Ruben Onsu Tolak Pemanggilan Ketiga Komnas PA, Ini Alasannya

oleh -62 Dilihat
oleh
Ruben Onsu Tolak Pemanggilan Ketiga Komnas PA, Ini Alasannya

Jakarta | Ruben Onsu kembali menolak pemanggilan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Penolakan itu menjadi yang ketiga kalinya, sehingga perhatian kembali tertuju pada persoalan keluarga Ruben yang tengah dibahas oleh lembaga tersebut. Sikap Ruben disampaikan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026).

Keterangan Minola menjadi penjelasan mengenai sikap Ruben terhadap pemanggilan terbaru. Dengan demikian, penolakan kali ini bukan peristiwa pertama, melainkan kelanjutan dari dua pemanggilan sebelumnya yang juga tidak dihadiri Ruben. Informasi yang disampaikan dalam kesempatan tersebut berfokus pada keputusan Ruben untuk kembali menolak panggilan Komnas PA serta penjelasan dari pihak kuasa hukum.

Komnas PA disebut memanggil Ruben untuk membahas persoalan keluarga. Di luar hal tersebut, tidak ada keterangan tambahan mengenai agenda atau tujuan pemanggilan yang perlu disimpulkan dari peristiwa ini. Karena itu, konteks berita tetap terbatas pada pembahasan persoalan keluarga Ruben, tanpa mengaitkannya dengan perkara atau urusan lain yang tidak disebutkan.

Penjelasan Minola disampaikan langsung kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan. Kehadiran kuasa hukum dalam kesempatan itu memberi ruang bagi pihak Ruben untuk menyampaikan sikapnya secara terbuka. Namun, informasi yang tersedia belum memerinci alasan lebih lanjut di balik penolakan ketiga tersebut. Pernyataan bahwa Ruben menolak panggilan dan bahwa hal itu dijelaskan oleh Minola merupakan inti informasi yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut.

Dengan demikian, perkembangan terbaru ini menandai bahwa Ruben belum memenuhi pemanggilan Komnas PA untuk ketiga kalinya. Publikasi mengenai kabar tersebut perlu membedakan fakta yang telah disampaikan dari rincian yang belum tersedia, terutama terkait penjelasan spesifik mengenai alasan penolakan. Untuk saat ini, fokusnya adalah keputusan Ruben, keterangan kuasa hukumnya, waktu dan lokasi penyampaian, serta konteks pembahasan persoalan keluarga yang menjadi pokok pemanggilan.

Ruben Onsu menolak pemanggilan ketiga dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) karena menilai lembaga tersebut telah terlalu jauh mencampuri urusan keluarganya. Sikap itu muncul di tengah persoalan keluarga yang melibatkan Ruben dan Sarwendah, terutama sengketa mengenai hak asuh anak. Bagi Ruben, perkara tersebut bukan persoalan yang semestinya ditangani melalui pemanggilan berulang oleh Komnas PA, sebab prosesnya telah berjalan di jalur hukum. Penolakan ini sekaligus menunjukkan keberatannya terhadap upaya lembaga itu untuk terus meminta kehadirannya terkait masalah keluarga tersebut.

Sengketa hak asuh anak Ruben dan Sarwendah, menurut bahan pemberitaan, sedang berproses di pengadilan. Karena itu, Ruben memandang proses hukum yang berlangsung sebagai forum untuk membahas persoalan tersebut. Ia tidak menyetujui langkah Komnas PA yang masih berupaya memanggilnya, termasuk melalui pemanggilan ketiga. Dalam pandangannya, keterlibatan lembaga itu sudah melampaui batas yang ia anggap wajar dalam urusan rumah tangganya. Namun, keberatan tersebut merupakan sikap Ruben; hal itu tidak dengan sendirinya mengubah atau menghentikan proses yang sedang berjalan di pengadilan.

Perbedaan pandangan ini memperlihatkan bahwa persoalan yang menjadi perhatian publik memiliki dua sisi: upaya Komnas PA untuk meminta keterangan Ruben dan keberatan Ruben atas campur tangan tersebut. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan secara rinci dasar maupun materi yang hendak dikonfirmasi dalam pemanggilan itu, sehingga alasan penolakan sebaiknya dipahami sebatas sikap Ruben terhadap keterlibatan Komnas PA. Fokus utamanya ialah bahwa ia menilai masalah hak asuh anak merupakan bagian dari sengketa keluarga yang telah diserahkan ke proses pengadilan. Dengan demikian, ia memilih tidak memenuhi pemanggilan lanjutan dan tidak menyetujui langkah Komnas PA dalam menangani persoalan tersebut. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses hukum dan keterangan resmi para pihak terkait.

Menurut kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, salah satu alasan Ruben tidak memenuhi pemanggilan ketiga Komnas Perlindungan Anak berkaitan dengan pandangannya mengenai prioritas persoalan anak di Indonesia. Minola menyampaikan bahwa Ruben menilai masih banyak masalah yang membutuhkan perhatian serius, termasuk sejumlah kasus yang tengah menjadi sorotan publik. Pandangan itu, menurut penuturan Minola, menjadi bagian dari pertimbangan Ruben dalam merespons pemanggilan tersebut.

Minola juga menuturkan bahwa Ruben mempertanyakan mengapa persoalan keluarganya terus dibahas oleh Komnas PA. Ruben, sebagaimana dijelaskan kuasa hukumnya, merasa perkara tersebut telah berjalan sampai ke tahap persidangan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pembahasan mengenai keluarganya tetap menjadi perhatian, sementara ada persoalan lain terkait anak yang dianggap perlu ditangani. Keterangan ini merupakan penjelasan Minola mengenai sikap kliennya, bukan penilaian independen atas langkah lembaga tersebut.

Dalam penyampaian alasan itu, Minola mengaitkan keberatan Ruben dengan luasnya persoalan perlindungan anak di Tanah Air. Kasus-kasus yang mendapat sorotan masyarakat, menurut penjelasan kuasa hukum, turut menjadi pembanding ketika Ruben menilai fokus perhatian Komnas PA. Ruben disebut mempertanyakan mengapa urusan keluarganya kembali dibicarakan ketika prosesnya telah berlanjut di pengadilan, sedangkan isu anak lain juga memerlukan perhatian. Pernyataan tersebut menggambarkan sudut pandang Ruben sebagaimana disampaikan melalui Minola, bukan kesimpulan redaksi mengenai prioritas atau kinerja Komnas PA.

Dengan demikian, alasan yang disampaikan Minola bukan hanya menyangkut ketidakhadiran Ruben pada pemanggilan, tetapi juga pertanyaan tentang fokus pembahasan lembaga. Namun, uraian mengenai pertanyaan dan penilaian tersebut tetap perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak Ruben melalui kuasa hukumnya. Pihak lain dapat memiliki penjelasan atau pandangan berbeda mengenai tujuan pemanggilan maupun penanganan perkara tersebut. Informasi yang disampaikan di sini tidak dimaksudkan untuk menetapkan bahwa satu persoalan lebih penting daripada persoalan lainnya, melainkan mencatat alasan yang dikemukakan Minola tentang sikap Ruben terkait isu keluarganya dan perhatian terhadap masalah anak di Indonesia.

Penjelasan mengenai sikap Ruben Onsu terhadap pemanggilan ketiga Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) disampaikan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Ia memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026). Dalam keterangannya, Minola menjelaskan alasan Ruben memilih tidak memenuhi pemanggilan tersebut, sekaligus menyampaikan konteks yang mendasari keberatan kliennya.

Menurut Minola, Ruben menilai keterlibatan Komnas PA dalam persoalan keluarganya tidak tepat karena sengketa tersebut telah masuk ke proses persidangan. Dengan demikian, keberatan yang disampaikan bukan semata-mata terkait undangan untuk hadir, melainkan juga menyangkut proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Ruben berpandangan bahwa perkara keluarga itu telah berada dalam ranah hukum dan perlu mengikuti mekanisme yang tersedia melalui persidangan.

Minola juga menerangkan bahwa Ruben melihat ada persoalan lain yang berkaitan dengan anak dan membutuhkan perhatian. Hal tersebut menjadi bagian dari alasan yang disampaikan ketika menjelaskan mengapa kliennya menolak pemanggilan ketiga. Keterangan itu menggambarkan pertimbangan Ruben sebagaimana disampaikan melalui kuasa hukumnya, tanpa mengubah pokok keberatan yang telah dijelaskan.

Penyampaian Minola di hadapan wartawan tersebut menegaskan bahwa penolakan Ruben berkaitan dengan dua hal: proses sengketa keluarga yang telah berlangsung di persidangan dan adanya persoalan anak lain yang, menurutnya, juga perlu diperhatikan. Kedua poin itu menjadi konteks utama sikap Ruben terhadap pemanggilan Komnas PA. Minola menyampaikan penjelasan tersebut di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagai kuasa hukum yang menerangkan posisi kliennya kepada media.

Dengan demikian, alasan yang tercatat dalam keterangan kuasa hukum berpusat pada keberatan terhadap campur tangan Komnas PA saat perkara telah memasuki proses persidangan, serta perhatian pada persoalan anak lainnya. Penjelasan Minola memuat posisi Ruben dalam menanggapi pemanggilan ketiga, tanpa menambahkan keterangan mengenai tanggapan pihak lain.