JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Mediasi Nur Rohmah, mantan asisten rumah tangga, dan Rien Wartia Trigina alias Erin, yang disebut sebagai mantan majikannya, tidak menghasilkan kesepakatan. Proses mediasi dalam perkara perdata tersebut dinyatakan gagal, sehingga perselisihan keduanya akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara. Perkara yang terdaftar dengan nomor 699/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel itu selanjutnya akan diperiksa melalui agenda persidangan, setelah upaya penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai titik temu.
Keterangan mengenai kegagalan mediasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. Ia menyatakan bahwa berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), mediasi dalam perkara Nur Rohmah dan Erin tercatat gagal. Dengan catatan tersebut, perkara bernilai gugatan Rp1 miliar itu tidak berhenti pada tahapan mediasi dan akan diteruskan untuk pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Halida juga telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada hakim mediator yang menangani proses mediasi perkara itu. Penyampaian keterangan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, pada Kamis (8/10/2026). Berdasarkan keterangan dan pencatatan dalam SIPP, tidak terdapat kesepakatan yang dihasilkan oleh pihak Nur Rohmah maupun Rien Wartia Trigina alias Erin selama proses mediasi. Karena mediasi telah dinyatakan gagal, perkara dengan nomor 699/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel akan memasuki tahapan berikutnya, yakni persidangan pokok perkara. Perkembangan ini menandai berakhirnya proses mediasi sebagai upaya penyelesaian perkara mantan asisten rumah tangga dan mantan majikannya tersebut, sementara pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan melalui jalur persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan memastikan proses mediasi Nur Rohmah dan Erin dalam perkara gugatan senilai Rp1 miliar tidak menghasilkan kesepakatan damai. Setelah tahapan mediasi dinyatakan selesai, perkara tersebut berlanjut ke persidangan karena kedua pihak belum mencapai titik temu untuk mengakhiri sengketa secara musyawarah.
Humas Pengadilan, Halida, menjelaskan bahwa penyebab kegagalan mediasi tidak dapat disampaikan kepada publik. Menurutnya, alasan para pihak tidak mencapai kesepakatan merupakan bagian dari kewenangan sekaligus rahasia mediator. Karena itu, informasi mengenai dinamika pembicaraan, posisi masing-masing pihak, maupun pertimbangan yang membuat perdamaian tidak terwujud tidak dapat dibeberkan olehnya.
Halida menegaskan bahwa ia tidak dapat menjelaskan alasan para pihak gagal mencapai kesepakatan. Penjelasan tersebut bukan berarti pengadilan tidak mengetahui hasil proses mediasi, melainkan terdapat batasan mengenai informasi yang dapat disampaikan terkait materi dan proses perundingan. Kerahasiaan menjadi salah satu prinsip penting dalam mediasi agar para pihak dapat menyampaikan pandangan secara terbuka tanpa khawatir pembicaraan mereka digunakan di luar proses tersebut.
Meski alasan kegagalan tidak diungkapkan, hasil akhirnya telah dipastikan secara jelas. Tidak ada perdamaian Nur Rohmah dan Erin dalam perkara itu. Dengan tidak tercapainya kesepakatan, mediator melaporkan bahwa proses mediasi tidak berhasil, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan melalui agenda persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut sekaligus membedakan informasi mengenai hasil mediasi dan alasan di baliknya. Pengadilan dapat memastikan bahwa tidak terdapat kesepakatan damai, tetapi tidak berwenang membeberkan faktor yang menyebabkan para pihak tidak berhasil mencapai persetujuan. Perkara Nur Rohmah dan Erin pun kini memasuki tahap persidangan untuk diperiksa lebih lanjut berdasarkan gugatan yang diajukan.
Setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai, perkara yang melibatkan Nur Rohmah dan Erin akan berlanjut ke tahapan berikutnya di pengadilan. Kedua pihak dijadwalkan mengikuti persidangan pada 22 Oktober 2024. Namun, sidang tersebut belum memasuki pemeriksaan pokok perkara secara menyeluruh. Agenda yang akan dibahas adalah laporan mengenai pelaksanaan mediasi yang telah ditempuh oleh para pihak.
Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam alur pemeriksaan perkara perdata. Melalui agenda ini, majelis hakim akan memperoleh penjelasan mengenai proses mediasi, termasuk keterangan bahwa upaya untuk mencapai perdamaian telah dilakukan tetapi belum menemukan titik temu. Setelah laporan disampaikan dan tahapan administratif terkait dinyatakan selesai, perkara dapat diarahkan menuju persidangan pokok untuk membahas dalil, bukti, serta jawaban dari masing-masing pihak.
Nur Rohmah dan Erin memang akan dipanggil untuk mengikuti persidangan tersebut. Kendati demikian, keduanya tidak diwajibkan hadir secara langsung di ruang sidang. Ketentuan itu berkaitan dengan keputusan masing-masing pihak untuk menunjuk kuasa hukum yang mewakili kepentingan mereka selama proses perkara berlangsung. Dengan adanya perwakilan hukum, komunikasi dan tindakan prosedural dalam persidangan dapat dijalankan melalui advokat yang telah diberi kewenangan.
Pihak yang wajib hadir pada persidangan berikutnya adalah kuasa hukum dari kedua belah pihak. Kehadiran mereka diperlukan untuk mengikuti penyampaian laporan pelaksanaan mediasi serta menerima arahan majelis hakim mengenai tahapan perkara selanjutnya. Para kuasa hukum juga dapat menyampaikan keterangan atau respons yang diperlukan sesuai posisi hukum klien masing-masing.
Dengan demikian, persidangan pada 22 Oktober 2024 merupakan langkah lanjutan setelah mediasi gagal, sekaligus tahapan sebelum gugatan senilai Rp1 miliar tersebut memasuki pemeriksaan pokok perkara. Perkembangan setelah agenda laporan mediasi akan menentukan bagaimana proses persidangan berjalan, termasuk jadwal dan mekanisme pemeriksaan materi gugatan pada tahap berikutnya.
Proses mediasi Nur Rohmah dan Erin disebut belum menghasilkan kesepakatan damai. Tahapan tersebut dikabarkan beberapa kali mengalami kendala karena Erin tidak hadir dalam pertemuan yang telah dijadwalkan. Ketidakhadiran salah satu pihak membuat upaya untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak dan mencari penyelesaian secara kekeluargaan tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Setelah proses mediasi tidak berujung pada perdamaian, perkara yang diajukan Nur Rohmah kemudian berlanjut ke persidangan.
Halida menjelaskan bahwa ketidakhadiran dalam proses mediasi memiliki konsekuensi yang berbeda, bergantung pada pihak yang tidak datang. Berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung atau PERMA, apabila penggugat tidak hadir dalam proses mediasi, penggugat dapat dinilai tidak beritikad baik dalam upaya perdamaian. Penilaian tersebut berkaitan dengan kewajiban para pihak untuk mengikuti mediasi secara sungguh-sungguh sebelum perkara diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, ketidakhadiran tergugat tidak memiliki konsekuensi yang sama seperti ketidakhadiran penggugat.
Meski demikian, Halida menyatakan tidak mengetahui pihak mana yang tidak hadir dalam proses mediasi yang dimaksud. Penjelasan mengenai akibat ketidakhadiran tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan sebagai penegasan mengenai pihak yang dianggap tidak beritikad baik dalam perkara ini. Dengan demikian, penilaian terkait kehadiran dan sikap para pihak tetap berada dalam kewenangan majelis hakim sesuai fakta persidangan.
Sebelumnya, Nur Rohmah menggugat Erin dengan nilai gugatan sebesar Rp1 miliar. Namun, Nur menyampaikan bahwa harapannya bukan semata-mata memperoleh nilai gugatan tersebut. Ia berharap barang miliknya dapat dikembalikan oleh Erin, yang dikenal sebagai mantan istri Andre Taulany. Permintaan pengembalian barang itu menjadi harapan yang disampaikan Nur di tengah berlanjutnya perkara ke persidangan.

