Kota Bandung | Polisi menangkap dan menahan seorang pria berinisial MK terkait dugaan penganiayaan, ancaman dengan kekerasan, serta pencurian terhadap seorang perempuan berinisial BLM di Kota Bandung. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menerima laporan mengenai rangkaian peristiwa yang diduga terjadi di sebuah apartemen. Status MK dalam perkara ini masih sebagai terduga, sehingga seluruh dugaan pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Peristiwa itu dilaporkan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, di kamar nomor 30, lantai 11, Tower C Apartemen Grand Asia Afrika, Jalan Karapitan, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada kepolisian, BLM diduga mengalami kekerasan dan ancaman dari MK di lokasi tersebut. Selain itu, polisi menduga terdapat pengambilan kartu ATM milik korban dalam rangkaian kejadian yang sama.
Setelah memperoleh laporan dan melakukan langkah penyelidikan, polisi mengamankan MK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami kronologi kejadian, hubungan MK dan BLM, serta dugaan tindakan kekerasan, ancaman, dan pengambilan barang milik korban. Keterangan korban, saksi, rekaman kamera pengawas, serta barang bukti lain akan menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara. Polisi belum menyatakan MK bersalah karena penetapan kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Lengkong AKP Lazuardi, MK diduga melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan dalam peristiwa yang sedang ditangani kepolisian. Bentuk tindakan yang disebutkan meliputi membekap bibir korban serta menampar kedua bagian mata korban menggunakan tangan kosong. Keterangan tersebut menjadi dasar untuk menggambarkan luka yang dialami korban setelah dugaan tindakan kekerasan itu terjadi.
AKP Lazuardi menyebut, bibir korban dibekap oleh MK hingga mengalami luka sobek dan berdarah. Luka tersebut muncul pada bagian bibir korban setelah tindakan pembekapan yang diduga dilakukan tersangka. Keterangan mengenai kondisi itu disampaikan dalam penjelasan kepolisian dan menjadi bagian dari uraian perkara yang melibatkan MK.
Selain luka pada bibir, korban juga diduga menerima tamparan pada kedua bagian mata. Tamparan itu disebut dilakukan menggunakan tangan kosong. Akibat tindakan tersebut, kedua bagian mata korban mengalami memar. Dengan demikian, luka yang disebut dalam keterangan Kapolsek meliputi luka sobek dan berdarah pada bibir, serta memar pada kedua bagian mata.
Uraian mengenai luka korban menunjukkan adanya dua bentuk dampak yang berbeda dari dugaan kekerasan tersebut. Pembekapan pada bibir dikaitkan dengan luka sobek dan darah, sedangkan tamparan pada area kedua mata dikaitkan dengan munculnya memar. Seluruh informasi itu merujuk pada keterangan AKP Lazuardi mengenai dugaan tindakan MK terhadap korban, tanpa menambahkan keterangan lain di luar kondisi luka yang telah disampaikan.
Dalam penanganan kasus ini, kondisi luka tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan MK. Polisi masih mendasarkan uraian kejadian pada keterangan yang telah disampaikan, termasuk penjelasan tentang tindakan terhadap bibir dan kedua mata korban. Keterangan itu juga memperjelas bentuk kekerasan yang diduga dialami korban dalam perkara tersebut.
Selain dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap BLM, MK juga diduga menggunakan alat catokan rambut untuk mengancam korban. Informasi mengenai dugaan ancaman tersebut disampaikan oleh AKP Lazuardi. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan polisi mengenai perkara yang menyebabkan MK ditahan dalam kasus kekerasan dan pengambilan kartu ATM milik seorang perempuan di Bandung.
Menurut keterangan polisi yang disampaikan AKP Lazuardi, ancaman tersebut diduga dilakukan agar BLM tidak berani meminta pertolongan. Dengan demikian, dugaan penggunaan alat catokan rambut disebut berkaitan dengan upaya membuat korban merasa terancam dan tidak mencari bantuan. Pernyataan tersebut menambahkan gambaran mengenai bentuk tekanan yang, menurut penyidik, menyertai dugaan kekerasan dalam perkara ini.
Namun, informasi yang disampaikan polisi tidak menjelaskan cara alat catokan rambut itu digunakan. Tidak terdapat pula keterangan mengenai berapa lama ancaman tersebut berlangsung atau bagaimana respons BLM terhadap ancaman itu. Karena itu, uraian mengenai peristiwa ini perlu dibatasi pada keterangan yang telah disampaikan, yakni adanya dugaan ancaman menggunakan alat tersebut dan tujuan agar korban tidak berani meminta pertolongan.
Keterangan AKP Lazuardi mengenai dugaan ancaman itu menjadi salah satu informasi dalam proses penanganan perkara. Statusnya tetap dipahami sebagai dugaan sesuai konteks penyidikan dan pemberitaan mengenai penahanan MK. Penjelasan tersebut tidak mengubah fokus perkara, tetapi menunjukkan bahwa selain dugaan kekerasan fisik, polisi juga menyoroti adanya ancaman terhadap BLM yang diduga dimaksudkan untuk menghambat korban memperoleh pertolongan.
AKP Lazuardi mengonfirmasi bahwa MK telah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian terkait perkara kekerasan terhadap seorang perempuan di Bandung. Penahanan tersebut menjadi bagian dari penanganan awal atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada MK berdasarkan laporan dan informasi yang diterima penyidik.
Menurut keterangan kepolisian, MK diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban. Selain dugaan penganiayaan, polisi juga menduga tersangka melakukan ancaman dengan kekerasan. Rangkaian perbuatan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk memproses MK dalam perkara yang mencakup dugaan kekerasan serta pengambilan barang milik korban.
Dalam perkara tersebut, MK diduga mengambil kartu ATM milik perempuan yang menjadi korban. Pengambilan kartu itu disebut terjadi setelah tersangka melakukan kekerasan dan menyampaikan ancaman. Dengan demikian, dugaan perbuatan yang ditangani polisi tidak hanya berkaitan dengan tindakan fisik dan ancaman, tetapi juga dugaan pencurian terhadap kartu ATM milik korban.
Keterangan AKP Lazuardi menegaskan bahwa status MK dalam perkara ini telah ditindaklanjuti melalui penangkapan dan penahanan. Polisi menduga tersangka terlibat dalam tiga bentuk tindak pidana, yakni penganiayaan, ancaman dengan kekerasan, dan pencurian. Ketiga dugaan tersebut berkaitan dengan rangkaian kejadian ketika MK diduga melakukan kekerasan, mengancam korban, kemudian mengambil kartu ATM milik korban.
Penanganan perkara berada di tangan kepolisian sesuai keterangan yang disampaikan AKP Lazuardi. Informasi yang tersedia mengenai perkara ini mencakup penangkapan dan penahanan MK serta dugaan tindak pidana yang sedang ditangani, termasuk dugaan pengambilan kartu ATM setelah kekerasan dan ancaman dilakukan.
Baca juga: Prediksi Skor Persib Bandung vs PSM Makassar: Laga Spesial Marc Klok, Ada Cerita di Baliknya! | Persib Bandung Lolos Fase Grup ACL Two 2026/2027, Umuh Muchtar Bicara Target Besar di Asia | Amankan Tiket Final ACL Two 2026/2027, Persib Bandung Targetkan Juara

