Jakarta | Kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, mulai terlihat diisi sejumlah personel kepolisian pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kehadiran mereka terpantau sejak pagi, menjelang rencana unjuk rasa yang akan dilakukan Aliansi Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (Unindra). Para petugas terlihat berada di sekitar lokasi yang menjadi perhatian menjelang agenda tersebut.
Pada pukul 09.50 WIB, sejumlah personel mulai berdatangan dan berkumpul di trotoar tepi jalan. Mereka tampak mengenakan kaus putih serta rompi hitam dengan tulisan “Polisi”. Petugas berada di area sekitar Tugu Tani, sementara rencana aksi mahasiswa menjadi konteks keberadaan mereka di kawasan itu. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jumlah personel yang berada di lokasi.
Situasi yang terpantau pada waktu tersebut memperlihatkan para petugas berkumpul di sisi jalan. Informasi mengenai penampilan mereka terbatas pada pakaian yang dikenakan, yakni kaus putih dan rompi hitam bertuliskan polisi. Tidak tersedia keterangan mengenai arahan, pergerakan lebih lanjut, ataupun kegiatan khusus yang dilakukan personel setelah berkumpul di trotoar.
Unjuk rasa yang direncanakan oleh Aliansi Mahasiswa Unindra menjadi agenda yang mendahului pemantauan di kawasan Tugu Tani pada pagi itu. Namun, belum terdapat informasi dalam keterangan yang tersedia mengenai waktu pasti dimulainya aksi, jumlah peserta, maupun tuntutan yang akan disampaikan. Kondisi ini menggambarkan keberadaan personel kepolisian di sekitar lokasi menjelang rencana kegiatan, tanpa memastikan tindakan atau tujuan tertentu di luar fakta yang teramati.
Pengamatan pada pukul 09.50 WIB mencatat bahwa para petugas datang dan berkumpul di trotoar tepi jalan. Mereka tampak mengenakan seragam berupa kaus putih dan rompi hitam bertuliskan polisi. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan pada pagi tersebut mencakup lokasi, waktu, penampilan petugas, serta rencana unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Unindra yang menjadi latar kedatangan mereka. Belum ada keterangan lain yang dapat memperjelas perkembangan situasi di sekitar Tugu Tani setelah waktu pengamatan itu.
Arus lalu lintas di sekitar Tugu Tani terpantau ramai lancar saat pemantauan berlangsung. Kendaraan tetap melintas di kawasan tersebut, sementara kondisi jalan secara umum masih dapat dilalui. Situasi ini menjadi gambaran pada waktu pemantauan dilakukan, di tengah keberadaan petugas yang mulai berkumpul menjelang aksi mahasiswa. Keterangan mengenai lalu lintas ini terbatas pada keadaan yang terlihat saat itu, sehingga tidak menggambarkan kondisi di waktu lain. Tidak ada informasi dalam pemantauan tersebut yang menunjukkan bahwa arus kendaraan sedang mengalami kemacetan atau penghentian. Dengan demikian, situasi yang dilaporkan adalah ramai lancar, bukan kondisi lalu lintas yang sepenuhnya sepi maupun tersendat.
Petugas belum menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Tugu Tani ketika pemantauan dilakukan. Arus kendaraan masih berjalan tanpa pengaturan khusus berupa rekayasa lalu lintas, berdasarkan keterangan kondisi saat itu. Informasi ini mencakup keadaan di sekitar lokasi yang dipantau dan tidak berarti bahwa pengaturan tertentu telah diberlakukan di tempat lain. Keberadaan petugas yang mulai berkumpul menjelang aksi mahasiswa juga tidak dengan sendirinya menandakan perubahan pola lalu lintas. Karena itu, kondisi ramai lancar dan belum adanya rekayasa perlu dipahami sebagai dua keterangan yang berlaku pada waktu pemantauan, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai langkah berikutnya.
Bagi pengguna jalan, laporan tersebut memberi gambaran bahwa kawasan sekitar Tugu Tani masih ramai dilalui kendaraan, tetapi arusnya terpantau lancar pada saat itu. Belum ada rekayasa lalu lintas yang diterapkan di kawasan tersebut menurut kondisi yang dilaporkan. Keterangan ini tidak memastikan bagaimana keadaan akan berlangsung setelah pemantauan, dan tidak menyatakan bahwa lalu lintas akan berubah atau tetap sama. Demikian pula, informasi ini tidak menilai dampak aksi mahasiswa terhadap perjalanan. Pembaruan mengenai situasi jalan dapat merujuk pada pemantauan berikutnya, sementara laporan ini tetap terbatas pada keadaan yang teramati: lalu lintas ramai lancar dan belum ada rekayasa lalu lintas di sekitar Tugu Tani.
