Kemendag Pasang Poster Edukasi di Depot Air Minum Isi Ulang Jakarta

oleh -342 Dilihat
oleh
Kemendag Pasang Poster Edukasi di Depot Air Minum Isi Ulang Jakarta

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Perdagangan memperluas edukasi perlindungan konsumen dengan memasang poster edukasi di sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Selatan. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk menyampaikan informasi mengenai hak konsumen secara lebih dekat dengan masyarakat, terutama ketika mereka menggunakan layanan penyedia air minum isi ulang.

Melalui poster yang dipasang di lingkungan depot, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengenali dan memahami hak-haknya sebagai konsumen. Informasi tersebut penting agar konsumen memiliki pengetahuan yang memadai saat memilih, membeli, dan menggunakan produk atau layanan. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat bersikap lebih kritis serta mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain ditujukan kepada masyarakat, langkah ini juga mendorong pelaku usaha DAMIU untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberadaan materi edukasi di tempat usaha diharapkan dapat memperkuat kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan konsumen, baik dari sisi pengguna layanan maupun penyedia usaha. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa layanan yang diberikan memenuhi tanggung jawabnya kepada konsumen dan dilaksanakan secara tertib.

Pemasangan poster di depot air minum isi ulang menunjukkan bahwa edukasi perlindungan konsumen tidak hanya disampaikan melalui saluran umum, tetapi juga ditempatkan di lokasi yang berhubungan langsung dengan aktivitas transaksi masyarakat. Dengan demikian, pesan mengenai hak dan kewajiban konsumen dapat diterima secara lebih relevan oleh pengunjung depot. Upaya ini sekaligus membangun hubungan usaha yang lebih bertanggung jawab, karena konsumen memperoleh informasi yang diperlukan, sementara pelaku usaha terdorong untuk memperhatikan ketentuan dalam menjalankan bisnisnya.

Kemendag memilih menyampaikan informasi perlindungan konsumen secara langsung di lokasi depot air minum isi ulang (DAMIU) karena tempat usaha merupakan ruang yang bersentuhan langsung dengan pelaku usaha dan masyarakat. Pemasangan poster edukasi di lokasi tersebut membuat informasi hadir di tengah aktivitas pelayanan, sehingga konsumen dapat membacanya ketika menggunakan jasa DAMIU. Cara ini juga membantu menjembatani penyampaian pesan pemerintah dengan situasi nyata yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh air minum isi ulang.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa penyebaran informasi di lokasi DAMIU diharapkan membuat materi perlindungan konsumen lebih mudah dijangkau dan dipahami masyarakat. Informasi yang ditempatkan di tempat usaha dapat dibaca berulang kali oleh konsumen maupun pengelola depot. Dengan demikian, pesan mengenai hak dan kewajiban dalam kegiatan perdagangan tidak hanya disampaikan melalui kanal komunikasi umum, tetapi juga tersedia pada titik layanan yang digunakan sehari-hari.

Poster edukasi tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai persyaratan yang harus dipenuhi ketika menjalankan usaha DAMIU. Pemahaman itu penting agar pengelola memperhatikan ketentuan yang berkaitan dengan pelayanan, informasi kepada konsumen, serta aspek lain yang mendukung terciptanya usaha yang tertib. Penyampaian materi secara langsung di tempat usaha memungkinkan pelaku usaha menghubungkan informasi yang diterima dengan praktik operasional yang mereka jalankan.

