Mengapa UMKM Belum Banyak Terlibat dalam Rantai Pasok Program MBG

oleh -653 Dilihat
oleh
Mengapa UMKM Belum Banyak Terlibat dalam Rantai Pasok Program MBG

Jakarta | Keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai belum maksimal. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis. Pernyataan itu menyoroti bahwa pelaksanaan program berskala nasional belum sepenuhnya membuka ruang bagi usaha lokal untuk menjadi pemasok. Padahal, keterlibatan UMKM berpotensi memberi dampak ekonomi yang lebih luas, mulai dari peluang pasar hingga penguatan kegiatan produksi di daerah. Namun, menurut Maman, dorongan memperluas partisipasi tersebut perlu ditempatkan dalam urutan yang mempertimbangkan kondisi kelembagaan pengelola program saat ini, serta memastikan proses pengadaan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konsisten.

Maman menerangkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN), di bawah kepemimpinan Sudaryono, kini memprioritaskan pembenahan sistem dan mekanisme internal. Langkah itu diambil setelah muncul indikasi pelanggaran hukum di institusi tersebut. Dalam situasi demikian, pembenahan tata kelola dipandang sebagai pekerjaan mendesak agar pelaksanaan MBG memiliki dasar operasional yang lebih kuat. Penataan internal mencakup perhatian pada cara kerja lembaga serta mekanisme yang mengatur pelaksanaan program. Keterangan tersebut menjelaskan mengapa perluasan keterlibatan pemasok UMKM belum menjadi prioritas pertama. BGN perlu menata urusan internalnya terlebih dahulu sebelum mendorong perubahan lebih luas pada susunan rantai pasok. Maman tidak menyebut bahwa UMKM dikesampingkan secara permanen; yang dijelaskan adalah tahapan prioritas yang sedang ditempuh lembaga.

Urutan yang disampaikan Maman dimulai dari penataan internal BGN, kemudian dilanjutkan dengan dorongan untuk memperluas keterlibatan ekosistem UMKM dalam rantai pasok MBG. Dengan demikian, terbatasnya partisipasi saat ini berkaitan dengan fokus pembenahan kelembagaan, bukan semata-mata ketiadaan potensi dari pelaku usaha kecil dan menengah. Setelah sistem dan mekanisme internal dirapikan, ruang untuk melibatkan lebih banyak usaha lokal dapat didorong lebih lanjut. Penjelasan ini menempatkan perluasan partisipasi sebagai tahap berikutnya, yang diharapkan berjalan seiring dengan tata kelola program yang lebih tertata. Bagi UMKM, perkembangan tersebut penting dicermati karena peluang menjadi bagian dari rantai pasok bergantung pada kesiapan mekanisme pengadaan dan arah kebijakan pelaksana program. Pemerintah perlu memastikan proses berikutnya memberi kesempatan yang jelas dan dapat diakses oleh pelaku usaha di berbagai daerah.

Pernyataan Maman mengenai masih terbatasnya keterlibatan UMKM dalam rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dibaca bersama temuan survei Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Survei tersebut melibatkan 1.806 responden UMKM dan dilaksanakan pada Agustus 2026. Angka-angka yang disampaikan dari survei ini memberi gambaran tentang sejauh mana pelaku usaha kecil dan menengah telah terhubung dengan program, serta apakah mereka merasakan peluang ekonomi baru. Temuan ini merupakan potret jawaban responden pada periode survei, bukan pengukuran menyeluruh atas seluruh UMKM di Indonesia.

Salah satu hasil yang menonjol adalah baru 5 persen UMKM formal yang menyatakan telah bermitra atau sedang menjajaki kerja sama dalam program MBG. Artinya, keterlibatan langsung yang tercatat dalam survei masih terbatas pada sebagian kecil responden formal. Penggunaan kategori “telah bermitra atau menjajaki kerja sama” mencakup dua tahap yang berbeda, yakni kemitraan yang sudah berjalan dan proses penjajakan. Karena itu, angka tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan berapa banyak usaha yang telah memasok barang atau jasa secara rutin.

Survei Indef juga menemukan bahwa 80 persen responden UMKM belum melihat peluang usaha baru dari program MBG. Temuan ini menunjukkan bahwa manfaat ekonomi yang mungkin terkait dengan kebutuhan program belum dirasakan atau dikenali oleh sebagian besar responden. Namun, jawaban mengenai peluang usaha mencerminkan pandangan pelaku usaha yang disurvei; angka tersebut tidak berarti bahwa seluruh UMKM berada dalam kondisi yang sama atau bahwa peluang sama sekali tidak tersedia di berbagai daerah dan sektor.

