Kedudukan Kajati Disetarakan dengan Pejabat Bintang Tiga di Forkopimda

oleh -31 Dilihat
oleh
Kedudukan Kajati Disetarakan dengan Pejabat Bintang Tiga di Forkopimda

Jakarta | Perubahan kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menempatkan jabatan tersebut setara dengan pejabat yang memimpin institusi berlevel bintang tiga di wilayah terkait. Dalam konteks Jakarta, penyetaraan itu mencakup posisi Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya. Artinya, Kajati memperoleh kedudukan yang sepadan saat mengikuti forum koordinasi pemerintahan daerah bersama unsur pimpinan lainnya.

Forkopimda menjadi ruang bagi para pemimpin lembaga daerah untuk berkoordinasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, keamanan, ketertiban, serta penanganan berbagai persoalan yang membutuhkan kerja sama lintas instansi. Dengan posisi yang setara di forum tersebut, Kajati dapat berpartisipasi sebagai unsur pimpinan dengan tingkat kedudukan yang sebanding. Penataan ini mencerminkan pengakuan terhadap peran kejaksaan dalam mendukung koordinasi di daerah, termasuk melalui fungsi penegakan hukum dan pertimbangan hukum sesuai kewenangannya.

Meski demikian, penting membedakan kesetaraan posisi dalam Forkopimda dari pangkat pribadi pejabat. Aturan ini tidak berarti pangkat Kajati berubah menjadi bintang tiga, dan juga tidak otomatis mengubah struktur kepangkatan di lingkungan kejaksaan. Yang disetarakan adalah kedudukan jabatan ketika berada dalam forum koordinasi pemerintahan daerah. Dengan demikian, penyebutan setara dengan pejabat bintang tiga menjelaskan level representasi dan posisi dalam forum, bukan perubahan status militer atau pangkat individual.

Pembedaan tersebut membantu menghindari penafsiran yang keliru mengenai dampak aturan baru. Penyesuaian posisi ditujukan agar koordinasi kejaksaan, kepolisian, TNI, dan unsur pemerintah daerah berlangsung pada tingkat yang seimbang. Kesetaraan dalam forum juga memungkinkan setiap pimpinan menyampaikan pandangan dan menjalankan peran kelembagaannya tanpa menghapus batas tugas masing-masing. Kajati tetap bekerja berdasarkan kewenangan kejaksaan, sementara Kapolda dan Pangdam menjalankan mandat institusi mereka. Karena itu, perubahan ini terutama menyangkut tata hubungan antarpimpinan dalam Forkopimda, bukan perubahan pangkat atau kewenangan personal Kajati di luar forum tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa ketentuan mengenai kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang disetarakan dengan pejabat bintang tiga di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah berlaku. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aturan yang dimaksud bukan sekadar rencana atau wacana, melainkan ketentuan yang telah diberlakukan.

Anang menyampaikan keterangan itu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Pernyataannya dikutip pada Jumat, 16 Oktober 2026. Dengan demikian, informasi utama yang disampaikan Kejaksaan Agung berkaitan dengan status keberlakuan ketentuan tersebut, sebagaimana dijelaskan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Dalam keterangannya, Anang memastikan bahwa penyetaraan kedudukan Kajati dengan pejabat bintang tiga di Forkopimda sudah berlaku. Penegasan ini memberi jawaban mengenai apakah ketentuan tersebut telah mulai diterapkan. Keterangan yang tersedia menyebutkan statusnya secara langsung, tanpa menyebutkan tanggal mulai berlaku, rincian pelaksanaan, ataupun perubahan lain yang menyertainya.

Pokok pernyataan itu adalah konfirmasi dari Kejaksaan Agung mengenai kedudukan Kajati dalam Forkopimda. Anang bertindak sebagai sumber keterangan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Lokasi penyampaian keterangan dan tanggal kutipan menjadi konteks yang menyertai konfirmasi tersebut: Gedung Bundar Kejagung di Jakarta Selatan, dengan pernyataan dikutip pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Karena itu, inti informasi yang dapat dipastikan dari keterangan Anang adalah bahwa ketentuan penyetaraan telah berlaku. Konfirmasi tersebut merujuk pada posisi Kepala Kejaksaan Tinggi yang disetarakan dengan pejabat bintang tiga di Forkopimda. Tidak ada keterangan tambahan dalam pernyataan yang dikutip mengenai mekanisme, dampak, atau penerapan lebih lanjut, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat disimpulkan dari informasi ini.

