Jakarta | Pemerintah belum membahas siapa yang akan menggantikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa belum ada pembicaraan mengenai pengisian posisi tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Yusril, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.
Menurut Yusril, perkembangan perkara tersebut saat ini perlu ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah, ujarnya, memusatkan perhatian pada penegakan hukum dan tidak sedang membahas langkah administratif terkait kemungkinan pergantian pejabat. Dengan demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta berarti pemerintah telah mengambil keputusan mengenai susunan atau kepemimpinan KSP.
Penekanan pada proses hukum juga berarti penanganan dugaan penyadapan ilegal harus mengikuti prosedur dan kewenangan lembaga yang menangani perkara. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Karena itu, pemerintah menyatakan fokusnya adalah memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan, sementara isu mengenai pengganti Kepala KSP belum menjadi agenda pembahasan.
Keterangan Yusril memberikan batas yang jelas penanganan perkara dan keputusan mengenai jabatan pemerintahan. Sampai konferensi pers tersebut berlangsung, belum ada nama calon pengganti yang diumumkan maupun keputusan pergantian yang disampaikan. Pemerintah juga belum menyatakan kapan pembahasan mengenai posisi itu akan dilakukan. Untuk saat ini, perhatian diarahkan pada perkembangan penegakan hukum dalam kasus yang menjerat Listyo Sigit, termasuk tahapan proses yang akan ditempuh oleh aparat berwenang. Publikasi mengenai kemungkinan perubahan kepemimpinan KSP karenanya perlu dibedakan dari informasi resmi tentang proses perkara. Yusril tidak menyampaikan bahwa penggantian telah diputuskan; ia justru menegaskan bahwa pemerintah belum membahasnya. Pernyataan pada Selasa malam itu mencerminkan sikap pemerintah untuk mendahulukan proses hukum sebelum membicarakan persoalan pengisian jabatan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses dan keputusan yang berlaku, bukan pada spekulasi mengenai calon pengganti.
Belum adanya pembahasan mengenai rencana penggantian Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) tidak serta-merta berarti posisi tersebut dapat dibiarkan tanpa pejabat yang menjalankan tugas. Yusril mengakui bahwa jabatan Kepala KSP tetap perlu diisi, setidaknya untuk memastikan fungsi kelembagaan dan koordinasi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam keadaan belum ada keputusan tentang pengganti definitif, pengisian sementara dapat dilakukan melalui penunjukan pelaksana tugas atau pejabat sementara.
Kebutuhan menunjuk pejabat sementara perlu dibedakan dari keputusan resmi mengenai siapa yang akan menjadi Kepala KSP berikutnya. Penugasan sementara bertujuan menjaga kesinambungan pelaksanaan pekerjaan selama pemerintah menentukan tindak lanjut, sedangkan penetapan pengganti definitif merupakan keputusan tersendiri. Karena itu, pengakuan bahwa posisi tersebut perlu diisi belum dapat dipahami sebagai tanda bahwa pemerintah telah memilih atau mengumumkan calon pengganti.
Yusril tidak menyebut nama seseorang yang akan mengisi jabatan itu, baik sementara maupun secara definitif. Ia meminta publik menunggu perkembangan dan tindak lanjut pemerintah, seiring proses yang akan ditempuh. Dengan demikian, informasi mengenai calon pengganti belum dapat dipastikan berdasarkan pernyataannya. Publik masih perlu menunggu keterangan resmi lebih lanjut, termasuk apakah pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas atau pejabat sementara terlebih dahulu, serta kapan keputusan mengenai pengisian jabatan akan disampaikan.
Pembedaan ini penting agar kebutuhan administratif untuk memastikan tugas Kepala KSP tetap terlaksana tidak disamakan dengan keputusan politik atau kelembagaan tentang pengganti tetap. Pemerintah dapat mengambil langkah sementara tanpa terlebih dahulu mengumumkan nama pejabat yang akan menduduki posisi tersebut secara definitif. Sampai ada keterangan resmi, belum ada dasar untuk menyimpulkan siapa yang akan menggantikan Kepala KSP ataupun kapan penunjukan itu dilakukan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan dan penjelasan pemerintah.
Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penetapan tersebut disampaikan dalam ekspos perkara di Bareskrim. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik sedang memproses dugaan keterlibatan mereka, bukan bahwa kesalahan telah diputuskan. Perkara ini masih berada dalam tahap penegakan hukum, sehingga seluruh keterangan mengenai tindakan maupun peran masing-masing pihak perlu dipahami sebagai bagian dari penyidikan yang berjalan. Penanganan dilakukan untuk menguji bukti dan memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan dapat dijelaskan secara menyeluruh melalui proses hukum yang berlaku.
Dalam pemaparan tersebut, penyidik menyebut dugaan penyadapan tanpa prosedur menyasar sejumlah nomor telepon. Daftar sasaran yang disebut mencakup nomor milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha. Luasnya kelompok yang disebut menjadi perhatian dalam penyidikan, termasuk untuk menelusuri bagaimana akses terhadap nomor-nomor itu diduga dilakukan dan apakah terdapat dasar atau kewenangan yang mendasarinya. Namun, informasi mengenai sasaran tersebut tetap merupakan keterangan dalam perkara yang sedang diperiksa. Rincian lebih lanjut mengenai metode, waktu, dan cakupan tindakan masih bergantung pada hasil pemeriksaan serta pengumpulan bukti oleh penyidik.
Selain tiga personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap SU merupakan bagian dari upaya menggali keterangan dan menguji hubungan berbagai informasi yang telah dikumpulkan. Peran saksi tersebut belum dapat disamakan dengan status tersangka, dan penyidik masih mendalami fakta-fakta yang relevan. Dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal juga menjadi bagian dari perkara yang ditangani, tetapi pembuktian setiap unsur tindak pidana harus dilakukan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa para pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, bukti yang sah, dan keputusan lembaga berwenang sesuai ketentuan hukum.
Yusril menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kewenangan penyadapan bersama lembaga negara yang terkait. Pembahasan tersebut mencakup koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Langkah ini diarahkan untuk menelaah bagaimana kewenangan penyadapan dijalankan dalam kerangka penegakan hukum, termasuk hubungan kerja antarlembaga yang memiliki fungsi terkait. Evaluasi itu tidak disebut sebagai perubahan terhadap aturan yang berlaku, melainkan sebagai upaya untuk memeriksa pelaksanaan kewenangan secara lebih terkoordinasi. Pemerintah akan membahas persoalan tersebut dengan pihak-pihak yang relevan, agar pemahaman mengenai ruang lingkup dan penggunaan kewenangan dapat ditinjau secara menyeluruh. Keterlibatan BSSN dan koordinasi dengan kementerian terkait menjadi bagian dari proses pembahasan yang disampaikan Yusril.
Menurut Yusril, sejumlah lembaga memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Lembaga tersebut meliputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kewenangan itu berkaitan dengan tugas masing-masing lembaga dalam menangani perkara dan menjalankan fungsi penegakan hukum. Namun, penyadapan tidak dapat dilakukan tanpa batas. Pelaksanaannya harus mengikuti hukum dan prosedur yang berlaku, termasuk ketentuan yang mengatur kewenangan setiap lembaga. Dengan demikian, keberadaan kewenangan penyadapan perlu dipahami bersama batas-batas hukum yang menyertainya. Yusril menekankan bahwa penggunaan kewenangan tersebut harus berada dalam koridor aturan, bukan semata-mata didasarkan pada kebutuhan operasional suatu lembaga. Prinsip kepatuhan terhadap hukum dan prosedur menjadi perhatian dalam evaluasi yang akan dilakukan.
Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan. Pemerintah akan meninjau pelaksanaannya dengan melibatkan lembaga terkait dan berkoordinasi sesuai kebutuhan pembahasan.
Baca juga: Prabowo Bahas Penguatan Komunikasi Pemerintah Bersama Kepala dan Wakil Kepala Bakom | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional
25 kunjungan