Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat petinggi perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Senin, 12 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Keempat petinggi perusahaan itu akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK sesuai agenda pemeriksaan yang telah ditetapkan. Perusahaan jasa K3 memiliki kaitan dengan layanan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk proses yang berhubungan dengan sertifikasi di bidang tersebut. Dalam perkara ini, pemeriksaan diarahkan untuk mendukung penyidikan mengenai dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3.
Agenda pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang sedang disidik. Keterangan dari para petinggi perusahaan jasa K3 diharapkan menjadi bagian dari informasi yang dikumpulkan penyidik untuk memahami rangkaian proses pengurusan sertifikasi yang menjadi konteks kasus. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, sebagaimana agenda penyidikan yang disampaikan lembaga antirasuah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pimpinan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan. Keempat orang tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan informasi mengenai proses dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, tanpa mengubah kedudukan mereka sebagai saksi dalam penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Sertifikasi K3 merupakan bagian dari pemenuhan aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang diperlukan dalam aktivitas ketenagakerjaan. Dalam konteks penyidikan, keterangan dari pimpinan perusahaan jasa K3 dapat membantu penyidik memahami rangkaian pengurusan sertifikasi, hubungan antarpihak, serta prosedur yang berlangsung dalam perkara yang sedang ditangani.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami informasi yang relevan dengan dugaan pemerasan tersebut. Penyidik dapat meminta penjelasan mengenai pengalaman perusahaan dalam mengurus sertifikasi K3, komunikasi yang terjadi selama proses pengurusan, serta dokumen atau keterangan lain yang dianggap berkaitan. Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa keempat pimpinan perusahaan tersebut merupakan pelaku atau pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana.
Dalam penyidikan, keterangan saksi menjadi salah satu sumber informasi yang perlu diuji dan disandingkan dengan alat bukti lainnya. Karena itu, pemeriksaan terhadap empat pimpinan perusahaan jasa K3 perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum untuk mengungkap perkara dugaan pemerasan secara menyeluruh. Informasi mengenai siapa yang diduga melakukan pemerasan maupun bagaimana dugaan tersebut berlangsung masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan belum dapat disimpulkan berdasarkan pemeriksaan saksi tersebut.
Empat pimpinan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan. Keempatnya berasal dari dua perusahaan berbeda, yakni PT Sarana Katiga Nusantara dan PT Waterland Nusantara. Pemeriksaan tersebut mencakup unsur pimpinan dari masing-masing perusahaan, sesuai dengan keterangan mengenai nama serta jabatan mereka.
Dari PT Sarana Katiga Nusantara, KPK memanggil dua orang saksi. Mereka adalah Direktur Woro Edgar Wikanti dan Komisaris Huria. Keduanya tercatat sebagai bagian dari jajaran pimpinan perusahaan tersebut. Penyebutan nama dan jabatan ini merujuk pada daftar pihak yang diperiksa dalam perkara dugaan pemerasan, tanpa mengaitkan mereka dengan hubungan atau peran lain di luar informasi pemeriksaan.
Sementara itu, dua saksi lainnya berasal dari PT Waterland Nusantara. Mereka ialah Direktur Utama Rizki Nur Apriani dan Direktur Yuni Apriningtyas Prameswari. Dengan demikian, komposisi saksi yang diperiksa terdiri atas satu direktur dan satu komisaris dari PT Sarana Katiga Nusantara, serta satu direktur utama dan satu direktur dari PT Waterland Nusantara.
Pemanggilan keempat pimpinan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan KPK mencakup keterangan dari dua perusahaan jasa K3. Namun, informasi mengenai pemeriksaan ini hanya menegaskan asal perusahaan serta jabatan masing-masing saksi. Karena itu, nama dan posisi mereka perlu disampaikan secara tepat sebagaimana tercantum dalam bahan sumber, tanpa menambahkan dugaan keterlibatan, hubungan, maupun peran tertentu dalam perkara yang sedang ditangani.
Pemeriksaan terhadap empat pimpinan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kasus dugaan pemerasan berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Lokasi tersebut menjadi tempat penyidik meminta keterangan dari para saksi untuk mendalami perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Keterangan tersebut menegaskan bahwa seluruh agenda pemeriksaan dalam perkara ini dilaksanakan di kantor utama KPK yang berada di Jakarta, bukan di lokasi lain.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026. Pada hari tersebut, para pimpinan perusahaan jasa K3 hadir untuk memenuhi permintaan keterangan penyidik. Kehadiran mereka berkaitan dengan proses pengumpulan informasi mengenai dugaan pemerasan yang tengah ditelusuri KPK.
Gedung Merah Putih KPK selama ini menjadi pusat berbagai kegiatan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam konteks perkara ini, penyidik menggunakan keterangan para pimpinan perusahaan jasa K3 sebagai bagian dari proses penanganan kasus yang sedang berjalan.
Keterangan mengenai lokasi pemeriksaan disampaikan untuk memperjelas pelaksanaan agenda pemeriksaan pada hari tersebut. Budi Prasetyo memastikan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sesuai dengan agenda yang telah dijalankan pada Senin, 12 Oktober 2026.

