diharapkan kembali menjadi rujukan informasi yang dipercaya karena bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik, proses verifikasi, serta pengawasan regulasi. Masyarakat tetap perlu bersikap kritis dengan memeriksa sumber dan membandingkan informasi, sementara lembaga penyiaran dituntut menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. Melalui gerakan tersebut, Harsiarda 2026 tidak sekadar menjadi peringatan tahunan, tetapi juga momentum memperkuat hubungan penyiaran dengan warga Jawa Barat.

Adiyana menilai perkembangan teknologi digital perlu diikuti dengan keadilan regulasi bagi seluruh pelaku penyiaran. Televisi dan radio selama ini menjalankan kegiatan berdasarkan ketentuan yang relatif ketat, mulai dari perizinan, standar isi siaran, perlindungan anak, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi. Di sisi lain, platform global berbasis over-the-top (OTT) dan video on demand (VOD) dipandang belum sepenuhnya terikat pada kewajiban yang setara, meskipun pengaruhnya terhadap pola konsumsi informasi masyarakat semakin besar.

Perbedaan perlakuan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan dalam ekosistem media. Lembaga penyiaran konvensional harus memenuhi berbagai standar ketika menyampaikan informasi dan hiburan kepada publik, sedangkan konten dari platform digital dapat beredar lintas negara dengan pengawasan yang berbeda. Karena itu, Adiyana mendorong adanya kerangka hukum yang mampu menempatkan televisi, radio, OTT, dan VOD dalam prinsip tanggung jawab yang sebanding, tanpa mengabaikan karakter teknologi dan model bisnis masing-masing.

Bagi KPID, pengawasan terhadap kualitas konten bukan semata-mata urusan administratif. Konten yang akurat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kepentingan publik berkaitan langsung dengan ketahanan nasional. Arus informasi yang tidak terkendali dapat memengaruhi cara masyarakat memahami isu, membentuk opini, serta mengambil keputusan. Penguatan pengawasan diperlukan agar kebebasan berekspresi tetap berjalan bersama perlindungan masyarakat dari disinformasi, kekerasan, eksploitasi, dan materi yang merugikan kelompok rentan.

Dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran di DPR, Adiyana memandang regulasi tersebut bukan sebagai upaya membatasi ruang gerak media. RUU itu diharapkan menjadi instrumen untuk melindungi kedaulatan kognitif masyarakat, yaitu kemampuan publik untuk memperoleh, menilai, dan menggunakan informasi secara sehat. Setelah pembahasan yang telah berlangsung selama belasan tahun, aturan tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum serta perlakuan yang setara bagi seluruh media penyiaran. Kesetaraan itu penting agar transformasi digital tidak menghilangkan tanggung jawab sosial media terhadap publik.

Di tengah pembahasan penguatan penyiaran daerah, KPID Jawa Barat menyampaikan catatan kritis terhadap wacana pengurangan jumlah komisioner daerah dari tujuh menjadi lima orang. Adiyana menilai, kebijakan tersebut tidak semestinya diterapkan secara seragam kepada seluruh provinsi. Komposisi komisioner perlu ditentukan secara proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik dan kompleksitas pengawasan di masing-masing wilayah.

Menurut Adiyana, sedikitnya terdapat tiga faktor utama yang perlu menjadi dasar pertimbangan, yakni jumlah lembaga penyiaran, luas wilayah, dan kepadatan penduduk setiap provinsi. Jawa Barat memiliki 423 lembaga penyiaran, jumlah terbanyak di Indonesia. Dengan kondisi tersebut, penyamaan jumlah komisioner Jawa Barat dengan daerah yang hanya memiliki sekitar 50 lembaga penyiaran dinilai kurang ideal. Beban pemantauan, cakupan layanan, serta tantangan geografis kedua daerah jelas berbeda, sehingga kebutuhan sumber daya pengawasannya juga tidak dapat disamakan.

Dukungan terhadap peran penyiaran juga disampaikan Bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail. Ia menilai televisi dan radio yang kredibel tetap penting sebagai rujukan informasi berbasis fakta, terutama ketika masyarakat menghadapi derasnya hoaks dan informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Media penyiaran diharapkan terus menjaga akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi publik.

Jeje juga berharap literasi media diperluas melalui kolaborasi lintas platform. Upaya tersebut tidak hanya melibatkan televisi dan radio, tetapi juga media siber serta seluruh ekosistem digital, sehingga masyarakat memiliki kemampuan lebih baik dalam memilah informasi. Rangkaian Harsiarda 2026 di Plaza Mekarsari turut menghadirkan senam pagi, lomba menggambar anak, dan berbagai hiburan lain yang mendapat antusiasme warga Jawa Barat. Kegiatan tersebut mempertemukan edukasi, partisipasi publik, dan apresiasi terhadap penyiaran dalam suasana yang terbuka serta inklusif.