Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya Belum Berkekuatan Hukum Tetap

oleh -262 Dilihat
oleh
Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya Belum Berkekuatan Hukum Tetap

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya. Perkara tersebut diputus secara verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat dalam persidangan. Informasi itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, yang menjelaskan perkembangan perkara tersebut.

Menurut Abid, Demian selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali. Ketidakhadiran tersebut menjadi salah satu dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran Demian. Dengan demikian, proses persidangan tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Putusan verstek itu menandai bahwa majelis hakim telah mengabulkan permohonan perceraian Sara. Namun, keputusan tersebut belum serta-merta membuat perceraian Sara dan Demian berkekuatan hukum tetap. Masih terdapat tahapan hukum yang harus dilalui sebelum putusan dapat dinyatakan final dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam perkara yang diputus secara verstek, pihak tergugat pada umumnya masih memiliki kesempatan untuk menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, status hukum perceraian pasangan tersebut belum dapat dianggap selesai sepenuhnya hanya berdasarkan pembacaan putusan. Kepastian mengenai kekuatan hukum tetap akan diketahui setelah seluruh tahapan dan tenggat waktu yang berkaitan dengan putusan itu terlewati.

Keterangan Abid MH tersebut sekaligus menegaskan perbedaan dikabulkannya gugatan cerai dan selesainya proses hukum perkara perceraian. Sara dan Demian memang telah menerima putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tetapi putusan itu masih harus menunggu proses administrasi serta kemungkinan adanya langkah hukum dari pihak tergugat. Perkembangan berikutnya akan menentukan kapan perceraian tersebut benar-benar memiliki kekuatan hukum tetap.

Abid menjelaskan bahwa putusan verstek yang telah dibacakan belum serta-merta membuat perkara perceraian tersebut berkekuatan hukum tetap. Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir atau tidak memberikan jawaban dalam persidangan, meskipun telah dipanggil sesuai ketentuan. Setelah putusan dibacakan, masih terdapat tahapan hukum yang perlu dilalui sebelum putusan tersebut dinyatakan final dan mengikat.

Dalam perkara ini, pihak tergugat, yaitu Demian Aditya, masih memiliki waktu selama 14 hari untuk menempuh upaya hukum banding. Masa tenggang tersebut tidak dihitung semata-mata dari tanggal putusan dibacakan, melainkan sejak putusan diberitahukan secara resmi kepada pihak yang terkait. Pemberitahuan itu menjadi dasar dimulainya perhitungan waktu untuk menentukan apakah upaya hukum akan digunakan.

Selama periode 14 hari tersebut, perkara masih berada dalam tahap menunggu. Artinya, status putusan belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka kemungkinan bagi pihak tergugat untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme banding. Kesempatan itu merupakan hak hukum yang tersedia berdasarkan prosedur peradilan, sehingga keberadaan masa tenggang tidak dapat langsung diartikan bahwa banding pasti akan diajukan.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya hukum yang ditempuh, dan seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi, putusan kemudian dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, apabila banding diajukan dalam tenggang waktu tersebut, proses perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pada tingkat yang lebih tinggi. Karena itu, perkembangan status hukum perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya masih perlu menunggu berakhirnya masa pemberitahuan dan tenggang banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan cerai yang telah dibacakan majelis hakim belum otomatis membuat Sara Wijayanto dan Demian Aditya berstatus resmi bercerai. Masih terdapat tahapan hukum yang harus dilalui, terutama berkaitan dengan kemungkinan pengajuan banding oleh pihak yang tidak menerima putusan tersebut. Dalam perkara ini, Demian memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan menggunakan haknya mengajukan banding.

Apabila banding diajukan dalam tenggat tersebut, perkara belum dapat dianggap selesai secara hukum. Putusan tingkat pertama masih akan diperiksa melalui proses pada tingkat banding, sehingga status perceraian tetap menunggu hasil serta tahapan lanjutan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, pembacaan putusan di pengadilan belum menjadi penanda terakhir bahwa ikatan perkawinan keduanya telah berakhir.

Sebaliknya, apabila Demian tidak mengajukan banding sampai batas waktu 14 hari berakhir, putusan tersebut akan memperoleh kekuatan hukum tetap. Pada saat itulah putusan perceraian dapat dijadikan dasar bahwa hubungan perkawinan Sara dan Demian telah berakhir secara resmi. Status tersebut bukan semata-mata ditentukan oleh isi putusan, melainkan juga oleh berakhirnya kesempatan untuk menempuh upaya hukum.

Penjelasan ini sekaligus mempertegas klarifikasi Abid mengenai putusan verstek. Putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut, tidak berarti perceraian langsung resmi pada hari putusan dibacakan. Putusan itu tetap harus melewati masa tunggu untuk melihat ada atau tidaknya upaya hukum dari pihak yang tidak hadir.

Karena itu, pemberitaan mengenai putusan verstek perlu dibedakan dari informasi tentang status hukum perkawinan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selama masa 14 hari tersebut belum berakhir atau masih terdapat proses banding, perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya belum dapat disebut telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian status baru muncul setelah seluruh peluang upaya hukum pada tahap yang relevan tidak digunakan atau telah diselesaikan.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum mengetahui apakah Sara Wijayanto dan Demian Aditya pernah menjalani mediasi di luar persidangan sebelum perkara perceraian mereka diputus. Keterangan tersebut disampaikan Abid ketika menjelaskan perkembangan perkara yang masih berlangsung dalam tahapan hukum. Ia menyatakan, informasi mengenai ada atau tidaknya mediasi di luar pengadilan belum diterima oleh pihak pengadilan.

Menurut Abid, apabila Sara dan Demian sama-sama hadir dalam persidangan, proses mediasi semestinya dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mediasi merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan perkara perceraian yang ditempuh sebelum persidangan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, proses yang berlangsung secara resmi di pengadilan menjadi rujukan dalam administrasi dan penanganan perkara tersebut.

Saat ini, perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya masih berada dalam masa tunggu atau berstatus quo. Putusan yang telah dibacakan belum berkekuatan hukum tetap sehingga proses hukumnya belum sepenuhnya selesai. Status tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat tahapan hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara perceraian, pihak yang tidak menerima putusan masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Dengan demikian, Demian masih mempunyai kesempatan mengajukan banding atas perkara perceraian tersebut. Pernyataan ini merupakan penegasan mengenai posisi hukum perkara saat ini, tanpa memastikan langkah yang akan diambil oleh pihak mana pun.