Langkah ini menunjukkan bahwa edukasi tidak hanya ditujukan kepada konsumen, tetapi juga kepada pelaku usaha sebagai pihak yang berperan dalam memastikan layanan berlangsung sesuai ketentuan. Ketika kedua pihak memperoleh informasi yang mudah diakses dan dipahami, hubungan usaha dapat berjalan secara lebih transparan. Konsumen memiliki bekal untuk mengenali informasi yang diperlukan, sementara pengelola DAMIU terdorong memahami tanggung jawabnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Pemasangan poster edukasi di depot air minum isi ulang (DAMIU) Jakarta dilakukan melalui kolaborasi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (Asdamindo), dan Yayasan Jiva Svastha Nusantara. Dalam kegiatan tersebut, jajaran Direktorat Jenderal PKTN hadir bersama Ketua Asdamindo, Erik Garnadi, serta perwakilan Yayasan Jiva Svastha Nusantara untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Poster yang dipasang memuat materi edukasi mengenai kewajiban dan larangan yang perlu dipahami oleh pengelola DAMIU. Informasi tersebut mencakup pentingnya menjaga kebersihan tempat usaha, memastikan proses pengolahan air berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan layanan yang aman dan layak kepada konsumen. Di sisi lain, pelaku usaha diingatkan untuk tidak mengabaikan persyaratan kesehatan, menggunakan peralatan yang tidak terawat, atau menyampaikan informasi yang dapat menyesatkan konsumen mengenai mutu air yang dijual.

Materi dalam poster juga memberikan informasi mengenai layanan pengaduan konsumen. Saluran ini dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran, memperoleh layanan yang tidak sesuai, atau membutuhkan penjelasan terkait hak-haknya sebagai pengguna produk air minum isi ulang. Dengan adanya informasi pengaduan di lokasi usaha, konsumen diharapkan lebih mudah mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan.

Moga menjelaskan bahwa penyampaian informasi secara langsung di lokasi usaha memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha. Poster dapat menjadi pengingat yang mudah dilihat dalam kegiatan operasional sehari-hari, sekaligus mendorong pengelola DAMIU untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan perlindungan konsumen. Bagi masyarakat, edukasi tersebut membantu mengenali hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum dan saat menggunakan layanan air minum isi ulang, termasuk kebersihan depot, proses pelayanan, serta kejelasan informasi yang diberikan.

Pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) wajib memenuhi sejumlah ketentuan administratif, teknis, dan sanitasi sebelum serta selama menjalankan kegiatan usahanya. Persyaratan tersebut ditujukan untuk memastikan layanan penyediaan air minum isi ulang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan memperhatikan aspek kesehatan konsumen.

Dalam aspek perizinan, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, usaha perlu memenuhi sertifikat standar serta memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sesuai dengan ketentuan. Dokumen dan sertifikasi tersebut menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU.

Pelaku usaha juga diwajibkan menggunakan galon atau wadah air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan. Wadah yang digunakan harus dipastikan layak untuk menampung air minum sehingga tidak menimbulkan risiko terhadap kualitas dan keamanan air bagi konsumen. Apabila konsumen membawa wadah milik sendiri, pelaku usaha tetap perlu memastikan bahwa wadah tersebut layak digunakan.

Pengawasan kualitas air dilakukan secara berkala melalui pemeriksaan di laboratorium. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan kualitas air yang disediakan tetap sesuai dengan ketentuan. Pelaku usaha perlu melaksanakan pemeriksaan secara teratur melalui laboratorium sebagaimana dipersyaratkan, bukan hanya mengandalkan pemeriksaan secara visual atau berdasarkan kondisi peralatan.

Ketentuan lainnya berkaitan dengan pencucian dan sanitasi wadah. Proses pencucian harus diterapkan dengan benar, disertai pelaksanaan sanitasi yang sesuai, agar wadah siap digunakan kembali untuk air minum. Tahapan tersebut perlu dilakukan secara tepat dan konsisten dalam kegiatan pelayanan DAMIU.

Pelaku usaha juga harus memiliki dokumen mengenai sumber air baku sesuai ketentuan. Dokumen tersebut berkaitan dengan asal air yang digunakan dalam proses penyediaan air minum isi ulang. Dengan demikian, persyaratan DAMIU mencakup kepemilikan NIB, pemenuhan sertifikat standar dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, penggunaan galon yang memenuhi persyaratan kesehatan, pemeriksaan kualitas air melalui laboratorium secara berkala, pemeriksaan kelayakan wadah konsumen, penerapan pencucian dan sanitasi yang benar, serta kepemilikan dokumen sumber air baku.