KPU dan Bawaslu Diadukan ke DKPP soal Ketentuan Pencalonan Gibran

oleh -252 Dilihat
oleh
KPU dan Bawaslu Diadukan ke DKPP soal Ketentuan Pencalonan Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 9 Oktober, di kantor DKPP, Jakarta.

Pengaduan itu berkaitan dengan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Aturan tersebut menjadi sorotan karena memiliki hubungan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pelapor menilai penerbitan dan pelaksanaan ketentuan tersebut perlu diperiksa dari perspektif etika penyelenggara pemilu. Mereka meminta DKPP menilai apakah tindakan komisioner KPU dan Bawaslu dalam proses yang berkaitan dengan aturan pencalonan tersebut telah sesuai dengan prinsip profesionalitas, independensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Associate Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat, menyampaikan bahwa pengaduan itu diajukan agar DKPP memproses dugaan tindakan yang dinilai berkaitan dengan etika penyelenggara pemilu. Menurut dia, pemeriksaan oleh lembaga etik diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai tindakan dan keputusan para penyelenggara dalam menerbitkan maupun mengawasi pelaksanaan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Laporan tersebut tidak hanya menyoroti substansi aturan, tetapi juga prosedur serta pertimbangan yang mendasari penerbitannya. Dengan membawa perkara ini ke DKPP, Themis Indonesia Law Firm dan Yayasan Dewi Keadilan berharap dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa melalui mekanisme resmi. Selanjutnya, DKPP akan menentukan kelayakan dan tahapan penanganan laporan berdasarkan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Pelapor menilai terdapat dugaan pelanggaran etika dalam proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Penilaian tersebut berkaitan dengan perubahan materi yang, menurut keterangan pelapor, tidak berlangsung secara terbuka dan konsisten pada setiap tahapan pembahasan. Ibnu menyebut ada pasal yang diduga diselundupkan dalam proses tersebut, sehingga ketentuan mengenai pencalonan dinilai perlu diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Ibnu, materi yang disampaikan dalam uji publik berbeda dengan materi yang dibahas dalam rapat dengar pendapat. Uji publik pada dasarnya menjadi ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan. Setelah itu, rancangan tersebut dibahas lebih lanjut melalui rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait. Pelapor menyatakan bahwa dalam kedua tahapan itu tidak terdapat ketentuan yang mengatur proses pencalonan sebagaimana kemudian terlihat dalam dokumen hasil harmonisasi.

Perbedaan tersebut menjadi dasar keberatan pelapor. Ia menduga ketentuan yang berkaitan dengan proses pencalonan baru tercantum setelah tahapan uji publik dan rapat dengar pendapat selesai, yakni pada hasil harmonisasi. Dari sudut pandang pelapor, perubahan itu menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur, keterbukaan, serta kepatuhan penyelenggara terhadap mekanisme pembentukan peraturan. Dugaan adanya pasal yang diselundupkan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti, melainkan sebagai alasan untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut. Melalui pengaduan tersebut, pelapor berharap DKPP menilai apakah proses penyusunan PKPU telah memenuhi prinsip etika, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

Pelapor menyoroti ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan bukti kelulusan bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Ketentuan tersebut memberikan pengecualian terhadap kewajiban melampirkan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut pelapor, ketentuan itu menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam pengaduan terhadap KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sorotan tersebut berkaitan dengan dasar serta proses penyusunan aturan, terutama karena pasal itu menyangkut dokumen pendidikan yang dipersyaratkan bagi peserta pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ibnu kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan keterangan yang muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan itu, KPU disebut menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) direkomendasikan oleh kementerian yang menangani pendidikan. Keterangan tersebut, menurut penjelasan Ibnu, kemudian dibantah oleh kementerian yang dimaksud.

Perbedaan keterangan KPU dan kementerian tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti pelapor. Bagi pelapor, perbedaan itu menimbulkan kebutuhan untuk memperoleh penjelasan mengenai asal-usul rekomendasi, dasar pencantuman ketentuan, serta pihak yang bertanggung jawab atas prosesnya. Namun, pelapor menekankan persoalan tersebut dalam konteks permintaan agar penyelenggara pemilu memberikan keterangan yang jelas dan jujur.

Dengan demikian, Pasal 18 ayat (3) tidak hanya dipersoalkan dari isi pengecualian mengenai bukti kelulusan, tetapi juga dari keterangan yang berbeda mengenai rekomendasi penyusunannya. Fakta persidangan MK sebagaimana disampaikan Ibnu menjadi rujukan pelapor untuk meminta kejelasan dari KPU dan Bawaslu dalam pemeriksaan di DKPP, tanpa mengabaikan adanya bantahan dari kementerian terkait.

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada Selasa malam, 6 Oktober, dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Persidangan itu menjadi perhatian karena salah satu pokok persoalan yang diajukan berkaitan dengan ketentuan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Atas dasar itu, MK tidak memeriksa lebih lanjut permohonan sebagaimana diminta para pihak. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Dengan demikian, permintaan agar MK mengambil tindakan berupa pembatalan atau pendiskualifikasian terhadap pencalonan maupun jabatan Gibran tidak dapat diputuskan oleh lembaga tersebut dalam perkara ini.

Meski demikian, MK menyerahkan persoalan yang dipersoalkan dalam permohonan kepada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. Penyerahan tersebut menempatkan tindak lanjut atas ketentuan pencalonan dan dugaan persoalan yang menyertainya pada institusi yang memiliki mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Putusan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan MK dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilu, khususnya ketika permohonan memuat tuntutan di luar kewenangan konstitusionalnya.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Para pemohon sebelumnya meminta agar persoalan terkait pencalonan Gibran diperiksa dalam kerangka perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.