Polisi Sita Uang Palsu Rp20 Juta di Cengkareng, Satu Pria Ditangkap

oleh
Polisi Sita Uang Palsu Rp20 Juta di Cengkareng, Satu Pria Ditangkap

Jakarta | Polisi mengungkap dugaan peredaran uang palsu di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya penggunaan uang yang diduga palsu untuk melakukan transaksi. Informasi itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti perkara dan memeriksa situasi di sekitar lokasi yang dilaporkan. Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam kegiatan jual beli, terutama ketika alat pembayaran yang diterima menimbulkan kecurigaan.

Setelah menerima laporan, tim operasional melakukan penyelidikan di sekitar kawasan ruko tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri dugaan aktivitas transaksi menggunakan uang palsu dan memastikan informasi yang disampaikan masyarakat. Polisi kemudian mengembangkan penanganan perkara berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi. Dalam tahap ini, petugas berupaya memperoleh gambaran mengenai dugaan peredaran uang palsu tanpa mengabaikan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap fakta yang ditemukan.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena penggunaan uang palsu dapat merugikan pihak yang menerimanya dan mengganggu kepercayaan dalam transaksi sehari-hari. Laporan masyarakat berperan sebagai informasi awal yang mendorong petugas bergerak melakukan penyelidikan. Namun, rincian mengenai pihak yang menyampaikan laporan maupun cara informasi itu diterima tidak diungkapkan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, uraian mengenai awal perkara terbatas pada adanya laporan tentang dugaan penggunaan uang palsu dan tindak lanjut polisi di sekitar Ruko Mutiara Taman Palem.

Pengungkapan di Cengkareng Timur ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan tindak pidana terkait peredaran mata uang palsu. Penyelidikan di lapangan membantu aparat menindaklanjuti informasi secara langsung, sementara penanganan berikutnya diperlukan untuk memperjelas rangkaian kejadian. Masyarakat yang menemukan indikasi uang tidak asli dapat berhati-hati dalam bertransaksi dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Sikap tersebut dapat membantu mencegah kerugian, sekaligus mendukung penegakan hukum tanpa membuat kesimpulan sebelum pemeriksaan resmi selesai.Seorang pria berinisial NA, berusia 31 tahun, ditangkap polisi di kawasan ruko di Cengkareng pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Penangkapan itu berlangsung ketika NA sedang bertemu dengan seseorang di area tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di tempat sebagai bagian dari penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan peredaran uang palsu. Informasi yang tersedia menyebutkan waktu dan lokasi penangkapan, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kegiatan NA sebelum petugas mendatanginya. Karena itu, rincian lain mengenai situasi pertemuan tersebut belum dapat dipastikan dari keterangan yang disampaikan.

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi memeriksa NA dan barang-barang yang berkaitan dengan perkara. Setelah proses tersebut, NA dibawa bersama barang bukti ke Mapolsek Cengkareng untuk penanganan lebih lanjut. Langkah itu dilakukan setelah polisi menemukan uang palsu yang menjadi bagian dari penyidikan. Namun, keterangan yang tersedia dalam informasi awal tidak merinci tahapan pemeriksaan secara lengkap, termasuk pertanyaan yang diajukan kepada NA maupun hasil pemeriksaan pada saat itu. Penangkapan dan pemindahan tersebut menjadi bagian dari proses kepolisian dalam mengusut temuan uang palsu senilai Rp20 juta yang diberitakan dalam perkara ini.

Identitas orang yang ditemui NA tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia. Belum ada keterangan yang memastikan siapa orang tersebut, apa hubungan orang itu dengan NA, atau apakah ia turut diperiksa oleh polisi. Oleh sebab itu, pertemuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan orang lain dalam dugaan perkara uang palsu. Informasi yang dapat dipastikan sebatas NA ditangkap saat bertemu seseorang di kawasan ruko, kemudian diperiksa di tempat dan dibawa ke Mapolsek Cengkareng bersama barang bukti. Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas asal-usul uang palsu serta peran pihak-pihak yang relevan, berdasarkan keterangan resmi aparat dan hasil pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, NA mengaku memperoleh uang yang diduga palsu tersebut atas perintah FA alias AIS. Keterangan itu menjadi salah satu bahan yang didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul uang senilai sekitar Rp20 juta yang disita dalam perkara ini. Polisi belum menyampaikan bahwa pengakuan tersebut telah didukung bukti lain, sehingga informasi mengenai peran FA masih merujuk pada keterangan NA dan proses penyelidikan yang berjalan. Penyidik juga berupaya menguraikan bagaimana uang itu berpindah tangan serta apa yang diminta kepada NA sebelum akhirnya ditemukan petugas. Rangkaian tersebut penting untuk membantu aparat memahami dugaan keterlibatan masing-masing pihak, namun belum menjadi dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, FA diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok. Petugas telah mendatangi lokasi yang diperkirakan menjadi tempat tinggalnya untuk mencari dan meminta keterangan. Namun, saat didatangi, FA tidak ditemukan. Informasi mengenai lokasi tersebut masih berupa dugaan, dan belum dapat dipastikan bahwa FA benar-benar tinggal atau berada di alamat yang dituju. Polisi juga belum mengungkap secara terperinci bagaimana lokasi itu diidentifikasi, maupun apakah ada pihak lain yang ditemui dalam upaya pencarian tersebut. Karena itu, keberadaan FA pada saat ini masih menjadi bagian dari penelusuran aparat. Keterangan mengenai tempat yang didatangi tidak dengan sendirinya membuktikan hubungan FA dengan uang yang disita.

Polisi menyatakan masih memburu FA alias AIS untuk menemukan keberadaannya dan mendalami keterangannya terkait pengakuan NA. Upaya pencarian itu menjadi bagian dari penyidikan atas temuan uang yang diduga palsu di Cengkareng. Hingga FA ditemukan, dugaan mengenai perintah yang disebut NA maupun dugaan keterlibatan FA belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan. Penyidik perlu memeriksa keterangan para pihak serta mencocokkannya dengan bukti yang tersedia. Perkembangan lebih lanjut mengenai pencarian dan hasil pemeriksaan dapat disampaikan setelah proses berjalan. Sementara itu, informasi tentang dugaan lokasi FA di Sukmajaya tetap harus dipahami sebagai petunjuk yang sedang ditelusuri, bukan kepastian mengenai tempat tinggalnya ataupun bukti bahwa ia telah terlibat dalam tindak pidana.

Uang yang disita dalam penanganan kasus di Cengkareng itu disebut bernilai total Rp20 juta. Seluruhnya terdiri atas uang palsu dalam pecahan Rp100.000. Dengan demikian, barang bukti tersebut berupa lembaran-lembaran uang tiruan yang jumlah nominalnya mencapai angka tersebut, bukan uang asli yang dapat dipakai sebagai alat pembayaran sah. Polisi menyita uang itu sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara yang masih ditangani. Keterangan mengenai nilai dan pecahannya disampaikan dalam laporan kasus, sementara dugaan terkait tujuan penggunaan uang tersebut tetap perlu dipahami sebagai informasi yang disampaikan kepolisian, bukan kesimpulan yang telah diputus pengadilan.

Menurut keterangan Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, uang palsu itu diduga digunakan untuk membeli etomidate. Ia juga menyampaikan bahwa uang tersebut diduga akan digunakan kembali untuk membeli barang serupa. Harga yang disebut untuk satu unit barang itu sekitar Rp3 juta. Rangkaian keterangan tersebut menjelaskan dugaan hubungan uang palsu yang disita dan transaksi yang sedang diselidiki, tetapi tidak mengubah statusnya sebagai dugaan. Polisi masih menangani perkara dan informasi yang tersedia tidak menyatakan bahwa pembelian maupun rencana pembelian tersebut telah terbukti melalui putusan hukum. Karena itu, penyebutan etomidate dan harga per unit perlu ditempatkan dalam konteks keterangan aparat mengenai dugaan penggunaan uang.

Selain uang palsu senilai Rp20 juta, polisi turut mengamankan dua telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Scoopy. Ketiga barang itu disebut sebagai barang bukti yang berkaitan dengan penanganan kasus, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai fungsi masing-masing dalam dugaan transaksi.

Baca juga: Investasi Rp50 Juta Iming-iming Untung Rp5 Juta dan Umrah, MCI Tuban Diadukan ke Polisi | Jejak Pelarian Bayu Wicaksono Berakhir di Myanmar, Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun | Dari Kwitansi hingga Pemeriksaan Polisi: Membongkar Rangkaian Transaksi Honda Brio Rp115 Juta di Kediri

10 kunjungan