Jakarta | Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mendorong pemerintah daerah memperkuat peran berjenjang dalam mempercepat eliminasi tuberkulosis (TBC). Dorongan tersebut disampaikan di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026, dengan penekanan bahwa keberhasilan penanggulangan TBC memerlukan keterlibatan seluruh tingkatan pemerintahan. Upaya ini tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan dan koordinasi di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
Menurut arah kebijakan tersebut, tanggung jawab penanggulangan TBC perlu diteruskan hingga kecamatan, desa, dan kelurahan. Setiap tingkatan pemerintahan memiliki posisi penting untuk memastikan program dapat menjangkau masyarakat secara lebih dekat. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memperkuat perencanaan, penganggaran, serta koordinasi, sementara pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan berperan dalam menghubungkan kebijakan dengan kondisi warga di lapangan.
Pembagian tanggung jawab yang jelas menjadi dasar agar percepatan eliminasi TBC tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan. Peran setiap unsur perlu dirumuskan secara terukur, termasuk dalam penyebaran informasi, penemuan kasus, pendampingan pasien, serta penguatan kepatuhan terhadap pengobatan. Dengan keterlibatan pemerintahan pada tingkat paling dekat dengan masyarakat, hambatan dalam akses layanan dan pelaporan dapat lebih cepat dikenali serta ditindaklanjuti.
Penguatan peran pemerintah daerah juga menuntut kesinambungan kerja lintas sektor. Koordinasi perangkat daerah, fasilitas kesehatan, dan unsur masyarakat perlu berjalan dalam satu arah agar program tidak berlangsung secara terpisah. Melalui mekanisme tersebut, kebijakan nasional dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang relevan dengan kebutuhan setiap wilayah. Pendekatan berjenjang diharapkan membuat penanggulangan TBC lebih konsisten, terarah, dan mampu mendukung target eliminasi secara nyata.
Pembagian tugas pemerintahan dari tingkat provinsi hingga desa menjadi dasar penting untuk mempercepat eliminasi tuberkulosis (TBC). Setiap jenjang memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pemantauan. Susunan peran ini diperlukan agar program tidak berjalan sendiri-sendiri serta mampu menjangkau masyarakat secara lebih konsisten.
Pemerintah provinsi berfungsi sebagai pengendali kebijakan. Peran tersebut mencakup penyusunan arah strategis, penyelarasan target antardaerah, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pemantauan pelaksanaan program di kabupaten dan kota. Provinsi juga dapat memberikan pembinaan dan dukungan teknis agar kebijakan penanggulangan TBC diterapkan secara seragam, sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.
Di tingkat kabupaten dan kota, bupati serta wali kota bertugas memastikan program penanggulangan TBC terintegrasi ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Integrasi ini membuat kebutuhan pemeriksaan, pengobatan, pelacakan kontak, edukasi, dan dukungan bagi pasien dapat direncanakan secara lebih jelas. Dengan dukungan anggaran yang memadai, pemerintah daerah dapat menjaga kesinambungan layanan sekaligus memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan dan unsur terkait.
Kecamatan berperan sebagai koordinator operasional. Posisi ini memungkinkan kecamatan menghubungkan kebijakan kabupaten atau kota dengan pelaksanaan di wilayah kerja, termasuk mengoordinasikan puskesmas, pemerintah desa, kelurahan, dan unsur masyarakat. Koordinasi tersebut penting untuk memastikan kegiatan penemuan kasus, pendampingan pasien, serta pelaporan berlangsung tepat waktu dan tidak tumpang tindih.
Sementara itu, pemerintah desa dan lurah menjadi unsur terdepan dalam pendataan serta deteksi di tingkat masyarakat. Mereka dapat membantu mengenali warga yang membutuhkan pemeriksaan, memperbarui informasi sasaran, dan menyampaikan temuan kepada petugas kesehatan. Sebagaimana ditekankan Wiyagus, pembagian peran berjenjang ini ditujukan untuk membuat pelaksanaan program lebih terkoordinasi. Dengan alur tanggung jawab yang jelas, setiap tingkat pemerintahan dapat bekerja sesuai kewenangannya, mempercepat tindak lanjut, dan memperkuat upaya eliminasi TBC secara menyeluruh.
Percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC) tidak dapat hanya mengandalkan layanan kesehatan. Wiyagus menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dan partisipasi masyarakat agar upaya penanggulangan berjalan lebih luas, terarah, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah perlu membangun kerja sama dengan berbagai unsur yang memiliki kedekatan serta pengaruh di tengah masyarakat. Pendekatan tersebut memungkinkan informasi mengenai gejala, penularan, pemeriksaan, dan pengobatan disampaikan secara mudah dipahami.
Unsur yang perlu dilibatkan lain posyandu, PKK, tokoh masyarakat, akademisi, dan media. Posyandu serta PKK dapat membantu menyebarkan informasi dan mendorong keluarga untuk mengenali tanda-tanda penyakit sejak dini. Tokoh masyarakat berperan membangun kepercayaan, sedangkan akademisi dapat memberikan dukungan berbasis pengetahuan dan data. Media memiliki posisi penting dalam menyampaikan informasi yang benar, meluruskan kesalahpahaman, serta memperluas jangkauan sosialisasi kepada masyarakat.
Keterlibatan lintas elemen itu juga diarahkan untuk menghilangkan stigma terhadap penyintas maupun pasien TBC. Stigma sering membuat seseorang menunda pemeriksaan, menyembunyikan kondisi kesehatan, atau enggan melanjutkan pengobatan. Karena itu, pesan publik perlu menegaskan bahwa TBC dapat disembuhkan selama penanganannya didukung pemeriksaan yang tepat, kepatuhan terhadap pengobatan, pendampingan, dan kolaborasi berbagai pihak. Lingkungan yang suportif akan membantu pasien menjalani perawatan tanpa rasa takut atau perlakuan diskriminatif.
Wiyagus turut menyampaikan apresiasi kepada para kader TBC yang selama ini menjalankan tugas di tengah masyarakat. Para kader membantu menemukan kasus, mendampingi pasien, mengingatkan jadwal pengobatan, dan menghubungkan keluarga dengan fasilitas kesehatan. Ia secara khusus mengapresiasi keberanian serta semangat kader perempuan yang tetap aktif melaksanakan tugas di lingkungan masing-masing. Peran tersebut menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan kekuatan penting dalam membangun kepedulian, memperkuat deteksi dini, dan memastikan dukungan bagi pasien berlangsung secara konsisten.
Wiyagus menilai keterlibatan pemerintah dalam penanggulangan tuberkulosis (TBC) bukan sekadar pilihan kebijakan atau bentuk dukungan politik kepada presiden. Tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Karena itu, setiap kebijakan kesehatan perlu dirancang untuk menjawab kebutuhan warga dan dilaksanakan secara nyata hingga tingkat daerah.
Dalam kerangka tersebut, Wiyagus menyatakan dukungannya terhadap program Cek Kesehatan Gratis dan agenda eliminasi TBC. Kedua program itu dipandang sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan publik yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pemeriksaan kesehatan yang mudah diakses dapat membantu menemukan risiko penyakit lebih awal, sementara penguatan penanggulangan TBC berperan penting dalam memastikan warga memperoleh diagnosis, pengobatan, pendampingan, dan perlindungan yang memadai.
Dukungan tersebut, menurutnya, tidak seharusnya dimaknai semata-mata sebagai keberpihakan politik kepada pemerintah pusat. Ukuran utama keberhasilan kebijakan adalah dampaknya terhadap kualitas hidup masyarakat, terutama kelompok yang rentan dan menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan. Oleh sebab itu, kesinambungan program, koordinasi lintas sektor, serta pengawasan pelaksanaan harus menjadi perhatian bersama.
Wiyagus juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah memasukkan program kesehatan ke dalam dokumen perencanaan daerah. Langkah ini menunjukkan adanya komitmen untuk menjadikan kesehatan sebagai prioritas pembangunan, sekaligus membuka ruang bagi penganggaran dan pelaksanaan yang lebih terarah. Perencanaan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam target, indikator, pembagian tugas, dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Ia menegaskan bahwa program dan anggaran penanggulangan TBC dalam APBD harus benar-benar operasional, bukan hanya tercantum di atas kertas. Ketersediaan anggaran perlu diikuti kegiatan nyata, seperti penemuan kasus, pemeriksaan kontak, pengobatan tuntas, penyediaan obat, edukasi, serta dukungan bagi pasien. Dengan demikian, penguatan peran pemerintah daerah dapat menghasilkan layanan yang konsisten dan mempercepat tercapainya eliminasi TBC.
Baca juga: Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat | TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla

