Jakarta | Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Hafidz Hernanda, koordinator bidang sosial politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 2024. Penanganan perkara tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memperjelas situasi yang dialami Hafidz.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, mengatakan penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan telah memeriksa tujuh saksi. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan mengenai dugaan serangan terhadap aktivis BEM UI tersebut. Setiap informasi dari para saksi akan dicocokkan dengan bukti lain yang telah diperoleh penyidik.
Selain meminta keterangan saksi, polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian dan sejumlah titik lain yang dinilai berkaitan dengan perkara. Penelusuran dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai pergerakan orang, kendaraan, maupun aktivitas di sekitar tempat kejadian sebelum dan sesudah insiden.
Menurut Imron, penyidik telah memperoleh rekaman dari sekitar 26 titik CCTV. Jumlah tersebut mencakup kamera pengawas di lokasi kejadian serta beberapa titik lain yang berada di jalur atau kawasan terkait. Rekaman itu selanjutnya diteliti untuk menemukan informasi yang dapat membantu menguji keterangan saksi dan memperkuat konstruksi perkara.
Keterangan mengenai perkembangan penyidikan tersebut disampaikan Imron di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya. Pengumpulan keterangan saksi dan analisis rekaman CCTV diharapkan dapat membantu mengungkap fakta secara menyeluruh serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam proses pengusutan dugaan serangan terhadap aktivis BEM UI. Barang-barang tersebut meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih. Seluruh benda itu dicatat dan diamankan sebagai bagian dari kebutuhan penyelidikan yang masih berlangsung.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Di laboratorium, benda-benda itu menjalani analisis dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur forensik. Pemeriksaan dapat menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi karakteristik barang, menemukan informasi pendukung, serta membantu penyidik menyusun rangkaian fakta berdasarkan bukti yang tersedia.
Pengiriman barang bukti ke Puslabfor menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai temuan dalam perkara ini. Hasil analisis laboratorium nantinya menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan bersama keterangan saksi, rekaman kamera pengawas, dan bukti lain yang telah dikumpulkan. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada kesimpulan bahwa sarung tangan, peci, kacamata, lakban, maupun kain sarung tersebut memiliki keterkaitan tertentu dengan pelaku atau kejadian yang sedang diselidiki. Karena itu, status dan makna setiap barang tetap menunggu hasil pemeriksaan resmi serta penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Penanganan perkara dugaan serangan terhadap aktivis BEM UI kini mengalami perkembangan setelah polisi meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perubahan status tersebut disampaikan oleh Imron Ermawan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Peningkatan ini menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahap pemeriksaan yang lebih mendalam untuk mengumpulkan dan menguji fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan.
Dalam tahap penyelidikan, aparat kepolisian berfokus pada upaya menemukan ada atau tidaknya peristiwa yang memiliki unsur pidana. Setelah statusnya ditingkatkan, penyidikan diarahkan untuk memperjelas rangkaian kejadian berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia. Perubahan tersebut tidak secara otomatis menjelaskan pihak yang bertanggung jawab, motif peristiwa, maupun hasil akhir perkara. Ketiga hal itu masih menjadi bagian dari proses yang harus didalami secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
Sejalan dengan peningkatan status tersebut, polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Keterangan para saksi diperlukan untuk menyusun kronologi secara lebih utuh, mencocokkan informasi antar pihak, serta membantu menentukan relevansi berbagai temuan dalam perkara. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan, sehingga setiap keterangan perlu dinilai bersama bukti lain yang berhasil dikumpulkan.
Polisi juga menelusuri 26 rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi dan jalur yang berkaitan dengan peristiwa. Rekaman tersebut dapat membantu menggambarkan situasi sebelum, saat, dan setelah kejadian, termasuk pergerakan orang maupun kendaraan yang terekam. Selain mengumpulkan rekaman, penyidik mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara untuk diperiksa lebih lanjut. Seluruh langkah itu dilakukan guna membangun rangkaian fakta secara objektif, sementara perkembangan mengenai tersangka, motif, dan kesimpulan penyidikan belum disampaikan dalam bahan informasi yang tersedia.
Perkara ini bermula dari laporan BEM UI kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerangan terhadap Hafidz, salah satu aktivis organisasi tersebut. Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menyampaikan bahwa laporan dibuat setelah Hafidz diduga diserang oleh orang tidak dikenal di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB.
Saat kejadian, Hafidz sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi. Dalam perjalanan tersebut, ia diduga menjadi sasaran serangan di jalan umum. BEM UI kemudian berkoordinasi dengan korban sebelum mengambil langkah hukum dan menyampaikan laporan kepada kepolisian.
Dengan persetujuan Hafidz, BEM UI melaporkan dugaan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pelaporan itu menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti di sekitar lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, Hafidz mengalami sejumlah cedera. Kondisinya lain ditandai dengan cedera pada kepala, memar di wajah, luka robek pada bibir, serta lecet di bagian punggung dan kaki. Jenis luka tersebut menjadi bagian dari informasi medis yang disampaikan dalam proses pelaporan dan pemeriksaan perkara.
BEM UI juga menyerahkan dokumen pendukung kepada kepolisian, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Dokumen tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mencocokkan keterangan korban dengan temuan medis dan bukti lain yang dikumpulkan. Sementara proses penyidikan berlangsung, Hafidz masih menjalani pemulihan setelah memperoleh perawatan medis.
Baca juga: DCT CYBEREX SGS 2026 Paparkan Analisis Serangan, Perkuat Pertahanan Siber | Duit Lunas Rp115 Juta, Honda Brio Tak Diserahkan: Warga Kediri Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polisi | Marine Force Lampung Uji Kemampuan Tempur Jarak Dekat Serta Serangan Malam Di SGS 2026
