KPK Telusuri Asal Uang Rp800 Juta Hercules dalam Penyidikan Kasus Lahan Bogor

oleh -31 Dilihat
oleh
KPK Telusuri Asal Uang Rp800 Juta Hercules dalam Penyidikan Kasus Lahan Bogor

Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp800 juta milik Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM), dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari penanganan perkara yang berkaitan dengan persoalan lahan di Bogor. Penyitaan itu menjadi salah satu langkah penyidik untuk menelusuri keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang diusut.

Hercules tidak menyerahkan uang tersebut secara langsung. Berdasarkan keterangan KPK, penyerahan dilakukan melalui kuasa hukumnya, NMB, kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Uang Rp800 juta itu kemudian diterima dalam rangka proses penyidikan. Penyerahan melalui kuasa hukum tersebut merupakan bagian dari komunikasi pihak Hercules dengan penyidik, sementara KPK tetap melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai kebutuhan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa langkah penyerahan uang itu menunjukkan sikap kooperatif Hercules. Ia juga menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum. Sikap kooperatif para pihak, menurut keterangan KPK, diharapkan membantu penyidik mengungkap perkara secara utuh, termasuk menjelaskan asal-usul uang dan relevansinya dengan dugaan korupsi yang disidik.

Meski uang telah diserahkan dan disita, penyidik masih perlu memastikan informasi mengenai sumber dana serta konteks penyerahannya melalui proses pendalaman. KPK menangani barang tersebut sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan, bukan sebagai penjelasan final mengenai keterlibatan pihak tertentu. Pemeriksaan lanjutan dapat membantu membangun rangkaian fakta, menguji keterangan yang diperoleh, dan menilai hubungan uang tersebut dengan perkara lahan Bogor. Dengan demikian, penelusuran asal uang Rp800 juta menjadi salah satu aspek yang perlu dijelaskan agar penanganan kasus berlangsung berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

KPK menduga uang sebesar Rp800 juta yang diterima Hercules berasal dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC). Dugaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk mengetahui asal-usul dana sekaligus kaitannya dengan perkara pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menelusuri informasi mengenai penerimaan uang itu dalam rangka membangun gambaran yang lebih utuh mengenai hubungan pihak-pihak yang terlibat dan proses pengurusan lahan.

Lahan di Kabupaten Bogor tersebut menjadi objek penyidikan karena diduga berkaitan dengan upaya pemberian suap untuk mengurus pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB). Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan adanya upaya agar proses administrasi atas lahan berjalan sesuai kepentingan pihak tertentu. Penelusuran aliran dana, termasuk dugaan uang yang diterima Hercules, dapat membantu KPK memeriksa apakah terdapat hubungan pembayaran, pengurusan status lahan, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas proses tersebut.

Meski demikian, keterangan mengenai asal uang dan kaitannya dengan SMC masih merupakan dugaan yang disampaikan KPK dalam proses penyidikan. Informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum mengenai keterlibatan pihak tertentu ataupun terbuktinya tindak pidana. Penyidik masih perlu mengumpulkan dan menguji bukti, meminta keterangan para pihak, serta mencocokkan informasi transaksi dengan rangkaian peristiwa yang tengah diperiksa. Karena itu, hubungan dana Rp800 juta, Hercules, perusahaan, dan pengurusan lahan perlu dipahami sesuai statusnya sebagai materi penyidikan, bukan putusan akhir. Perkembangan perkara dan hasil pembuktian di persidangan nantinya akan menentukan bagaimana fakta-fakta tersebut dinilai secara hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Perkara ini menyoroti proses pengurusan lahan dan dugaan pemberian suap yang melibatkan pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta sejumlah pihak swasta.

Sehari setelah OTT, pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap. Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung; dan Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon. Penetapan tersebut menempatkan pejabat pertanahan, pimpinan perusahaan, dan perantara dalam satu rangkaian penyidikan terkait pengurusan HGB.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry, yang disebut sebagai pihak swasta. KPK menduga empat nama terakhir itu merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Dugaan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang ditelusuri penyidik, bukan kesimpulan tentang keterlibatan pihak-pihak di luar para tersangka. KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengurai peran masing-masing orang, alur komunikasi, serta kaitan dugaan suap dengan pengurusan hak atas tanah di Bogor. Penetapan tersangka dan uraian dugaan tindak pidana tersebut disampaikan dalam kerangka proses hukum yang berjalan; para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rangkaian penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus lahan di Bogor dimulai pada 17 September 2026. Pada hari itu, penyidik menggeledah ruangan Lampri. Penggeledahan juga dilakukan di ruangan Virgo Eresta Jaya, selaku Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruangan Asnaedi, selaku Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Selain ruangan para pejabat tersebut, penyidik turut menggeledah ruangan direktorat terkait.

Pada 18 September 2026, kegiatan berlanjut di kantor Summarecon di Jakarta. Di hari yang sama, penyidik KPK menggeledah rumah Lampri yang berada di Bekasi. Tiga hari setelahnya, pada 21 September, penggeledahan dilakukan di kantor Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Dengan demikian, kegiatan pada 18 dan 21 September menyasar kantor perusahaan tersebut di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Kabupaten Bogor.

Urutan penggeledahan berikutnya berlangsung di luar wilayah Bogor. Pada 23 September 2026, atau dua hari setelah penggeledahan di kantor Summarecon Kabupaten Bogor, penyidik mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian pada 24 September, KPK menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur. Pada tanggal yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Lampri di Nganjuk.

Penggeledahan terakhir dalam rangkaian yang disebutkan dilakukan pada 29 September 2026. Penyidik mendatangi kantor PT Bela Parahiyangan Investindo yang berada di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Rangkaian tersebut mencakup ruangan pejabat dan direktorat terkait, kantor perusahaan, kantor pertanahan, kantor wilayah BPN, serta rumah Lampri di sejumlah daerah. Lokasi-lokasi itu didatangi secara bertahap sejak 17 September hingga 29 September 2026. Dalam urutan tanggalnya, kegiatan berlangsung di Jakarta, Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Mojokerto, wilayah Jawa Timur, Nganjuk, dan Kabupaten Bandung Barat. Penggeledahan pada 29 September menutup rangkaian lokasi yang disebut dalam penyidikan kasus lahan Bogor.

Baca juga: Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat | Hercules TNI AU Kembali Tiba di Lanud Sjamsudin Noor, Bawa Ratusan APD Bantuan Kemhan RI dan Masker Dari Puskes TNI AU Untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalsel | Pasokan Beras ASN Tiba di Yahukimo, Diangkut Hercules C-130 TNI AU