Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum menyampaikan tanggal pemeriksaan berikutnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap Nusron akan dilakukan secepatnya karena penyidik masih membutuhkan keterangannya.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan informasi dan memperjelas perkara yang tengah ditangani. Keterangan Nusron dinilai masih diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga KPK akan kembali mengatur waktu pemanggilan. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan surat panggilan baru akan disampaikan atau materi spesifik yang akan ditanyakan kepada menteri tersebut.
Dalam penanganan perkara, penyidik dapat meminta keterangan dari berbagai pihak yang dipandang mengetahui rangkaian peristiwa atau memiliki informasi relevan. Status Nusron dalam pemeriksaan ini adalah sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. KPK belum mengumumkan adanya perubahan status hukum terhadap dirinya. Karena itu, rencana pemanggilan kembali perlu dipahami sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan, dan bukan sebagai penetapan kesalahan.
Kasus yang menjadi latar pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam urusan HGB PT Summarecon Agung di Bogor. KPK masih menjalankan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, sementara detail mengenai hubungan keterangan Nusron dengan pokok penyidikan belum dipaparkan secara terbuka. Informasi resmi mengenai jadwal maupun perkembangan pemeriksaan selanjutnya diharapkan disampaikan setelah penyidik menetapkan langkah lanjutan.
Pernyataan Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK tetap berencana meminta keterangan Nusron dalam waktu dekat. Meski demikian, tanggal pemanggilan belum dapat dipastikan kepada publik. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penjadwalan oleh penyidik dan proses penyidikan yang sedang berlangsung. KPK belum memberikan keterangan tambahan mengenai kemungkinan agenda pemeriksaan lain dalam perkara dugaan korupsi HGB tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron dalam penyidikan kasus hak guna bangunan (HGB) Summarecon. Dalam rangkaian pemanggilan tersebut, Nusron tercatat tidak memenuhi dua jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan. Ketidakhadirannya terjadi pada dua tanggal berbeda, dengan alasan yang berbeda pula sebagaimana disampaikan terkait masing-masing panggilan. Kronologi ini menunjukkan bahwa agenda pemeriksaan belum terlaksana pada kedua kesempatan tersebut. Informasi yang tersedia menyebut waktu pemanggilan dan alasan ketidakhadiran, tanpa menjelaskan adanya perubahan jadwal lebih lanjut pada saat itu.
Panggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Nusron tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan pada hari tersebut. Alasan yang dicantumkan adalah adanya agenda internal kementerian. Dengan demikian, ketidakhadiran pertama dikaitkan dengan kegiatan di lingkungan kementerian, bukan dengan perjalanan dinas ke luar negeri yang disebut pada pemanggilan berikutnya. Keterangan ini merupakan alasan yang tercantum dalam informasi mengenai jadwal tersebut; tidak ada rincian tambahan tentang bentuk agenda internal, durasi kegiatannya, atau langkah yang diambil KPK setelah panggilan pertama tidak dipenuhi.
Setelah itu, pemeriksaan kembali dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut, kali ini dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Peristiwa kedua itu berlangsung delapan hari setelah jadwal pertama. Kedua alasan tersebut perlu dibedakan sesuai urutan waktunya: agenda internal kementerian untuk panggilan 7 Oktober, dan perjalanan dinas luar negeri untuk panggilan 15 Oktober. Informasi tersebut hanya menerangkan alasan yang disampaikan atas ketidakhadiran, bukan menetapkan bahwa alasan itu membenarkan atau tidak membenarkan tindakan tersebut. Tidak disebutkan pula adanya keputusan hukum tertentu sebagai akibat dari dua panggilan yang tidak dipenuhi. Karena itu, kronologi ini terbatas pada jadwal pemeriksaan dan alasan yang dilaporkan, sementara perkembangan selanjutnya bergantung pada keterangan resmi berikutnya dari pihak terkait.
Penyidik KPK memerlukan keterangan Nusron Wahid untuk mencocokkan informasi yang telah dikumpulkan dengan temuan di lapangan. Pemeriksaan itu juga dinilai penting untuk melengkapi konstruksi perkara, termasuk menjelaskan dugaan praktik suap dan penerimaan lain yang tengah ditelusuri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik ingin mengetahui lebih jauh tujuan akhir aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon. Keterangan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik menguji rangkaian peristiwa, hubungan antarpihak, serta informasi mengenai proses dan keputusan yang menjadi bagian dari penyidikan.
Budi juga menyebut sejumlah orang yang berada di lingkaran Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, menurut keterangannya, terdapat orang kepercayaan dan seorang direktur jenderal. Selain itu, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa pihak di lingkaran tersebut. Langkah-langkah itu merupakan bagian dari pengumpulan bukti dan pendalaman perkara, bukan penetapan bahwa seluruh pihak yang diperiksa atau digeledah telah terbukti melakukan tindak pidana. KPK masih perlu menguji keterangan, dokumen, dan barang bukti yang diperoleh untuk memastikan keterkaitan masing-masing pihak dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Menurut Budi, penyidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, dugaan alur perintah, serta pergerakan dana dalam perkara ini. Ia menyatakan terdapat temuan mengenai aliran dana yang diduga menjadi setoran rutin kepada pihak internal di Kementerian ATR/BPN. Dugaan tersebut masih menjadi materi penyidikan dan perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan serta bukti pendukung. Karena itu, keterangan Nusron dianggap dapat membantu memperjelas siapa yang diduga memberi arahan, bagaimana dana berpindah, dan ke mana uang tersebut akhirnya mengalir. KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan itu, dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta membela diri. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang berada pada proses peradilan, bukan pada tahap penyidikan.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan dan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas KPK. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara yang menyeret Nusron, yang dinilai MAKI belum berjalan cukup cepat. Organisasi itu menyoroti langkah penyidik dalam memanggil pihak yang diperlukan untuk memberikan keterangan, termasuk perkembangan setelah panggilan pemeriksaan disampaikan.
Menurut MAKI, Nusron telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tetapi kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi. MAKI menilai kondisi itu semestinya mendorong KPK mengambil langkah yang lebih tegas agar proses penyidikan tidak berlarut-larut. Salah satu hal yang disoroti adalah belum diterbitkannya surat perintah membawa, yang dapat menjadi dasar untuk menjemput seseorang secara paksa guna memenuhi panggilan pemeriksaan. Bagi MAKI, ketegasan tersebut penting untuk menunjukkan bahwa kewajiban memenuhi panggilan penyidik berlaku dalam proses hukum.
Menanggapi laporan dan sorotan itu, Budi menyatakan KPK menghargai masukan yang disampaikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak memandang laporan MAKI sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyidikan. Sebaliknya, masukan itu dipahami sebagai dukungan sekaligus cerminan ekspektasi publik terhadap penanganan perkara. KPK, menurut Budi, terbuka terhadap perhatian masyarakat selama proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, KPK tetap mempertimbangkan tahapan dan strategi penyidikan sebelum menentukan langkah berikutnya. Keputusan mengenai pemanggilan maupun tindakan lain, termasuk penerbitan surat perintah membawa, perlu ditempatkan dalam rangkaian kerja penyidik dan tidak semata-mata ditentukan oleh tekanan atau desakan publik. Dalam mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait, KPK menyatakan berpegang pada hukum acara. Pendekatan tersebut menjadi landasan bagi penyidik untuk memastikan setiap tindakan memiliki dasar prosedural, sekaligus menjaga agar penanganan perkara berlangsung secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Dari Kwitansi hingga Pemeriksaan Polisi: Membongkar Rangkaian Transaksi Honda Brio Rp115 Juta di Kediri | Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI
