Lahan Garapan Disiapkan bagi Warga Rempang selama Masa Transisi Industri

oleh -131 Dilihat
oleh
Lahan Garapan Disiapkan bagi Warga Rempang selama Masa Transisi Industri

Batam | Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam menyiapkan lahan sekitar 25 hektare untuk dimanfaatkan sementara oleh warga transmigrasi lokal di kawasan Rempang Eco-City, Kepulauan Riau. Penyediaan lahan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat sebelum kawasan tersebut secara resmi digunakan untuk pengembangan industri.

Lahan yang disiapkan diharapkan dapat menjadi ruang bagi warga untuk tetap bekerja dan memperoleh pendapatan selama berlangsungnya masa transisi. Dengan demikian, proses pengembangan kawasan tidak serta-merta memutus kegiatan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian atau usaha berbasis lahan. Pemanfaatan sementara tersebut juga memberikan kesempatan kepada warga untuk menata kembali sumber penghasilan sebelum agenda industri di Rempang berjalan sepenuhnya.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan bahwa tawaran pemanfaatan lahan terutama ditujukan kepada warga yang memiliki latar belakang sebagai petani. Menurut dia, warga perlu tetap mempunyai pekerjaan dan pendapatan agar dapat menjalani perubahan kawasan dengan lebih terjamin. Lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kegiatan produktif yang sesuai dengan kemampuan serta pengalaman masyarakat, sembari menunggu penggunaan resmi kawasan untuk kebutuhan industri.

Keterangan itu disampaikan setelah Festival Transmigrasi 2026 di Tanjung Banon, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (11/10). Pemerintah menempatkan penyediaan lahan sebagai langkah transisi yang tidak hanya berkaitan dengan penataan ruang, tetapi juga perlindungan terhadap keberlanjutan ekonomi warga. Melalui koordinasi pemerintah daerah dan BP Batam, pemanfaatan lahan diharapkan berlangsung terarah, memberikan kepastian sementara, serta membantu masyarakat mempertahankan aktivitas produktif hingga perubahan fungsi kawasan dilaksanakan.

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengonfirmasi bahwa lahan produktif telah disiapkan dan disampaikan kepada Menteri Transmigrasi untuk mendukung kebutuhan masyarakat Rempang selama masa transisi industri. Luasan lahan tersebut sekitar 20 hektare. Penyediaan ini tidak semata-mata berkaitan dengan penataan ruang, melainkan diarahkan untuk pemanfaatan warga agar tetap memiliki ruang mengembangkan kegiatan ekonomi produktif.

Amsakar berharap dukungan lahan itu dapat menggerakkan potensi masyarakat setempat secara lebih terarah. Dengan akses terhadap lahan garapan, warga diharapkan mampu mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, serta memperkuat kemandirian ekonomi keluarga. Skema tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses transisi industri berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat yang terdampak perubahan kawasan.

Rencana pengembangan usaha di lahan produktif itu tidak terbatas pada sektor pertanian. Peternakan juga dipertimbangkan sebagai pilihan tambahan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan warga, ketersediaan sumber daya, dan peluang pasar. Diversifikasi kegiatan diharapkan membuat pemanfaatan lahan lebih optimal sekaligus membuka alternatif pendapatan. Pelaksanaannya tetap memerlukan pemetaan, pendampingan, serta penentuan komoditas yang sesuai agar hasil usaha dapat berkembang secara berkelanjutan.

Menteri Transmigrasi Iftitah menjelaskan bahwa jenis komoditas yang akan dikembangkan nantinya disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Pertimbangan tersebut mencakup kondisi tanah, iklim, ketersediaan air, serta kecocokan dengan pola usaha masyarakat. Salah satu rekomendasi yang muncul berasal dari tim peneliti Technical University of Munich (TUM), Jerman, yakni pengembangan kelapa. Rekomendasi berbasis kajian itu dapat menjadi referensi dalam menyusun model pemanfaatan lahan, tanpa menutup kemungkinan pengembangan komoditas lain maupun peternakan sesuai hasil pemetaan lapangan.

