Layanan SIM Keliling Bandung 4 November 2026: Titik Operasi, Jam, dan Ketentuan

oleh
Layanan SIM Keliling Bandung pada 24 Oktober: Dua Titik dan Syarat Perpanjangan

Bandung | Layanan SIM Keliling Kota Bandung dijadwalkan beroperasi pada Rabu, 4 November 2026. Pada hari tersebut, dua mobil layanan akan bertugas di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Bandung. Pembagian layanan ke dua titik memungkinkan warga memilih mobil yang lokasinya sesuai dengan kebutuhan mereka. Informasi mengenai titik operasi perlu diperhatikan sebelum warga berangkat, karena kedua kendaraan tidak berada di tempat yang sama. Jadwal ini secara khusus berlaku untuk tanggal 4 November 2026, sehingga warga sebaiknya mencocokkan rencana kedatangan dengan tanggal tersebut.

Jam pelayanan yang tercantum dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Rentang waktu itu menjadi acuan bagi warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM melalui mobil layanan. Dengan demikian, pelayanan berlangsung pada pagi hari dan berakhir pada pukul 12.00 WIB. Warga dapat menyesuaikan waktu kedatangan dalam rentang jam tersebut, serta memperhitungkan perjalanan menuju salah satu titik operasi. Kedua mobil bertugas di lokasi berbeda, sedangkan jam pelayanan yang diinformasikan berlaku sebagai jadwal layanan pada hari itu.

Melalui mobil SIM Keliling, warga dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Layanan ini menyediakan pilihan tempat pengurusan di titik operasi mobil, sehingga warga dapat menuju lokasi layanan yang telah ditentukan. Sebelum berangkat, pastikan tujuan yang dipilih merupakan salah satu lokasi operasi pada Rabu, 4 November 2026, dan rencanakan kedatangan pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Jadwal tersebut mencakup dua mobil yang melayani di tempat berbeda di Kota Bandung. Perhatikan tanggal, lokasi, dan jam yang tersedia agar perjalanan menuju layanan sesuai dengan jadwal operasional yang diumumkan.

Pelayanan SIM keliling di Bandung pada 4 November 2026 disediakan di dua titik yang berbeda. Mobil pertama berada di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Mobil kedua berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Kedua nama tempat dan alamat tersebut menjadi acuan lokasi pelayanan pada tanggal yang disebutkan, sehingga pemohon dapat mencocokkan titik yang dituju dengan informasi ini sebelum menyiapkan kunjungan.

Titik pertama berlokasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Nama tempatnya adalah ITC Kebon Kelapa, sedangkan alamat jalannya tercantum sebagai Jalan Pungkur. Lokasi ini merupakan tempat operasi mobil SIM keliling pertama. Penyebutan alamat secara lengkap membantu membedakannya dari titik pelayanan kedua, yang berada di ruas jalan dan tempat berbeda. Informasi lokasi ini tidak memuat petunjuk rute ataupun keterangan wilayah administratif.

Titik kedua berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Untuk mengenalinya, perhatikan dua unsur alamat yang dicantumkan: nama tempat Tenth Avenue dan alamat Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256. Lokasi tersebut merupakan titik operasi mobil SIM keliling kedua. Penulisan nama tempat dan nomor alamat mengikuti keterangan yang tersedia, tanpa menambahkan nama kawasan, kecamatan, atau petunjuk perjalanan yang tidak tercantum.

Dengan demikian, terdapat dua pilihan titik pelayanan yang dapat diperhatikan: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung, serta Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Pastikan nama lokasi yang dipilih sesuai dengan titik yang ingin dikunjungi, karena kedua mobil beroperasi pada alamat berbeda. Informasi ini menjelaskan lokasi masing-masing mobil saja; keterangan mengenai jam operasional, persyaratan, jenis layanan, maupun perubahan jadwal perlu merujuk pada pengumuman terkait dan tidak dapat ditentukan dari alamat semata. Saat mencatat lokasi, pertahankan nama tempat, nama jalan, dan nomor alamat sebagaimana tertulis agar tidak tertukar titik pertama dan kedua. Kedua alamat ini disajikan secara terpisah untuk memudahkan pembaca mengenali masing-masing lokasi pelayanan pada tanggal tersebut.

Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung ditujukan bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C. Jenis layanan ini terbatas pada dua golongan tersebut, sehingga informasi mengenai titik operasi maupun jam pelayanan tidak mengubah cakupan jenis permohonan yang diterima. Pemilik SIM dengan golongan lain tidak dapat menganggap layanan keliling sebagai tempat untuk memperpanjang semua jenis SIM. Karena itu, pastikan kebutuhan yang akan diajukan memang berupa perpanjangan SIM A atau SIM C, bukan permohonan untuk golongan berbeda atau penerbitan SIM baru. Batasan ini penting dipahami sejak awal agar masyarakat memiliki gambaran yang tepat mengenai fungsi layanan keliling tersebut sebelum datang.

Untuk SIM A maupun SIM C, permohonan melalui layanan keliling harus diajukan ketika masa berlaku pada kartu masih aktif. Artinya, pemegang SIM perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan mengurus perpanjangan sebelum tanggal tersebut terlewati. Ketentuan waktu ini merupakan pembeda utama perpanjangan dan penerbitan SIM baru. Selama masa berlaku belum habis, permohonan yang dimaksud adalah memperpanjang SIM yang dimiliki. Jangan menunda pengajuan hingga setelah masa aktif berakhir, sebab permohonan tidak lagi termasuk perpanjangan SIM melalui layanan keliling. Dengan memahami batas waktu ini, pemohon dapat mengetahui apakah kebutuhannya masih berupa perpanjangan SIM A atau SIM C.

Jika masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon tidak dapat mengajukannya sebagai perpanjangan. Dalam keadaan tersebut, pemohon akan menjalani proses penerbitan SIM baru. Perbedaan ini perlu diperhatikan: SIM yang masih berlaku dapat diajukan untuk diperpanjang melalui layanan keliling, sedangkan SIM yang sudah kedaluwarsa masuk dalam proses penerbitan baru. Jadi, layanan keliling untuk perpanjangan SIM A dan SIM C tidak berarti bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang. Periksa status masa berlaku sebelum menentukan jenis permohonan yang diperlukan. Memahami perbedaan tersebut membantu pemohon memilih kategori proses yang sesuai, tanpa menyamakan perpanjangan dengan penerbitan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Besaran tersebut merupakan tarif PNBP untuk masing-masing jenis SIM sebagaimana tercantum dalam ketentuan. Pemohon sebaiknya memastikan jenis SIM yang akan diperpanjang agar mengetahui tarif yang sesuai. Perbedaan tarif ini perlu diperhatikan saat merencanakan pengurusan, terutama jika ada anggota keluarga yang hendak memperpanjang jenis SIM berbeda. Informasi tarif tersebut membantu warga menyiapkan dana sesuai kebutuhan sebelum mendatangi lokasi pelayanan, tanpa mencampuradukkan biaya untuk SIM A dan SIM C.

Ketentuan tarif PNBP menjadi acuan biaya resmi yang dapat digunakan warga ketika mengatur keperluan perpanjangan. Untuk SIM A, siapkan Rp80.000, sementara pemegang SIM C perlu menyiapkan Rp75.000 sesuai tarif yang ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Angka tersebut disampaikan untuk kedua kategori SIM itu saja. Karena informasi yang tersedia tidak merinci komponen pengeluaran lain, warga sebaiknya berpegang pada rincian tarif tersebut dan tidak mengasumsikan adanya biaya tambahan tertentu. Apabila membutuhkan kepastian mengenai penerapan tarif pada hari pelayanan, pemohon dapat memeriksa pengumuman resmi dari penyelenggara sebelum berangkat. Dengan begitu, persiapan dana dapat dilakukan secara terukur dan berdasarkan informasi yang relevan dengan jenis SIM yang hendak diperpanjang.

Selain menyiapkan dana sesuai kategori SIM, warga disarankan mempersiapkan berkas persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan. Persiapan sejak awal dapat membantu pemohon menjalani proses dengan lebih tertib dan mengurangi risiko harus kembali karena belum siap memenuhi ketentuan.

Baca juga: TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan | Operasi Pembersihan Done Balogo, Tim Gabungan Temukan Senjata dan Sejumlah Barang | Lanud Sjamsudin Noor Dukung Operasi Modifikasi Cuaca, Perkuat Upaya Penanganan Karhutla Kalimantan

15 kunjungan