Ombudsman Dalami Langkah Hukum atas Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

oleh -832 Dilihat
oleh
Ombudsman Dalami Langkah Hukum atas Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Ombudsman Republik Indonesia kembali mengkaji tindak lanjut atas temuan dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengkajian tersebut dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat setelah lembaga pengawas pelayanan publik itu menelaah informasi dan hasil pemeriksaan terkait dugaan praktik yang merugikan warga binaan maupun pihak lain yang berkepentingan.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah menyampaikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun, langkah itu belum ditetapkan secara final karena Ombudsman masih perlu membahasnya melalui rapat pleno pimpinan. Forum tersebut akan menjadi ruang untuk menilai kelengkapan temuan, relevansi dugaan pelanggaran, serta bentuk tindak lanjut yang sesuai dengan kewenangan lembaga.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan bahwa masukan dari pihak luar akan menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan lanjutan ditetapkan. Pandangan tersebut dapat membantu memperkaya penilaian pimpinan, terutama dalam melihat persoalan secara lebih menyeluruh dan memastikan setiap rekomendasi atau tindakan yang diambil memiliki dasar yang memadai.

Proses kajian ulang ini menunjukkan bahwa Ombudsman masih menempatkan dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong sebagai perkara yang perlu ditangani secara serius. Apabila hasil pleno menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur untuk diteruskan, temuan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, keputusan akhir tetap akan bergantung pada hasil pembahasan internal dan bukti yang tersedia.

Langkah tersebut juga diharapkan memperjelas penanganan laporan publik mengenai layanan pemasyarakatan. Dengan mempertimbangkan masukan eksternal dan melakukan pembahasan bersama pimpinan, Ombudsman berupaya memastikan tindak lanjut berjalan objektif, transparan, serta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

Ombudsman perlu membawa perkara dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong ke dalam pleno pimpinan karena terdapat permintaan atau masukan dari pihak luar yang meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian lebih lanjut. Pembahasan dalam pleno menjadi penting untuk memastikan setiap respons lembaga tidak diambil secara terburu-buru, melainkan melalui mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku di lingkungan Ombudsman. Forum tersebut juga memberikan ruang bagi pimpinan untuk menilai kelengkapan informasi, relevansi laporan, serta kewenangan lembaga dalam menentukan bentuk tindak lanjut yang paling sesuai.

Di sisi lain, dugaan tersebut berkaitan dengan hasil pengawasan internal yang sebelumnya telah dilakukan oleh lembaga terkait. Karena itu, Ombudsman perlu mempertimbangkan hubungan temuan internal, masukan dari pihak luar, dan langkah yang telah atau sedang ditempuh oleh instansi yang berwenang. Penilaian ulang diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pemeriksaan, sekaligus untuk memastikan bahwa setiap indikasi pelanggaran ditangani secara objektif. Pleno pimpinan dapat menjadi sarana untuk menguji kembali apakah informasi yang tersedia cukup untuk mendukung tindakan tertentu atau masih memerlukan pendalaman.

Keputusan yang dihasilkan nantinya akan disesuaikan dengan standar operasional prosedur internal Ombudsman. Prosedur tersebut menjadi acuan dalam menentukan kewenangan, metode pemeriksaan, bentuk koordinasi, serta tahapan penyampaian hasil kepada pihak terkait. Nuzran menekankan pentingnya memastikan setiap tindak lanjut berjalan sesuai SOP, sehingga proses penanganan perkara tetap tertib, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan di luar mekanisme kelembagaan. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, Ombudsman dapat menjaga independensi penilaian sekaligus memastikan dugaan pungli tersebut memperoleh respons yang proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Rangkaian persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman pada 23 September 2026. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk melihat secara langsung kondisi pelayanan, pengelolaan, serta fasilitas yang tersedia di lingkungan lapas. Dalam inspeksi itu, Ombudsman menemukan adanya fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen di salah satu area lapas. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pembiayaan, akses penghuni terhadap fasilitas, dan kesesuaian pengelolaannya dengan ketentuan pemasyarakatan.

Temuan Ombudsman segera mendapat respons dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebagai tindak lanjut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendatangi Lapas Cibinong pada 25 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi lapas serta memastikan proses pemeriksaan terhadap informasi yang disampaikan Ombudsman berjalan. Pemerintah juga menyatakan perhatian terhadap dugaan pelanggaran yang dapat memengaruhi integritas layanan dan tata kelola di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam perkembangan berikutnya, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lapas dinonaktifkan. Penonaktifan itu menjadi bagian dari langkah administratif selama proses pemeriksaan berlangsung. Status tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi menunjukkan bahwa dugaan yang muncul sedang ditangani melalui mekanisme resmi. Pemeriksaan diperlukan untuk menguji kebenaran informasi, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menilai kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Pada rapat bersama Komisi II DPR RI, 29 September 2026, Ombudsman kembali memaparkan hasil penelusurannya. Dalam rapat itu, Ombudsman mengungkap dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu setiap pekan di salah satu blok lapas. Informasi tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, keterangan petugas, serta kesaksian warga binaan. Rangkaian inspeksi, kunjungan menteri, penonaktifan pejabat, dan pemaparan di DPR menjadi dasar bagi pendalaman langkah hukum maupun administratif atas persoalan di Lapas Cibinong.

Ombudsman menempatkan hasil pengawasan dan fakta yang ditemukan di lapangan sebagai dasar utama dalam menilai dugaan maladministrasi. Lembaga ini tidak berfokus pada persoalan internal yang berkaitan dengan pejabat pemasyarakatan, termasuk dugaan pelanggaran disiplin atau etik, karena hal tersebut memiliki mekanisme pemeriksaan tersendiri di lingkungan kementerian dan aparat penegak hukum. Dengan pemisahan kewenangan tersebut, Ombudsman dapat menjaga penilaian tetap objektif sekaligus memastikan setiap temuan ditindaklanjuti melalui saluran yang sesuai.

Dalam perluasan penelusuran, muncul informasi mengenai dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dugaan itu mencakup permintaan biaya sebesar Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin pindah kamar. Selain itu, terdapat informasi mengenai biaya yang disebut dapat mencapai Rp250 juta agar warga binaan diperbolehkan menggunakan telepon seluler di dalam rutan. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, serta penelusuran terhadap pola pengelolaan layanan dan pengawasan di dalam rutan.

Ombudsman berencana menyiapkan investigasi atas prakarsa sendiri untuk mendalami tata kelola pemasyarakatan secara lebih menyeluruh. Penelusuran itu tidak hanya diarahkan pada persoalan di Lapas Cibinong, tetapi juga pada kemungkinan adanya pola, celah pengawasan, dan praktik pelayanan yang berulang di unit pemasyarakatan lainnya. Pendekatan tersebut diperlukan agar pemeriksaan tidak berhenti pada dugaan pungutan di satu lokasi, melainkan mampu mengidentifikasi akar persoalan dan merumuskan perbaikan sistem.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga membuka ruang bagi Ombudsman untuk melaporkan dugaan tersebut kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Koordinasi antarlembaga dapat dilakukan sesuai hasil pengawasan dan bukti yang diperoleh, sehingga penanganan administratif, etik, maupun pidana dapat berjalan berdasarkan kewenangan masing-masing.