Penguatan Pendidikan Keagamaan: Guru, Santri, dan Pesantren Mendapat Dukungan Lebih Luas

oleh -42 Dilihat
oleh
Penguatan Pendidikan Keagamaan: Guru, Santri, dan Pesantren Mendapat Dukungan Lebih Luas

Jakarta | Perhatian pemerintah terhadap guru madrasah dan kelompok pendidikan keagamaan diperluas melalui dukungan kebijakan yang lebih nyata. Kelompok ini sebelumnya dinilai belum memperoleh afirmasi secara optimal, meskipun berperan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan peserta didik. Perluasan dukungan mencakup kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama serta peningkatan tunjangan bagi guru non-ASN. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengakuan terhadap tenaga pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan.

Jumlah peserta PPG Kementerian Agama meningkat dari 29.933 orang pada 2024 menjadi 206.411 orang pada 2025. Perubahan jumlah tersebut memperluas akses guru untuk mengikuti program profesionalisasi. Pada saat yang sama, tunjangan guru non-ASN naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Peningkatan tunjangan ini menyasar guru yang tidak berstatus aparatur sipil negara, sementara perluasan PPG memberikan lebih banyak kesempatan bagi guru untuk memperoleh penguatan kompetensi melalui jalur profesi. Kedua bentuk dukungan itu menunjukkan adanya perhatian pada aspek pengembangan profesional dan kesejahteraan guru.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menjelaskan bahwa dukungan tersebut berkaitan dengan pengakuan atas profesionalitas guru sekaligus kesejahteraan mereka. Dalam konteks pendidikan, peran guru tidak terbatas pada penyampaian materi pelajaran. Guru turut membantu membentuk kemampuan akademik peserta didik, menumbuhkan karakter, serta membina akhlak. Peran tersebut berlangsung di ruang belajar maupun melalui interaksi dalam proses pendidikan sehari-hari. Karena itu, dukungan kepada guru madrasah dan pendidik keagamaan berkaitan dengan kapasitas mereka menjalankan tanggung jawab pendidikan tersebut. Perluasan akses PPG dan penyesuaian tunjangan menjadi dua wujud dukungan yang dapat dibaca dalam kerangka pengakuan terhadap pekerjaan guru. Kebijakan ini menempatkan pengembangan profesi dan dukungan kesejahteraan sebagai unsur penting dalam perhatian terhadap tenaga pendidik, termasuk mereka yang bekerja di lembaga pendidikan keagamaan dan madrasah.

Perluasan kesempatan belajar bagi santri dan siswa madrasah tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan ruang kelas. Dukungan biaya pendidikan serta pemenuhan kebutuhan dasar ikut berperan dalam menjaga agar anak dapat mengikuti pembelajaran secara berkelanjutan. Sepanjang 2025–2026, pemerintah menyalurkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah senilai Rp7 triliun bagi anak-anak pesantren dan mahasiswa. Bantuan tersebut ditujukan untuk meringankan beban biaya yang dapat membatasi akses pendidikan, terutama bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas. Dengan dukungan ini, penerima diharapkan memiliki peluang lebih baik untuk melanjutkan pendidikan dan memusatkan perhatian pada proses belajar.

Upaya mendukung pendidikan juga mencakup kesehatan dan gizi. Program cek kesehatan gratis telah menjangkau lebih dari tiga juta siswa dan santri, sehingga pemeriksaan dasar dapat diakses oleh kelompok yang menjalani pendidikan di sekolah maupun pesantren. Sementara itu, program Makan Bergizi Gratis menjangkau 6,3 juta siswa madrasah dan santri. Jangkauan tersebut memperlihatkan bahwa perhatian terhadap peserta didik dapat diberikan melalui layanan yang melengkapi kegiatan belajar, bukan hanya melalui bantuan langsung untuk biaya sekolah. Kesehatan yang terpantau dan asupan makanan yang memadai penting untuk menunjang kesiapan anak mengikuti pelajaran sehari-hari.

Ketiga bentuk dukungan itu—beasiswa, layanan kesehatan, dan pemenuhan gizi—berkaitan dengan upaya mengurangi hambatan ekonomi yang berisiko mengganggu keberlanjutan pendidikan. Ketika keluarga harus menanggung biaya belajar sekaligus kebutuhan kesehatan dan pangan, tekanan tersebut dapat memengaruhi kemampuan anak untuk tetap bersekolah dan menyelesaikan pendidikan. Syahganda berpandangan bahwa dukungan biaya, kesehatan, dan gizi diharapkan membuka kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga sederhana untuk belajar serta mengembangkan potensi mereka. Dengan demikian, bantuan tidak sekadar merespons kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung akses yang lebih setara terhadap pendidikan. Pelaksanaan program yang menjangkau siswa madrasah, santri, dan mahasiswa dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan belajar di berbagai jenjang, sekaligus memberi ruang bagi lebih banyak anak untuk meraih cita-cita melalui pendidikan.

