Pasokan Gas Industri Terbatas, Produsen Keramik Hadapi Tekanan Produksi

oleh -552 Dilihat
oleh
Pasokan Gas Industri Terbatas, Produsen Keramik Hadapi Tekanan Produksi

Jakarta | Pembatasan pasokan gas industri oleh PGN yang mulai berlaku pada 14 September 2026 kembali menempatkan perusahaan pengguna gas bumi dalam tekanan. Pasokan yang diterima disebut hanya sekitar 78 persen dari jumlah minimum yang tercantum dalam perjanjian jual beli gas. Bagi produsen keramik dan pelaku manufaktur lain, kondisi ini menimbulkan tantangan dalam menjaga kelancaran kegiatan produksi. Gas bumi merupakan salah satu sumber energi yang dibutuhkan dalam proses industri, sehingga perubahan ketersediaannya dapat memengaruhi perencanaan operasional. Ketika jumlah pasokan lebih rendah daripada kebutuhan yang direncanakan, perusahaan harus menghadapi keterbatasan dalam menjalankan kegiatan sesuai kapasitas dan jadwal yang telah disusun.

Dampak pembatasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas produksi saat ini. Ketersediaan energi yang terbatas juga menjadi pertimbangan bagi perusahaan ketika merencanakan pengembangan usaha. Upaya menambah kapasitas, memperluas fasilitas, atau meningkatkan volume produksi dapat menghadapi kendala apabila kepastian pasokan gas belum memadai. Di tengah kebutuhan untuk menjaga operasi, perusahaan perlu mengelola sumber daya yang tersedia dengan cermat. Namun, ruang untuk melakukan penyesuaian tetap dipengaruhi oleh besarnya pasokan yang dapat diperoleh. Situasi ini membuat akses terhadap gas menjadi faktor penting bagi keberlanjutan kegiatan manufaktur, termasuk bagi industri keramik yang bergantung pada energi dalam proses produksinya.

Tekanan pada pasokan juga beririsan dengan agenda yang lebih luas, yaitu mendorong ekspansi industri, memperkuat daya saing, dan memperluas kesempatan kerja. Ketiga upaya tersebut membutuhkan kegiatan usaha yang berjalan dengan dukungan energi yang cukup dan dapat diandalkan. Jika pasokan terbatas, kemampuan perusahaan untuk meningkatkan produksi maupun melaksanakan rencana pertumbuhan dapat ikut terhambat. Dampaknya dapat dirasakan dalam pengambilan keputusan bisnis dan pengelolaan operasional, meskipun besarnya pengaruh akan berbeda pada setiap perusahaan. Karena itu, pembatasan yang berlaku sejak 14 September menjadi perhatian bagi produsen keramik serta pengguna gas bumi lainnya. Kepastian mengenai ketersediaan pasokan menjadi bagian penting dalam menjaga kelangsungan produksi dan mendukung perkembangan sektor manufaktur.

Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang perindustrian sekaligus Menteri Perindustrian periode 2014–2026, menilai persoalan pasokan gas untuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) terus berulang tanpa penyelesaian mendasar. Menurutnya, kepastian mengenai volume dan harga gas masih menjadi tantangan bagi pelaku industri. Kondisi ini patut menjadi perhatian karena gas bukan sekadar salah satu komponen biaya, melainkan kebutuhan vital yang menopang proses produksi di berbagai sektor manufaktur, termasuk industri keramik.

Industri keramik membutuhkan pasokan gas yang memadai dan stabil untuk menjalankan tahapan produksi, terutama proses pembakaran yang memerlukan suhu tinggi. Gangguan pasokan atau ketidakpastian harga dapat memengaruhi kelancaran produksi serta perhitungan biaya perusahaan. Karena itu, kebijakan harga gas yang terjangkau perlu diikuti ketersediaan pasokan sesuai kebutuhan industri. Tanpa kedua hal tersebut, manfaat program HGBT berisiko tidak dirasakan secara optimal oleh perusahaan yang menjadi sasaran kebijakan.

Saleh mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hal baru. Pada 2015, Kementerian Perindustrian pernah meminta kepastian pasokan dan harga gas industri kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Permintaan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan akan aturan yang jelas telah disampaikan sejak lama. Namun, berdasarkan bahan yang disampaikan, industri kemudian hanya memperoleh sekitar 40–45 persen gas industri dengan harga HGBT. Kesenjangan kebutuhan dan pasokan bersubsidi itu membuat perusahaan masih harus menghadapi ketidakpastian dalam memenuhi kebutuhan energinya.

Jika hambatan tersebut tidak segera diatasi, tekanan biaya dan keterbatasan produksi dapat mengurangi kemampuan industri nasional bersaing dengan produsen dari negara lain. Industri yang tidak memperoleh pasokan gas secara konsisten akan lebih sulit menjaga efisiensi, merencanakan kapasitas, dan memenuhi permintaan pasar. Dampaknya tidak berhenti pada kegiatan produksi saat ini, tetapi juga dapat memengaruhi keputusan investasi. Calon investor mempertimbangkan kepastian energi ketika menilai kelayakan dan prospek suatu lokasi industri. Saleh menilai pemerintah perlu memperkuat koordinasi agar alokasi gas, harga, serta pelaksanaannya lebih pasti. Penyelesaian yang konsisten dibutuhkan supaya industri, termasuk produsen keramik, dapat mempertahankan daya saing dan meningkatkan investasi di Indonesia.

