Mediasi Kelurahan Pondok Pinang Menyikapi Keluhan Petasan Saat Haul dan Maulid

oleh -832 Dilihat
oleh
Mediasi Kelurahan Pondok Pinang Menyikapi Keluhan Petasan Saat Haul dan Maulid

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memediasi keluhan warga terkait penggunaan petasan dan kembang api dalam rangkaian kegiatan haul keluarga serta peringatan Maulid Nabi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 3 Oktober, dan dilaporkan berlanjut hingga dini hari. Suara ledakan petasan serta kembang api yang digunakan selama acara dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban lingkungan sekitar.

Keberatan disampaikan oleh sejumlah warga yang merasakan dampak langsung dari aktivitas tersebut. Selain suara yang terdengar berulang kali pada malam hingga dini hari, penggunaan petasan dan kembang api juga menimbulkan kekhawatiran mengenai kenyamanan warga, terutama mereka yang sedang beristirahat, memiliki anak kecil, lanjut usia, atau membutuhkan suasana lingkungan yang tenang. Bagi warga, pelaksanaan kegiatan keagamaan dan keluarga tetap perlu memperhatikan batas waktu serta kondisi masyarakat di sekitarnya.

Dalam penyampaian protes kepada panitia, tiga orang warga disebut merasa dirugikan akibat kegiatan tersebut. Mereka meminta agar keluhan diperhatikan dan penggunaan petasan maupun kembang api tidak dilakukan secara berlebihan, khususnya pada waktu istirahat. Persoalan itu kemudian dibawa ke tingkat kelurahan untuk dimediasi, dengan mempertemukan pihak warga dan panitia penyelenggara.

Mediasi tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan keberatan secara langsung sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Pemerintah kelurahan berupaya menjaga agar kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung, namun tidak mengabaikan hak warga atas ketenteraman lingkungan. Melalui komunikasi kedua pihak, penggunaan perangkat yang menghasilkan suara keras diharapkan dapat diatur lebih tertib, termasuk dari sisi durasi, waktu pelaksanaan, dan pertimbangan terhadap lingkungan sekitar.

Mediasi terkait keluhan penggunaan petasan saat kegiatan haul dan Maulid digelar pada Minggu malam pukul 20.00 WIB di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang. Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog bagi pihak penyelenggara kegiatan dan warga yang merasa dirugikan oleh dampak suara maupun aktivitas petasan. Pemerintah Kelurahan Pondok Pinang memfasilitasi pertemuan itu agar setiap pihak dapat menyampaikan informasi, keberatan, serta penjelasan secara langsung dalam suasana tertib.

Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, hadir memimpin jalannya mediasi bersama unsur Polsek Kebayoran Lama, Koramil Kebayoran Lama, Satpol PP, dan sejumlah tokoh masyarakat. Kehadiran aparat dan perwakilan masyarakat dimaksudkan untuk menjaga pembahasan tetap objektif sekaligus memastikan penyelesaian persoalan dilakukan melalui komunikasi yang baik. Masing-masing unsur memberikan pandangan mengenai pentingnya menjaga ketertiban lingkungan, menghormati pelaksanaan kegiatan keagamaan, serta mempertimbangkan kenyamanan warga sekitar.

Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keluhan mengenai dampak yang muncul setelah kegiatan, terutama suara petasan yang dinilai mengganggu ketenangan dan berpotensi menimbulkan keresahan. Mereka berharap penyelenggara dapat memperhatikan waktu pelaksanaan, tingkat kebisingan, serta kondisi lingkungan ketika mengadakan kegiatan serupa. Pihak penyelenggara kemudian diberi kesempatan untuk menjelaskan rangkaian acara dan alasan penggunaan petasan, sehingga pembahasan tidak hanya berfokus pada keberatan, tetapi juga memahami konteks kegiatan secara menyeluruh.