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menandai langkah penting dalam penguatan kelembagaan pendidikan keagamaan di Indonesia. Lembaga ini resmi berdiri pada Maret 2026, setelah gagasan pembentukannya diusulkan sejak 2019. Rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan akan perhatian kelembagaan yang lebih khusus terhadap pesantren telah dibicarakan selama beberapa tahun sebelum akhirnya terwujud. Dengan hadirnya direktorat jenderal ini, pesantren memperoleh ruang kelembagaan tersendiri dalam tata kelola pendidikan keagamaan. Keberadaan ruang tersebut penting untuk mengakui kekhasan pesantren sekaligus memberi perhatian lebih terarah terhadap kebutuhan dan perkembangan lembaga pendidikan yang telah lama berperan dalam kehidupan masyarakat.

Skala komunitas yang dilayani turut memperlihatkan arti penting pembentukan lembaga tersebut. Sekitar 42 ribu pondok pesantren berada dalam cakupan perhatian kelembagaan ini. Jumlah itu mencerminkan keragaman pesantren, baik dalam lingkungan maupun bentuk penyelenggaraan pendidikannya. Kehadiran wadah khusus memberi pengakuan terhadap pesantren sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan nasional, bukan sekadar entitas yang berdiri sendiri. Penguatan kelembagaan diharapkan dapat memberi ruang bagi perhatian pada sejumlah bidang utama, tanpa mengabaikan ciri, tradisi, dan kebutuhan yang berkembang di masing-masing pesantren. Fokusnya mencakup penyelenggaraan pendidikan, perlindungan santri, serta kemandirian ekonomi pesantren.

Ketiga bidang tersebut berkaitan langsung dengan keberlanjutan kehidupan pesantren. Penyelenggaraan pendidikan menyangkut peran pesantren dalam membimbing santri dan menyediakan proses belajar. Perlindungan santri menempatkan keselamatan serta kepentingan peserta didik sebagai perhatian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pendidikan. Sementara itu, kemandirian ekonomi berhubungan dengan kemampuan pesantren untuk menopang keberlangsungan kehidupan lembaganya. Dalam konteks yang lebih luas, pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama. Pesantren juga merupakan institusi pendidikan yang berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia dan kehidupan sosial masyarakat. Perannya dapat dirasakan melalui pendidikan, pembentukan nilai, serta keterlibatan dalam lingkungan sosial. Karena itu, penguatan kelembagaan pesantren relevan bagi santri, pendidik, dan masyarakat, serta mendukung pengakuan atas sumbangan pesantren bagi pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Benang merah kebijakan yang dibahas adalah dukungan yang lebih menyeluruh bagi pendidikan keagamaan, dengan perhatian pada kebutuhan guru, siswa, dan lembaga pesantren. Peningkatan kualitas guru berjalan bersama upaya memperhatikan kesejahteraan mereka, karena peran pendidik menjadi bagian penting dalam membimbing proses belajar dan pembentukan karakter. Pada saat yang sama, pemerataan akses pendidikan menjadi perhatian agar kesempatan belajar dapat menjangkau lebih banyak anak, termasuk mereka yang menempuh pendidikan di madrasah maupun lingkungan pesantren. Rangkaian kebijakan ini menggambarkan pendekatan yang tidak hanya menyoroti kegiatan belajar di kelas, tetapi juga kondisi yang mendukung peserta didik dan tenaga pendidik.

Dukungan terhadap siswa turut mencakup perhatian pada kesehatan dan gizi. Aspek tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya mendukung tumbuh kembang serta kesiapan anak dalam mengikuti pendidikan. Di sisi kelembagaan, penguatan pesantren menjadi unsur lain dalam arah kebijakan, sehingga lembaga pendidikan keagamaan memperoleh perhatian sebagai tempat belajar, pembinaan, dan pengembangan nilai. Dengan menghubungkan kualitas pengajaran, akses, kesehatan, gizi, dan kapasitas kelembagaan, pembahasan ini menampilkan pendidikan keagamaan sebagai ranah yang memerlukan dukungan dari berbagai sisi. Perhatian pada tiap unsur tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan peserta didik yang beragam dan peran pendidikan dalam kehidupan masyarakat.

Syahganda menyatakan tujuan untuk menyiapkan generasi santri dan madrasah yang unggul, berakhlak, mampu bersaing, serta rukun dalam perbedaan. Tujuan tersebut dikaitkan dengan tema Hari Santri 2026, “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”.

Baca juga: Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | Tak Hanya Logistik, Hercules TNI AU Bawa Dukungan Kesehatan dan Peralatan Untuk Menopang Perjuangan Pasukan Karhutla Kalsel | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah