Jakarta | Apple menyetujui pembayaran sebesar US0.000, atau sekitar Rp2,6 miliar, kepada seorang mantan karyawan untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama. Kesepakatan tersebut mengakhiri perkara yang diajukan oleh mantan pekerja itu terhadap perusahaan, sekaligus menetapkan sejumlah kewajiban di luar pembayaran uang. Penyelesaian ini berkaitan dengan tuduhan yang muncul dalam hubungan kerja di Apple dan tidak merujuk pada perkara di Indonesia. Nilai pembayaran menjadi bagian utama dari kesepakatan, tetapi penyelesaian juga mencakup langkah pencegahan yang harus dijalankan perusahaan terhadap karyawannya.
Sebagai bagian dari ketentuan penyelesaian, Apple diwajibkan memberikan pelatihan mengenai pencegahan diskriminasi agama kepada karyawan. Pelatihan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman tentang perlakuan yang tidak diskriminatif di tempat kerja dan membantu mencegah masalah serupa. Kewajiban ini menempatkan perhatian pada upaya perusahaan membangun lingkungan kerja yang menghormati keyakinan agama para pekerja. Namun, informasi mengenai kesepakatan tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian materi, jadwal, atau cakupan pelatihan di seluruh organisasi. Ketentuan itu merupakan bagian dari penyelesaian gugatan, bukan bukti bahwa setiap tuduhan telah dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Kesepakatan pembayaran tersebut juga tidak disertai pengakuan resmi dari Apple bahwa perusahaan melakukan kesalahan atau diskriminasi. Dengan demikian, penyelesaian gugatan perlu dibedakan dari putusan yang menyatakan pihak tertentu bertanggung jawab setelah pemeriksaan perkara. Apple sepakat memenuhi ketentuan yang tercantum untuk menuntaskan sengketa, sementara tidak ada pengakuan kesalahan yang disebut sebagai bagian dari kesepakatan. Bagi mantan karyawan, penyelesaian menyediakan pembayaran dan ketentuan lain yang telah disepakati; bagi perusahaan, perkara dapat ditutup tanpa pernyataan resmi bahwa tuduhan tersebut benar. Fakta-fakta ini menjadi inti pemberitaan tentang penyelesaian tersebut.
Perselisihan yang kemudian berujung pada gugatan diskriminasi agama terhadap Apple berawal dari dua versi berbeda mengenai alasan seorang karyawan diberhentikan. Perusahaan menyatakan bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja didasarkan pada persoalan penampilan atau grooming. Menurut Apple, karyawan tersebut tidak memenuhi standar penampilan yang berlaku di tempat kerja. Keterangan itu menjadi dasar perusahaan untuk menjelaskan tindakannya, sementara mantan karyawan tersebut mengaitkan pemecatan dengan permintaan penyesuaian jadwal kerja yang berkaitan dengan praktik agamanya. Perbedaan penjelasan mengenai alasan pemberhentian ini menjadi bagian penting dari sengketa yang kemudian diselesaikan dengan pembayaran US$150.000.
Mantan karyawan itu mengatakan bahwa ia berpindah memeluk agama Yahudi pada 2023. Setelah perubahan keyakinan tersebut, ia meminta agar jadwal kerjanya tidak mencakup waktu Sabat. Dalam praktik yang ia jalankan, Sabat dimulai saat matahari terbenam pada Jumat dan berlangsung hingga Sabtu malam. Periode tersebut dipandang sebagai waktu untuk menjalankan ritual keagamaan, yang melarangnya melakukan aktivitas kerja. Karena itu, permintaannya bukan sekadar perubahan jadwal sesekali, melainkan penyesuaian agar ia dapat mengamati Sabat secara konsisten sesuai keyakinannya.
Menurut berkas gugatan, karyawan itu berulang kali meminta manajemen mengubah jadwal liburnya agar ia tidak dijadwalkan bekerja selama Sabat. Ia menuduh permintaan tersebut ditolak berulang kali, meskipun ia telah menjelaskan kaitannya dengan kewajiban agama. Ia kemudian berpendapat bahwa pemecatan yang disebut perusahaan sebagai persoalan grooming sebenarnya berkaitan dengan permintaan akomodasi jadwal tersebut. Apple, sebaliknya, mempertahankan alasan bahwa pemberhentian terjadi karena standar penampilan tidak dipenuhi. Dengan demikian, inti perselisihan mencakup bukan hanya keputusan pemecatan, tetapi juga bagaimana permohonan penyesuaian jadwal ditangani dan apakah alasan yang diberikan kedua pihak dapat dibedakan. Uraian dalam gugatan mencerminkan tuduhan mantan karyawan, bukan dengan sendirinya penetapan pengadilan atas seluruh fakta yang dipersoalkan. Perbedaan versi itu menjadi latar bagi penyelesaian perkara.