Aksi yang direncanakan oleh Aliansi Mahasiswa Unindra akan berlangsung di kawasan Tugu Tani pada hari itu. Berdasarkan rencana kegiatan, sekitar 100 orang diperkirakan mengikuti demonstrasi. Angka tersebut merupakan perkiraan jumlah peserta, bukan keterangan bahwa seluruh massa telah hadir di lokasi. Dengan demikian, informasi mengenai rencana aksi perlu dibedakan dari keadaan lapangan saat kegiatan berlangsung.
Dalam jadwal yang tercantum pada rencana kegiatan, aksi dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB. Waktu itu menggambarkan agenda yang disusun oleh penyelenggara, sehingga tidak dengan sendirinya memastikan kapan demonstrasi benar-benar dimulai. Perubahan situasi, persiapan peserta, maupun dinamika di sekitar lokasi dapat memengaruhi pelaksanaan, tetapi tidak ada kepastian mengenai hal tersebut dalam keterangan jadwal yang tersedia.
Secara terpisah, seorang petugas yang berada di lokasi memperkirakan demonstrasi akan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Perkiraan petugas itu menyebut dua titik, yakni Tugu Tani dan Bundaran HI. Karena berasal dari keterangan berbeda, waktu sekitar pukul 14.00 WIB tidak seharusnya disamakan dengan jadwal rencana pukul 13.00 WIB. Keduanya adalah informasi dengan dasar dan sifat yang berbeda: satu merupakan waktu yang direncanakan, sementara yang lain adalah perkiraan seorang petugas.
Aliansi yang disebut dalam rencana tersebut mencakup BEM FTIK, BEM FBS, BEM FMIPA, Kombat, FIPPS, Skema, dan GMNI Unindra. Penyebutan unsur-unsur ini menjelaskan kelompok yang tercantum sebagai bagian dari aliansi, tanpa memberikan rincian mengenai jumlah peserta dari masing-masing organisasi. Informasi yang tersedia juga tidak memastikan bahwa seluruh unsur akan hadir dengan jumlah atau susunan tertentu. Karena itu, angka sekitar 100 orang sebaiknya dipahami sebagai perkiraan peserta aksi secara keseluruhan, sedangkan jadwal dan perkiraan waktu tetap disampaikan secara terpisah.
Di isu yang dibawa massa, salah satu tuntutan yang disebut adalah mendorong penegakan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dengan mengangkat pasal itu, massa menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai bagian dari agenda yang ingin disuarakan dalam aksi. Tuntutan ini disampaikan bersama sejumlah isu lain, sehingga menjadi salah satu pokok yang tercantum dalam seruan mereka. Penyebutan pasal tersebut juga menunjukkan bahwa pesan aksi mencakup persoalan ketatanegaraan, di samping isu kebijakan dan evaluasi pemerintahan. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai bentuk penegakan yang diminta dalam informasi yang tersedia.
Isu berikutnya berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Massa meminta agar kebakaran hutan dan lahan ditetapkan sebagai bencana nasional. Permintaan tersebut secara khusus mengarah pada penetapan status bencana, bukan pada rincian langkah penanganan tertentu. Tuntutan lain meminta evaluasi terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Evaluasi atas periode tersebut menjadi bagian dari agenda yang disuarakan, berdampingan dengan seruan mengenai kedaulatan rakyat dan penetapan status bencana nasional. Ketiga hal itu merupakan tuntutan yang disebut dalam bahan mengenai aksi. Informasi yang tersedia tidak merinci ukuran evaluasi, pihak yang akan melakukannya, ataupun tindak lanjut atas permintaan-permintaan tersebut.
Selain aksi yang menjadi perhatian di kawasan Tugu Tani, Komite Selamatkan Daulat Rakyat (Komite Sadar) juga dijadwalkan kembali menggelar unjuk rasa di Bundaran HI pada hari yang sama. Rencana itu bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober. Dengan demikian, pada tanggal tersebut terdapat agenda unjuk rasa lain yang telah dijadwalkan berlangsung di Bundaran HI.
Baca juga: Krida Nusantara: Mahasiswa PPG UHAMKA Kenalkan Budaya melalui Bermain dan Berkarya | Sinergi Babinsa dan PPL Pertanian dalam Pengubinan Menjelang Panen Padi