Selain itu, sebanyak 22 persen responden melaporkan kegiatan usahanya menurun. Informasi ini penting untuk dicatat sebagai bagian dari gambaran kondisi yang disampaikan dalam survei, tetapi tidak cukup untuk menetapkan penyebab penurunan tersebut. Data yang disebutkan tidak mengaitkan perubahan kegiatan usaha itu secara langsung dengan program MBG ataupun faktor tertentu lainnya. Dengan demikian, pembacaan yang cermat perlu memisahkan tiga indikator: keterlibatan atau penjajakan kemitraan, persepsi atas peluang baru, dan laporan mengenai kegiatan usaha. Ketiganya adalah temuan survei Indef, bukan kesimpulan kausal tentang dampak program terhadap seluruh UMKM.

Menurut Maman, pelibatan UMKM dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat disamaratakan. Setiap kelompok usaha memiliki kapasitas produksi, kemampuan modal, dan kesiapan operasional yang berbeda. Karena itu, pembagian peran perlu mempertimbangkan kondisi nyata di tiap klaster, bukan menetapkan satu pola yang harus diikuti seluruh pelaku usaha. Pendekatan ini membantu memastikan kebutuhan program dapat dipenuhi secara konsisten sekaligus membuka ruang partisipasi bagi UMKM sesuai kemampuan masing-masing.

Pengelolaan dapur umum MBG rata-rata dijalankan oleh klaster usaha menengah. Operasional dapur membutuhkan modal yang relatif besar, mulai dari penyediaan fasilitas dan peralatan hingga pengadaan bahan pangan dalam jumlah cukup untuk produksi rutin. Kapasitas untuk mengatur proses pengolahan, menjaga mutu, dan memenuhi kebutuhan layanan juga menjadi pertimbangan. Meski demikian, gambaran tersebut tidak berarti hanya usaha menengah yang dapat berperan dalam rantai pasok. Peluang keterlibatan tetap bergantung pada kebutuhan setempat dan kemampuan pelaku usaha yang tersedia.

Klaster usaha kecil dapat berkontribusi di sektor hulu, misalnya melalui kepemilikan peternakan ayam dan telur atau sebagai penyedia ikan. Sementara itu, usaha mikro berpotensi memasok kebutuhan pangan harian dalam jumlah yang lebih sesuai dengan skala usahanya, seperti sayur-mayur dan bahan pokok eceran. Peran-peran tersebut dapat mendukung ketersediaan bahan bagi dapur, sekaligus menghubungkan program dengan produsen serta pedagang di sekitar lokasi. Namun, pembagian ini bukan aturan mutlak. Sebagian usaha mungkin memiliki kapasitas berbeda, dan kebutuhan pasokan dapat berubah menurut wilayah, volume, maupun kesiapan mitra. Dengan penilaian yang cermat, pelibatan UMKM dapat dirancang lebih realistis, tanpa mengabaikan standar mutu, kesinambungan pasokan, dan kemampuan usaha untuk memenuhi tanggung jawabnya.

Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN) per Juli 2026, sebanyak 63.189 unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah masuk serta terhubung dengan ekosistem rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG). Angka tersebut memberi gambaran mengenai keterlibatan pelaku usaha lokal dalam penyediaan kebutuhan program. Namun, jumlah itu juga perlu dibaca sebagai bagian dari proses yang masih dapat diperluas, bukan sebagai tanda bahwa seluruh UMKM yang berpotensi telah berpartisipasi. Keterhubungan dalam rantai pasok membuka ruang bagi usaha lokal untuk memasok produk dan layanan yang relevan, sekaligus memperlihatkan pentingnya tata kelola yang dapat menjangkau pelaku usaha secara lebih luas.

Perluasan partisipasi dikaitkan dengan penyelesaian penataan sistem internal dan peluncuran mekanisme pendaftaran terpadu di BGN. Dengan alur pendaftaran yang terintegrasi, proses untuk menyampaikan minat dan mengenali peluang keterlibatan diharapkan menjadi lebih jelas bagi UMKM. Penataan internal juga menjadi landasan agar pengelolaan partisipasi dapat berjalan dengan lebih teratur. Meski demikian, mekanisme pendaftaran saja tidak otomatis membuat semua usaha lokal terhubung. Pelaku usaha tetap memerlukan informasi yang mudah dipahami mengenai persyaratan, proses, dan kebutuhan rantai pasok, sementara pemerintah perlu memastikan sistem dapat diakses oleh UMKM dengan kapasitas yang beragam.

Maman menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus menambah partisipasi pelaku UMKM lokal.

Baca juga: Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | 31 SPPG Tuban Disetop, Kuncoko: Jangan Biarkan Kelalaian Korwil Rusak Program MBG