Muhammad Asli Lubis, warga transmigrasi lokal asal Blongkeng yang kini tinggal di Tanjung Banon, menjadi salah satu gambaran kebutuhan lahan garapan bagi masyarakat Rempang selama masa transisi industri. Ia memanfaatkan lahan yang tersedia untuk melanjutkan kegiatan bercocok tanam dan memenuhi kebutuhan rumah tangga dari hasil pertanian.

Dalam tiga bulan terakhir, Asli menanam berbagai jenis sayuran, lain cabai, kangkung, tomat, dan daun bawang. Dari kegiatan tersebut, ia mencatat hasil panen sekitar 70–80 kilogram sayuran. Salah satu panen yang memberikan hasil cukup baik adalah daun bawang sebanyak 40 kilogram. Komoditas itu dipanen ketika harga mencapai Rp70.000 per kilogram, sehingga memberikan tambahan pendapatan yang berarti bagi keluarganya.

Pengalaman tersebut mendorong Asli untuk terus mengembangkan usaha pertanian. Ia berharap rencana peminjaman lahan tambahan dapat segera terwujud agar kegiatan bercocok tanam bisa dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, ketersediaan lahan yang lebih luas akan membantu warga meningkatkan produksi, memilih tanaman sesuai kebutuhan pasar, serta memperoleh sumber penghasilan yang lebih stabil.

Dalam pembahasan mengenai dukungan bagi warga, terdapat opsi penyediaan atau peminjaman lahan sekitar setengah hingga satu hektare untuk setiap kepala keluarga. Namun, opsi tersebut masih terus diupayakan dan belum dapat dipandang sebagai kebijakan yang sudah final. Kepastian mengenai lokasi, mekanisme pemanfaatan, serta penerima lahan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Bagi warga seperti Asli, kejelasan rencana itu penting agar mereka dapat menyiapkan pola tanam, kebutuhan bibit, dan peralatan pertanian. Ia menyatakan keinginannya untuk tetap melanjutkan usaha bercocok tanam, terutama jika akses terhadap lahan tambahan dapat diperoleh secara teratur dan berkelanjutan.

Data BP Batam per 13 Mei 2026 mencatat bahwa sebanyak 242 kepala keluarga atau 842 jiwa telah menempati hunian baru di kawasan Rempang Eco-City. Rumah yang disediakan merupakan hunian tipe 45 yang berdiri di atas kavling seluas 500 meter persegi. Penempatan tersebut menjadi bagian dari proses penyediaan tempat tinggal bagi warga selama masa transisi menuju pengembangan kawasan industri.

Namun, lahan permukiman itu perlu dibedakan dari alokasi lahan garapan tambahan untuk pertanian. Kavling rumah berfungsi sebagai tempat tinggal beserta pekarangannya, sedangkan lahan garapan ditujukan untuk mendukung kegiatan ekonomi warga, terutama mereka yang selama ini menggantungkan penghasilan pada sektor pertanian. Pemisahan fungsi ini penting agar penyediaan rumah tidak dianggap sekaligus memenuhi kebutuhan lahan usaha.

Peneliti dari Technical University of Munich (TUM), Walter Timo de Vries, berpandangan bahwa pekarangan rumah dapat membantu mencukupi kebutuhan konsumsi mandiri. Warga masih dapat memanfaatkannya untuk menanam bahan pangan dalam skala terbatas. Akan tetapi, luas pekarangan tersebut belum memadai untuk menghasilkan pendapatan harian, khususnya bagi keluarga yang memerlukan pertanian sebagai sumber nafkah utama.

Menurut pandangan tersebut, diperlukan area garapan yang lebih luas agar kegiatan pertanian dapat berlangsung secara produktif. Alternatif lainnya ialah pengelolaan lahan komunal yang dapat dimanfaatkan bersama oleh warga yang bergantung pada pertanian. Skema semacam itu perlu disusun dengan aturan akses, pembagian tanggung jawab, dan kepastian pemanfaatan yang jelas sehingga dapat mendukung keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.

Iftitah menegaskan bahwa warga yang sudah berada di kawasan tersebut tidak boleh terusir atau dilupakan. Penyediaan hunian perlu berjalan beriringan dengan perhatian terhadap lahan usaha dan keberlangsungan kehidupan warga selama masa transisi industri.