Yustinus Gunawan, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), menyebut pasokan gas industri untuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) pada akhir Oktober 2026 hanya sebesar 66 persen. Tingkat pemenuhan tersebut, menurutnya, membuat pelaku industri pengguna gas menghadapi tekanan dalam menjalankan kegiatan produksi. Pasokan yang terbatas menghambat perusahaan untuk mengoperasikan fasilitas secara maksimal, sementara kebutuhan produksi tetap berkaitan dengan permintaan pelanggan yang harus dipenuhi.

Yustinus mengatakan dampak pembatasan itu mulai terlihat pada tenaga kerja. Sejumlah industri, menurut keterangannya, mulai merumahkan karyawan karena perusahaan tidak dapat mempertahankan kegiatan produksi pada tingkat yang diharapkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan ketersediaan gas tidak hanya memengaruhi kegiatan operasional, tetapi juga keputusan perusahaan terkait tenaga kerja. Keterangan mengenai pekerja yang dirumahkan tersebut disampaikan oleh Yustinus sebagai bagian dari dampak yang dirasakan industri.

Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan mengalami kerugian ketika tidak bisa berproduksi secara maksimal. Keterbatasan gas membuat kapasitas produksi tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya, sehingga perusahaan kesulitan memenuhi permintaan pelanggan. Menurut Yustinus, situasi tersebut menekan kinerja usaha karena kebutuhan produksi tidak dapat diselaraskan dengan pasokan energi yang tersedia. Dampak terhadap kerugian dan pemenuhan permintaan itu merupakan penilaian yang disampaikan oleh Ketua FIPGB.

Dalam kondisi pasokan HGBT sebesar 66 persen tersebut, perusahaan harus menghadapi kesenjangan kebutuhan produksi dan gas yang dapat digunakan. Yustinus menilai keadaan ini berpengaruh langsung terhadap kemampuan industri menjaga kelancaran produksi serta memenuhi pesanan pelanggan. Ketika produksi tertahan, perusahaan berisiko mengalami kerugian dan mengambil langkah penyesuaian terhadap tenaga kerja, termasuk merumahkan karyawan. Ia mengaitkan berbagai tekanan itu dengan keterbatasan pasokan gas, bukan dengan perubahan permintaan pelanggan. Keterangan tersebut menggambarkan tantangan yang dihadapi industri pengguna gas dalam mempertahankan kegiatan produksinya.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, menyebut pembatasan pasokan gas membuat industri keramik mengalami kemunduran. Ketersediaan gas yang tidak sesuai kebutuhan berpengaruh langsung terhadap kegiatan produksi, sebab gas merupakan salah satu input penting dalam proses pembakaran keramik. Ketika pasokan dibatasi, produsen menghadapi tekanan untuk menyesuaikan kapasitas dan jadwal produksi dengan jumlah energi yang tersedia.

Setelah Kepmen ESDM No. 281/2026 terbit, industri disebut dapat menerima pasokan sebesar 73 persen dari kebutuhan. Edy menjelaskan angka tersebut mempertimbangkan kemampuan pasokan pada harga gas USD 8–8,5 per MMBtu. Namun, menurutnya, aturan baru yang berlaku pada September 2026 membatasi pemanfaatan gas HGBT hingga 40 persen dan meminta perusahaan menurunkan kapasitas produksi. Angka 73 persen dan 40 persen tersebut merujuk pada ketentuan yang berbeda dalam urutan waktu yang disampaikan, sehingga keduanya menunjukkan perubahan kebijakan pasokan yang dihadapi pelaku industri.

Perubahan pembatasan itu menambah kesulitan bagi produsen dalam menjaga kelancaran operasi. Perusahaan perlu mengatur penggunaan gas dan menyesuaikan tingkat produksi, sementara ketidakpastian pasokan menyulitkan penyusunan rencana kerja. Dampaknya, produksi terhambat dan sebagian perusahaan harus mengambil langkah penghematan. Edy menyebut sebanyak 900 karyawan dirumahkan akibat tekanan tersebut. Kondisi ini menggambarkan bahwa keterbatasan energi tidak hanya berpengaruh pada jumlah barang yang dapat dibuat, tetapi juga pada keberlangsungan pekerjaan di sektor keramik.

Di sisi lain, rencana ekspansi industri kembali tertunda.

Baca juga: Hadiri Peringatan 10 Tahun Hubungan Jiangxi–Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Dari Perdagangan ke Investasi dan Basis Produksi | Pastikan Pasokan Air Tetap Siaga, Satgas Pam Irigasi Embung Jokowi Lanud Sjamsudin Noor Rawat Kesiapan Pompa Untuk Penanganan Karhutla | Kondisi finansial yang sempat mengalami tekanan juga diyakini berangsur membaik