Aktivitas Gunung Lokon Didominasi Gempa Vulkanik Dangkal, Status Tetap Waspada

oleh -142 Dilihat
oleh
Aktivitas Gunung Lokon Didominasi Gempa Vulkanik Dangkal, Status Tetap Waspada

Manado | Gunung Lokon di Sulawesi Utara masih berstatus Level II atau Waspada. Status tersebut tetap berlaku selama periode evaluasi 16–30 September 2026. Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan pada rentang waktu itu, aktivitas kegempaan Gunung Lokon didominasi oleh gempa vulkanik dangkal. Kondisi ini menjadi bagian penting dalam pemantauan rutin terhadap dinamika gunung api tersebut.

Data pengamatan visual dan seismik selama periode evaluasi belum memperlihatkan adanya peningkatan aktivitas gunung api. Pemantauan visual tidak menunjukkan perubahan yang mengarah pada peningkatan kegiatan vulkanik, sementara rekaman seismik memperlihatkan dominasi gempa vulkanik dangkal tanpa indikasi perubahan signifikan terhadap tingkat aktivitas secara keseluruhan. Informasi tersebut menjadi dasar bahwa status Gunung Lokon masih berada pada tingkat kewaspadaan yang sama.

Dominasi gempa vulkanik dangkal menunjukkan adanya aktivitas dari sistem gunung api yang tetap dipantau secara berkelanjutan. Namun, temuan itu tidak dapat diartikan sebagai tanda bahwa Gunung Lokon sedang mengalami erupsi. Hingga akhir periode pengamatan, tidak terdapat keterangan mengenai perubahan status maupun peningkatan aktivitas yang menyebabkan tingkat kewaspadaan dinaikkan.

Pemantauan terhadap Gunung Lokon tetap dilakukan melalui pengamatan visual dan pencatatan kegempaan. Masyarakat serta pengunjung di sekitar kawasan gunung api perlu memperhatikan informasi resmi dari instansi berwenang dan mematuhi rekomendasi yang berlaku. Perkembangan aktivitas dapat dievaluasi kembali apabila terdapat perubahan pada data pengamatan, sehingga setiap informasi mengenai status gunung harus merujuk pada laporan pemantauan terbaru.

Berdasarkan laporan evaluasi yang disampaikan Kepala Badan Geologi Lana Saria, hasil pengamatan instrumental terhadap aktivitas Gunung Lokon mencatat beberapa jenis kegempaan. Rekaman tersebut mencakup 110 gempa embusan, dua gempa tornillo, 277 gempa vulkanik dangkal, tujuh gempa vulkanik dalam, lima gempa tektonik lokal, dan 43 gempa tektonik jauh. Seluruh data itu menjadi bagian dari pemantauan aktivitas gunung api serta bahan evaluasi kondisi terkini.

Dari keseluruhan rekaman, gempa vulkanik dangkal menjadi jenis kegempaan yang paling dominan. Jumlahnya mencapai 277 kejadian, lebih banyak dibandingkan seluruh jenis gempa lain yang tercatat dalam laporan tersebut. Selain gempa vulkanik dangkal, pengamatan juga merekam 110 gempa embusan dan dua gempa tornillo. Ketiga jenis gempa itu tercantum sebagai bagian dari hasil pemantauan instrumental Gunung Lokon.

Pengamatan yang sama mencatat tujuh gempa vulkanik dalam. Jumlah tersebut relatif jarang terekam apabila dibandingkan dengan 277 gempa vulkanik dangkal yang menjadi rekaman terbanyak. Laporan evaluasi juga memuat lima gempa tektonik lokal serta 43 gempa tektonik jauh. Dengan demikian, rincian catatan kegempaan Gunung Lokon terdiri atas 110 gempa embusan, dua gempa tornillo, 277 gempa vulkanik dangkal, tujuh gempa vulkanik dalam, lima gempa tektonik lokal, dan 43 gempa tektonik jauh. Data instrumental itu disampaikan dalam konteks evaluasi aktivitas Gunung Lokon, yang statusnya tetap Waspada.

Informasi mengenai aktivitas Gunung Lokon berasal dari hasil evaluasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Evaluasi tersebut menjadi sumber laporan mengenai kondisi kegunungapian Lokon, termasuk aktivitas yang didominasi gempa vulkanik dangkal serta status gunung yang tetap Waspada. Dengan demikian, keterangan tentang perkembangan aktivitas dan tingkat status Gunung Lokon disampaikan berdasarkan penilaian lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan dalam bidang energi dan sumber daya mineral, khususnya pemantauan aktivitas gunung api.

Hasil evaluasi itu disampaikan oleh Kepala Badan Geologi, Lana Saria. Penyebutan nama dan jabatannya menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan keterangan resmi yang berkaitan dengan hasil pengamatan serta evaluasi terhadap aktivitas Gunung Lokon. Laporan itu menjadi rujukan dalam penyampaian kondisi gunung, tanpa mengubah penilaian bahwa statusnya masih berada pada tingkat Waspada. Keterangan tersebut juga memberikan konteks mengenai lembaga dan pejabat yang menyampaikan informasi kepada pihak-pihak terkait.

Laporan hasil pengamatan kemudian dibagikan oleh Ketua Pos Pengamatan Gunung Api Lokon, Armando Manguleh. Penyampaian dilakukan melalui grup percakapan BMKG dan pemangku kepentingan di Manado pada Sabtu. Saluran tersebut menjadi media berbagi informasi mengenai hasil pengamatan Gunung Lokon kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam konteks sumber laporan, Armando Manguleh berperan menyampaikan informasi pengamatan melalui grup tersebut, sedangkan hasil evaluasinya berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan disampaikan oleh Kepala Badan Geologi Lana Saria. Rangkaian penyampaian ini menjelaskan asal serta jalur distribusi informasi mengenai aktivitas Gunung Lokon.

Masyarakat di sekitar Gunung Lokon diimbau mematuhi ketentuan keselamatan yang berlaku seiring status gunung api berada pada Level II atau Waspada. Imbauan ini ditujukan kepada warga, wisatawan, serta pendaki yang beraktivitas di kawasan Gunung Lokon agar menjadikan informasi resmi dan arahan petugas sebagai acuan selama berada di wilayah tersebut.

Sesuai hasil evaluasi, masyarakat dan pengunjung tidak diperbolehkan mendekati Kawah Tompaluan dalam radius 1,5 kilometer. Larangan ini merupakan arahan keselamatan yang berlaku pada status Level II Waspada. Karena itu, wisatawan dan pendaki perlu mengatur kegiatan dengan tidak memasuki area yang berada dalam batas radius tersebut.

Pendaki yang merencanakan perjalanan ke kawasan Gunung Lokon perlu memperhatikan batas aman dan memastikan rute yang dipilih tidak mengarah ke area terlarang. Masyarakat setempat juga diharapkan menyampaikan ketentuan ini kepada pengunjung yang belum mengetahui aturan, sehingga pembatasan akses di sekitar Kawah Tompaluan dapat dipahami dan dipatuhi secara konsisten.

Petugas dan pengelola kawasan dapat dijadikan rujukan apabila diperlukan informasi mengenai akses atau batas wilayah yang harus dihindari. Setiap orang yang berada di sekitar Gunung Lokon diminta tidak mengabaikan penanda, pemberitahuan, maupun arahan keselamatan yang disampaikan secara resmi. Kepatuhan terhadap larangan mendekati Kawah Tompaluan dalam radius 1,5 kilometer menjadi bagian penting dari penerapan status Level II Waspada.