Pansus DPRD DKI Minta Alur Pengelolaan 9.000 Ton Sampah Jakarta Diperjelas

oleh -31 Dilihat
oleh
Pansus DPRD DKI Minta Alur Pengelolaan 9.000 Ton Sampah Jakarta Diperjelas

Jakarta | Panitia Khusus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperjelas alur pembuangan dan pengolahan sampah dari sumber hingga tempat pemrosesan akhir. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan pengelolaan sampah Jakarta, mengingat jumlah sampah yang dihasilkan warga mencapai sekitar 9.000 ton per hari.

Rekomendasi akhir Pansus dibacakan oleh anggota Pansus, Ali Muhammad Johan, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam penyampaiannya, Pansus menekankan perlunya pemetaan alur sampah secara jelas, terbuka, dan mudah dipahami. Pemetaan itu diharapkan menggambarkan perjalanan sampah sejak dikumpulkan dari rumah, kawasan permukiman, fasilitas publik, maupun pusat kegiatan ekonomi, hingga dibawa ke lokasi pengolahan atau pembuangan.

Kejelasan informasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui ke mana sampah yang mereka buang dibawa dan bagaimana sampah itu diproses setelah meninggalkan lingkungan tempat tinggal. Informasi yang terstruktur juga dapat membantu warga memahami hubungan pemilahan sampah, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir dalam satu rangkaian pengelolaan.

Menurut arah rekomendasi Pansus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menyusun sistem pemetaan yang dapat menunjukkan pembagian peran, jalur pengangkutan, serta tujuan setiap jenis sampah. Langkah ini diperlukan untuk mendorong pengawasan yang lebih baik dan memastikan pengelolaan sampah berlangsung secara terukur. Dengan volume harian yang besar, ketiadaan informasi mengenai alur tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan, baik bagi masyarakat maupun pihak yang terlibat dalam operasional persampahan.

Pemetaan perjalanan sampah juga dapat menjadi dasar untuk memperkuat transparansi kebijakan. Masyarakat tidak hanya diharapkan membuang sampah pada tempatnya, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai proses yang berlangsung setelah sampah dikumpulkan. Karena itu, Pansus menilai penjelasan mengenai alur pembuangan dan pengolahan perlu disampaikan secara konsisten sebagai bagian dari perbaikan tata kelola persampahan Jakarta.

Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menilai penanganan sampah di Jakarta harus dirancang sebagai satu rangkaian yang utuh. Pengelolaan tidak dapat hanya berfokus pada tempat pembuangan atau fasilitas pemrosesan akhir, karena persoalan telah muncul sejak sampah dihasilkan. Setiap tahap perlu memiliki peran, standar, dan tanggung jawab yang jelas agar volume sampah yang mencapai fasilitas akhir dapat ditekan secara bertahap.

Rangkaian tersebut mencakup pemilahan sejak dari sumber, pengumpulan dan pengangkutan, pemrosesan, hingga pengolahan akhir. Pemilahan di rumah tangga, perkantoran, kawasan komersial, dan ruang publik menjadi langkah awal yang menentukan kualitas pengelolaan pada tahap berikutnya. Sampah organik, anorganik, dan residu perlu dipisahkan sedini mungkin sehingga material yang masih bernilai dapat dimanfaatkan, sementara residu yang tersisa dapat diproses dengan metode yang sesuai.

Judistira juga menekankan perlunya memastikan teknologi pengolahan sampah yang telah terbangun benar-benar mendukung kejelasan pembagian alur dan lokasi pengolahan. Keberadaan teknologi harus disertai kepastian mengenai jenis sampah yang masuk, kapasitas fasilitas, mekanisme pemindahan, serta tujuan pengolahan. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau ketidakjelasan ketika sampah bergerak dari satu titik ke titik lainnya.

Penambahan fasilitas semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah Jakarta. Pemerintah perlu memperkuat pemilahan dan pengurangan sampah dari sumber, mengoptimalkan sistem pengangkutan, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan. Infrastruktur juga harus dibangun dan dipelihara secara berkelanjutan berdasarkan proyeksi timbulan sampah dan kebutuhan setiap wilayah. Pendekatan menyeluruh ini penting agar kapasitas pengelolaan meningkat, biaya dapat dikendalikan, dan dampak lingkungan maupun beban terhadap fasilitas akhir dapat dikurangi.