Mediasi tersebut mempertemukan kepentingan kedua pihak untuk mencari titik temu yang dapat diterapkan pada kegiatan berikutnya. Kelurahan mendorong adanya koordinasi lebih awal penyelenggara, warga, dan unsur terkait agar potensi gangguan dapat diantisipasi. Melalui dialog bersama, penyelenggara diharapkan lebih memperhatikan ketentuan ketertiban umum, sementara warga dapat menyampaikan masukan melalui jalur komunikasi yang tersedia. Dengan keterlibatan aparat dan tokoh masyarakat, proses penyelesaian diharapkan berlangsung secara proporsional serta menjaga hubungan baik antarwarga di lingkungan Pondok Pinang.

Lurah Pondok Pinang menjelaskan bahwa penyelenggara kegiatan haul dan maulid sebelumnya menyampaikan informasi mengenai koordinasi dengan pengurus RT dan RW di lingkungan setempat. Koordinasi tersebut, berdasarkan keterangan yang diterima kelurahan, juga melibatkan Babinsa setempat. Langkah itu disebut sebagai upaya untuk memberitahukan rencana kegiatan kepada unsur lingkungan serta menjaga pelaksanaan acara tetap tertib.

Namun, koordinasi dengan unsur kewilayahan tersebut belum disertai surat izin resmi dari pihak kepolisian. Dalam mediasi yang digelar di Kelurahan Pondok Pinang, panitia mengakui bahwa persyaratan perizinan itu belum dipenuhi. Lurah kemudian mengingatkan bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, suara keras, atau gangguan terhadap warga perlu dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pengurusan izin kepada instansi berwenang.

Panitia menyampaikan penyesalan atas situasi yang terjadi selama kegiatan berlangsung, terutama setelah penggunaan petasan menimbulkan keluhan dari warga. Mereka mengakui bahwa pelaksanaan acara belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam mediasi agar persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Dalam pertemuan itu, panitia juga mengakui adanya tindakan yang dirasakan oleh warga sebagai indikasi kekerasan setelah situasi memanas. Atas kejadian tersebut, panitia menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan. Meski demikian, warga yang bersangkutan belum langsung memberikan penerimaan atas permintaan maaf tersebut dan meminta waktu untuk mempertimbangkannya. Kelurahan menghormati proses tersebut serta mendorong semua pihak menjaga ketenangan, menahan diri, dan menyelesaikan persoalan berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kelurahan Pondok Pinang tetap mendorong agar persoalan keluhan petasan diselesaikan secara persuasif dan mengutamakan komunikasi antarwarga. Penyelesaian tidak diarahkan pada pertentangan, melainkan pada upaya menemukan jalan tengah yang dapat menjaga keberlangsungan kegiatan keagamaan sekaligus melindungi kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi. Setiap pihak diharapkan menahan diri, menyampaikan keberatan melalui saluran yang tepat, serta menghormati hasil pembicaraan yang telah difasilitasi oleh kelurahan.

Dalam langkah lanjutan, panitia haul dan Maulid diminta melakukan pendekatan langsung kepada warga yang merasa dirugikan oleh suara petasan, keramaian, atau dampak lain selama kegiatan berlangsung. Pendekatan tersebut penting untuk mendengar secara terbuka keluhan yang disampaikan, menjelaskan rangkaian acara, dan menyepakati langkah pengendalian yang dapat diterapkan. Misalnya, panitia dapat mengurangi penggunaan petasan, mengatur waktu kegiatan, memperhatikan batas kebisingan, serta memastikan arus keluar-masuk peserta tidak menghambat aktivitas warga.

Dina Roslina mengimbau masyarakat yang hendak mengadakan kegiatan dengan potensi menghadirkan massa, menimbulkan kebisingan, keributan, atau mengganggu ketertiban agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW serta pihak kelurahan. Koordinasi sejak tahap perencanaan memungkinkan potensi gangguan dipetakan dan langkah pencegahan disiapkan bersama. Selain itu, penyelenggara juga perlu mengurus izin keramaian kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga ketenteraman lingkungan, bukan untuk membatasi kegiatan masyarakat. Dengan koordinasi dan perizinan yang dipenuhi, penyelenggara dapat memastikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan berlangsung secara tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kelurahan berharap komunikasi panitia, warga, RT/RW, serta aparat terkait terus dibangun agar setiap kegiatan berjalan lancar tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh rasa aman dan nyaman.