Karyawan yang menjadi pusat perkara ini telah bekerja sebagai Apple Genius selama 16 tahun. Posisi tersebut menempatkannya dalam peran layanan pelanggan dan dukungan teknis di toko Apple. Menurut gugatan yang diajukan Komisi Kesempatan Kerja yang Setara Amerika Serikat (EEOC), ia memiliki catatan kinerja yang baik selama masa kerjanya. Riwayat itu menjadi bagian dari konteks yang disampaikan dalam perkara, tetapi belum dengan sendirinya menetapkan apakah tindakan perusahaan melanggar hukum.
Dalam uraian EEOC, karyawan tersebut meminta penyesuaian jadwal agar dapat menjalankan kewajiban keagamaan, tetapi permintaannya ditolak. Setelah penolakan itu, ia menuduh perusahaan mulai mempermasalahkan penampilannya. Gugatan tersebut menghubungkan perubahan perlakuan itu dengan permintaan akomodasi, namun hubungan sebab-akibat tersebut merupakan klaim yang harus dinilai melalui proses hukum, bukan fakta yang telah diputuskan pengadilan. Apple, di sisi lain, menyampaikan alasan tersendiri terkait persoalan penampilan atau standar tempat kerja dalam menjelaskan tindakannya. Penjelasan perusahaan itu juga perlu dipahami sebagai posisinya dalam perkara, bukan sebagai temuan hukum yang sudah terbukti.
Kronologi yang dipaparkan menyebutkan bahwa karyawan itu kemudian kembali mengajukan cuti untuk merayakan hari raya keagamaan. Tak lama sesudah pengajuan tersebut, Apple memberhentikannya. EEOC mengajukan gugatan ke pengadilan pada September 2025, setelah pemecatan terjadi, dengan tuduhan bahwa perusahaan gagal memberikan akomodasi keagamaan dan melakukan diskriminasi. Perkara itu menempatkan urutan permintaan jadwal, kritik atas penampilan, pengajuan cuti berikutnya, dan pemecatan sebagai pokok yang dipersoalkan. Dalam menilai kronologi ini, penting untuk membedakan tuduhan mantan karyawan dan klaim EEOC dari tanggapan Apple. Sampai ada penetapan melalui proses peradilan atau penyelesaian yang secara jelas mengakui tanggung jawab, rincian mengenai motif pemecatan dan keterkaitannya dengan agama tidak sepatutnya disajikan sebagai kesimpulan final. Penyelesaian bernilai US$150.000 yang diberitakan terkait perkara ini merupakan perkembangan terpisah dari penilaian terhadap setiap tuduhan, dan tidak otomatis mengubah semua klaim menjadi temuan pengadilan.Total penyelesaian sebesar US$150.000 terdiri atas dua komponen dengan tujuan dan perlakuan yang berbeda. Pembagian tersebut merinci pembayaran kepada mantan karyawan Apple setelah gugatan diskriminasi agama diselesaikan. Sebagian besar nilai itu merupakan kompensasi atas penghasilan yang seharusnya diterima selama masa kerja, sementara sisanya mencakup pembayaran untuk kerugian non-materiil dan bunga. Rincian ini penting untuk memahami apa yang dibayarkan, bukan sekadar melihat jumlah keseluruhan. Dengan demikian, penyelesaian menggabungkan pemulihan pendapatan yang tertunggak dengan kompensasi lain yang berkaitan dengan dampak perkara.
Sebesar US$80.000 dari jumlah tersebut dialokasikan sebagai gaji tertunggak. Pembayaran ini berkaitan dengan upah yang belum diterima mantan karyawan dan dikenakan pajak. Karena sifatnya sebagai penghasilan kerja, komponen ini diperlakukan secara berbeda dari ganti rugi non-materiil. Perbedaan tersebut dapat memengaruhi pelaporan dan pemotongan pajak yang berlaku atas pembayaran. Oleh sebab itu, nilai US$80.000 tidak semestinya dipahami sebagai jumlah bersih yang pasti diterima setelah seluruh kewajiban pajak dipertimbangkan. Rincian resmi mengenai pajak dan pengelolaan pembayaran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sisa US$70.000 mencakup ganti rugi non-materiil beserta bunga. Komponen ini melengkapi pembayaran gaji tertunggak dan menjadi bagian dari total penyelesaian yang disepakati. Penggabungan ganti rugi dan bunga ke dalam satu angka menunjukkan bahwa jumlah tersebut tidak seluruhnya merupakan upah atau penghasilan kerja. Secara keseluruhan, struktur kompensasi memisahkan pembayaran berdasarkan jenisnya: US$80.000 untuk gaji tertunggak yang dikenakan pajak, serta US$70.000 untuk ganti rugi non-materiil dan bunga. Kedua bagian itu bersama-sama membentuk nilai penyelesaian US$150.000.
Apple berkewajiban melunasi seluruh pembayaran kepada mantan karyawan dalam waktu 30 hari. Tenggat ini menetapkan batas waktu pemenuhan kewajiban keuangan perusahaan berdasarkan penyelesaian tersebut.