Kejelasan alur pengelolaan sampah Jakarta tidak cukup hanya mencakup sampah rumah tangga. Sampah yang berasal dari pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe juga perlu ditempatkan dalam sistem pengelolaan yang terukur dan mudah ditelusuri. Setiap kawasan komersial menghasilkan volume serta karakter sampah yang berbeda, sehingga jalur pengangkutan, pemilahan, pengolahan, dan pemrosesannya perlu dijelaskan secara khusus. Dengan demikian, seluruh sumber sampah memiliki tanggung jawab dan tujuan pengelolaan yang dapat dipantau.

Pemetaan menjadi instrumen penting untuk memberikan gambaran mengenai perjalanan sampah sejak dihasilkan hingga diproses. Masyarakat dapat mengetahui ke mana sampah dari lingkungan tempat tinggal, pusat usaha, atau fasilitas publik dibawa. Informasi tersebut juga membantu pengelola kawasan memahami pilihan fasilitas pengolahan yang tersedia serta menilai apakah layanan pengangkutan telah berjalan sesuai kebutuhan. Transparansi ini dapat mendorong pengurangan sampah dari sumber, pemilahan yang lebih tertib, dan koordinasi yang lebih baik penghasil sampah, operator angkutan, dan fasilitas pemrosesan.

Peta pengelolaan perlu memuat sedikitnya tiga unsur utama, yaitu asal sampah, jenis sampah, dan fasilitas pengolahan yang digunakan. Asal sampah menunjukkan kawasan atau kegiatan penghasilnya, sedangkan jenis sampah menjelaskan karakter material yang harus ditangani, seperti organik, anorganik, residu, atau limbah tertentu. Unsur ketiga menunjukkan lokasi dan kapasitas fasilitas yang menerima sampah tersebut, termasuk tahapan pengolahan yang dilakukan.

Pendekatan berdasarkan tiga unsur itu memungkinkan pengelolaan sekitar 9.000 ton sampah per hari ditelusuri secara lebih jelas. Pemerintah daerah dapat mengidentifikasi titik yang membutuhkan perbaikan, sementara pengelola kawasan dapat memastikan sampah tidak berhenti pada pengangkutan tanpa tujuan pemrosesan yang pasti. Data yang tersusun juga dapat menjadi dasar evaluasi kapasitas fasilitas, perencanaan rute, serta pengawasan terhadap kepatuhan setiap pihak. Jalur yang teridentifikasi akan memperkuat akuntabilitas pengelolaan sampah, baik dari sumber rumah tangga maupun dari kawasan komersial.

Langkah lanjutan yang didorong panitia khusus (pansus) DPRD DKI Jakarta perlu diarahkan pada penguatan kebijakan dan kepastian pembiayaan. Program prioritas penanganan sampah, termasuk pengurangan dari sumber, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir, harus memperoleh dukungan memadai dalam pembahasan RAPBD 2027. Alokasi anggaran tidak cukup hanya untuk menjaga operasional rutin, tetapi juga perlu mendukung peningkatan infrastruktur, teknologi, kapasitas petugas, serta sistem pemantauan yang dapat mengukur alur pengelolaan secara terbuka.

Pansus juga menyoroti penerapan sanksi administratif agar tidak dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan dasar dan kondisi di lapangan. Setiap tindakan penertiban harus disesuaikan dengan pemenuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta memperhatikan hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI. Penyesuaian tersebut penting untuk memastikan sanksi memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan mendorong perbaikan, bukan sekadar menjadi tindakan represif tanpa tindak lanjut.

Penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal menjadi agenda lain yang membutuhkan koordinasi lintas instansi. Pemerintah daerah perlu memetakan lokasi, mengidentifikasi pola pembuangan, menyediakan alternatif layanan yang mudah dijangkau, dan melakukan pengawasan berkelanjutan setelah penutupan. Penindakan terhadap pelanggaran harus dibarengi edukasi serta penguatan layanan persampahan di tingkat lingkungan agar masyarakat tidak kembali menggunakan lokasi ilegal.

Di sisi lain, pengelola sampah kawasan, termasuk pihak swasta, perlu diawasi secara lebih konsisten. Kewajiban pemilahan, pengangkutan, pencatatan volume, dan penyaluran sampah kepada pengelola berizin harus dipastikan melalui pelaporan serta pemeriksaan berkala. Kejelasan tanggung jawab pemerintah, pengelola kawasan, dan masyarakat akan membantu mencegah kebocoran dalam rantai layanan. Dengan kebijakan yang selaras, anggaran yang memadai, dan pengawasan yang tegas, risiko pencemaran, gangguan kesehatan, serta dampak sosial dari pengelolaan sampah dapat diminimalkan.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta | Prediksi Susunan Pemain Borneo FC vs Persija Jakarta: Rizky Ridho Pastikan Kesiapan Macan Kemayoran