Anang menyebut Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026 sebagai dasar aturan yang berkaitan dengan penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Peraturan presiden tersebut merupakan perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, rujukan yang disampaikan bukan aturan yang berdiri terpisah dari ketentuan sebelumnya, melainkan perubahan atas perpres yang mengatur organisasi dan tata kerja institusi Kejaksaan. Penyebutan dasar hukum ini memberikan konteks mengenai landasan kebijakan yang menjadi perhatian dalam pembahasan kedudukan Kajati di tingkat daerah.

Dalam konteks tersebut, Perpres Nomor 45 Tahun 2026 menjadi landasan untuk menyesuaikan kedudukan Kajati dalam Forkopimda. Penyesuaian itu dikaitkan dengan penyetaraan posisi Kajati dengan pejabat bintang tiga, sebagaimana tercermin dalam pokok pembahasan mengenai kedudukan pimpinan Kejaksaan Tinggi di forum koordinasi daerah. Rujukan kepada perpres menjelaskan bahwa perubahan posisi tersebut memiliki dasar pada pengaturan organisasi dan tata kerja Kejaksaan yang telah diperbarui. Uraian ini terbatas pada keterangan mengenai peraturan yang disebut Anang dan kaitannya dengan penyesuaian kedudukan, tanpa menambahkan penjelasan yang tidak disampaikan.

Karena itu, pembacaan terhadap dasar hukum ini perlu berpegang pada lingkup informasi yang tersedia: nomor dan tahun peraturan, statusnya sebagai perubahan keempat atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010, serta fungsinya sebagai landasan penyesuaian kedudukan Kajati dalam Forkopimda. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya merinci pasal tertentu, tata cara pelaksanaan, ataupun konsekuensi hukum lain. Hal-hal semacam itu memerlukan rujukan langsung pada naskah peraturan atau penjelasan resmi tambahan. Dengan menjaga batas informasi tersebut, posisi Perpres Nomor 45 Tahun 2026 dapat dijelaskan secara proporsional sebagai dasar aturan yang disebut Anang dalam isu penyetaraan jabatan Kajati di forum pimpinan daerah.

Anang menjelaskan bahwa penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di dalam Forkopimda dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat jabatan pimpinan instansi lain yang menjadi bagian dari forum tersebut. Dalam susunan yang ada, pejabat seperti Pangdam dan Kapolda telah berada pada tingkat bintang tiga. Karena itu, penyelarasan jabatan Kajati dipandang perlu agar kedudukannya dalam forum dapat sepadan dengan para pimpinan daerah lainnya.

Keterangan tersebut menempatkan perubahan ini dalam konteks kesetaraan antarpimpinan yang hadir di Forkopimda. Pangdam dan Kapolda disebut sebagai contoh pejabat yang telah memiliki tingkat bintang tiga, sementara penyesuaian ditujukan agar posisi Kajati di lingkungan kejaksaan tinggi selaras dengan tingkat tersebut. Dengan demikian, pembahasan berfokus pada kedudukan jabatan dalam forum, bukan pada perubahan peran substantif lembaga kejaksaan.

Menurut penjelasan Anang, penyetaraan itu membantu menempatkan Kajati pada tingkat yang sebanding dengan pejabat lain dalam struktur Forkopimda. Forum tersebut mempertemukan pimpinan daerah dan unsur instansi terkait, sehingga keselarasan tingkat jabatan menjadi alasan yang disampaikan dalam penyesuaian. Keterangan itu tidak menyebut adanya perubahan pada tugas maupun kewenangan Kajati, dan tidak menerangkan perubahan hubungan komando di para pejabat. Oleh sebab itu, makna penyesuaian perlu dipahami sesuai ruang lingkup yang dijelaskan: penyelarasan kedudukan jabatan Kajati dengan pimpinan daerah lainnya di dalam Forkopimda, mengingat Pangdam dan Kapolda telah berada pada level bintang tiga. Pernyataan ini menjelaskan dasar penempatan yang disampaikan Anang tanpa memperluasnya menjadi perubahan pada fungsi masing-masing instansi atau mekanisme kerja forum. Dengan batasan tersebut, fokusnya tetap pada kesepadanan tingkat jabatan antarpeserta, sebagaimana diterangkan narasumber.